Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pal PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk.Kantor Cabang Palu 1.FITRI
2.IMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk.Kantor Cabang Palu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRI
2IMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.873.242,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 028372230038 tanggal 17-04-2023, sebesar Rp. 163,873,242,-(Seratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Toyota / Dyna 130 HT
Jenis/Model : Mobil Barang/Light Truck
Tahun/Warna : 2011/Merah
No. Rangka/Mesin : MHFC1JU43B5028632/ W04DTRJ33614
No. Polisi : DN 8545 UA
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Toyota / Dyna 130 HT
Jenis/Model : Mobil Barang/Light Truck
Tahun/Warna : 2011/Merah
No. Rangka/Mesin : MHFC1JU43B5028632/ W04DTRJ33614
No. Polisi : DN 8545 UA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak