| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Kancil II No. 36 Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa menelpon teman terdakwa yang biasa di panggil JAMPER (DPO) menggunakan Handphone Terdakwa Merk Oppo warna hitam dan saat itu TERDAKWA memesan Narkotika jenis Shabu seberat 1,25 gram seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupian) dari JAMPER (DPO) tersebut dan beberapa saat kemudian JAMPER (DPO) membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa pesan tersebut di pinggir Jalan dekat rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu lalu kemudian terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan di dekat rumah terdakwa sesuai arahan/intruksi JAMPER (DPO), yang kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bawa kerumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Kancil II No. 36 Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu selanjutnya uang pembeliannya terdakwa transfer ke nomor rekening JAMPER (DPO), Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dan sebagiannya lagi terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa jual seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli yang datang di rumah terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu, sehingga tersisa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di dalam kotak plastik bening kemudian terdakwa gantung di belakang jendela kamar rumah tempat tinggal terdakwa lalu kemudian pada ke esokan harinya yaitu hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita datang beberapa orang petugas Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palu di rumah tempat tinggal terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian petugas menggeledah badan Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa, dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,756 Gram dan
- 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam kotak plastik yang tergantung di belakang jendela kamar rumah tempat tinggal Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam di amankan langsung oleh petugas ditangan Terdakwa
kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Palu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dari barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip kecil les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,756 Gram disisihkan 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,1140 gram untuk dilakukan pengujian, bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0231 tanggal 16 September 2025, Nama Sampel : 437-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0230.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1140 gram yang disita dari terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Kancil II No. 36 Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa menelpon teman terdakwa yang biasa di panggil JAMPER (DPO) menggunakan Handphone Terdakwa Merk Oppo warna hitam dan saat itu TERDAKWA memesan Narkotika jenis Shabu seberat 1,25 gram seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupian) dari JAMPER (DPO) tersebut dan beberapa saat kemudian JAMPER (DPO) membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa pesan tersebut di pinggir Jalan dekat rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu lalu kemudian terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan di dekat rumah terdakwa sesuai arahan/intruksi JAMPER (DPO), yang kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bawa kerumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Kancil II No. 36 Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu selanjutnya uang pembeliannya terdakwa transfer ke nomor rekening JAMPER (DPO), Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dan sebagiannya lagi terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa jual seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli yang datang di rumah terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu, sehingga tersisa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di dalam kotak plastik bening kemudian terdakwa gantung di belakang jendela kamar rumah tempat tinggal terdakwa lalu kemudian pada ke esokan harinya yaitu hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita datang beberapa orang petugas Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palu di rumah tempat tinggal terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian petugas menggeledah badan Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa, dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,756 Gram dan
- 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam kotak plastik yang tergantung di belakang jendela kamar rumah tempat tinggal Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam di amankan langsung oleh petugas ditangan Terdakwa
kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Palu untuk di proses hukum lebih lanjut
- Bahwa kemudian dari barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip kecil les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,756 Gram disisihkan 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,1140 gram untuk dilakukan pengujian, bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0231 tanggal 16 September 2025, Nama Sampel : 437-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0230.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1140 gram yang disita dari terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa YOEL AGUNG Putra dari MUKMIN Alias OEL tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |