Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Pal 1.KURNIA
2.SRIYANTI
3.RITA
HANS PAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURNIA
2SRIYANTI
3RITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMY, SHKURNIA
2HELMY, SHSRIYANTI
3HELMY, SHRITA
4Inggrith S.R. LunetoKURNIA
5Inggrith S.R. LunetoSRIYANTI
6Inggrith S.R. LunetoRITA
Tergugat
NoNama
1HANS PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanah beserta bangunan antara  Almarhum SYAMSUDDIN (orang tua Para Penggugat) dengan Tergugat yang dahulunya terletak di Desa Besusu, Kecamatan Palu, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah dan sekarang menjadi Jalan Dr. Sam Ratulangi Lorong Kapista No. 57 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 311 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.304 atas nama HANS PAAT ;-----------------
4. Menyatakan menurut hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik No. 304 atas nama pemegang hak HANS PAAT seluas 311 m2 yang dahulunya terletak di desa Besusu Kecamatan Palu Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan sekarang menjadi Jalan Dr. Sam Ratulangi Lorong Kapista No. 57 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;--------
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;------------------------------------------------------------
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono);---------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak