Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 173/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 11 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /06 /I/RES.1.11/2026/Satreskrim Tentang Penetapan Tersangka, Tanggal 08 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |