Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Pal OLGA RUMIMPUNU Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Sulawesi Tengah Cq Kasat Reskrim Polresta Palu Polda Sulteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 173/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 11 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /06 /I/RES.1.11/2026/Satreskrim Tentang Penetapan Tersangka, Tanggal 08 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya