Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa BAYU Alias BAYU pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kompleks Penjualan Daging Pasar Masomba tepatnya di Jalan Tanjung Dako Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa sedang tidur di dalam kamar tempat penjualan daging sapi milik saksi MINHAR di Kompleks Pasar Masomba, tiba-tiba saksi MARYAM, SPd datang dan langsung berkata kepada terdakwa "HOI BAYAR UTANGMU KALAU KAU TIDAK BAYAR SAYA AMBIL DAGINGMU SETENGAH KILO" lalu terdakwa menjawab "UANG SUDAH DIBAWA BOS SAYA", kemudian saksi MARYAM, SPd kembali berkata "KALAU BEGITU SEKALIAN SAJA BESOK Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)" lalu terdakwa menjawab “KENAPA KAU PAKSA SAYA BAYAR SAYA TIDAK MAMPU" lalu saksi MARYAM, SPd berkata "SAYA SUDAH TOLERANSI BAYU KAU TIDAK TAU DIRI PAKAI UANGNYA ORANG", mendengar perkataan saksi MARYAM, SPd tersebut membuat terdakwa emosi dan langsung mengambil satu buah kampak milik saksi MINHAR yang tersimpan dalam kamar daging tersebut lalu memukulkan Kampak tersebut ke tiang kayu yang jaraknya sangat dekat dengan saksi MARYAM, SPd sambil berkata dalam Bahasa Kaili yang artinya “SAYA BUNUH PEREMPUAN INI” sehingga saksi MARYAM, SPd langsung terdiam dan ketakutan, kemudian datang saksi ROMA Alias EDO dan langsung mengambil kampak itu dari tangan terdakwa sambil berkata “LEPAS KAMPAK" setelah itu saksi ROMA Alias EDO membawa saksi MARYAM, SPd pergi dari tempat tersebut, lalu keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Palu Selatan guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi MARYAM, SPd merasa terancam dan ketakutan.
---------Perbuatan Terdakwa BAYU Alias BAYU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana ------------------------- |