Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa DODI ALPAYEAT Alias DODI bersama-sama Lk. OM ADI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Jalan Kihajar Dewantoro Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa berada dirumah Lk. OM ADI merencanakan untuk mencari target sepeda motor yang hendak terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik Lk. OM ADI dan berkeliling untuk mencari target, selanjutnya saat melintas di jalan Otista Kota Palu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA Beat warna merah , nomor rangka: MH1JM8119NK973978, Nomor Mesin : JM81E1975482 milik saksi (korban) MOH. FAUSAN BASALAMA yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontaknya masih melekat di stop kontak melihat itu terdakwa langsung kembali kerumah Lk. OM ADI dijalan Anoa Kota Palu untuk menjemput Lk. OM ADI, selanjutnya terdakwa bersama-sama Lk. ODI kembali lagi ketempat sepeda motor milik korban tersebut, lalu saat melihat situasi aman, terdakwa kemudian mendekati sepeda motor milik korban tersebut dan Lk. OM ADI langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci yang masih melekat di stop kontak setelah motor tersebut menyala terdakwa langsung mengendarainya pergi kerumah Lk. OM ADI dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA Beat warna merah, nomor rangka: MH1JM8119NK973978, Nomor Mesin : JM81E1975482 milik korban tanpa seijin pemiliknya yakni saksi (korban) MOH. FAUSAN BASALAMA, sesampainya di rumah Lk. OM ADI terdakwa dan Lk. OM ADI kemudian melepas plat nomor kendaraan lalu membuka sadel/bagasi motor dan menemukan STNK dan SIM milik korban, selanjutnya Lk. OM ADI mencari pembeli sepeda motor tersebut dan sepakat untuk transaksi di jalan Lalove Kota Palu, selanjutnya terdakwa mengajak saksi RANDIANSYAH SAADA alias RANDI untuk pegi mengantar motor milik korban tersebut kepada calon pembelinya namun calon pembeli tersebut sebelumnya telah melaporkan penjualan motor yang dilakukan terdakwa kepada kepolisian sehingga anggota satreskrim Polresta Palu yang sebelumnya dihubungi oleh calon pembeli di jalan Lalove telah menunggu terdakwa mengantarkan sepeda motor milik korban, sesampainya di jalan lalove terdakwa dan saksi RANDIANSYAH SAADA alias RANDI langsung diamankan oleh anggota satreskirm polresta palu yakni saksi DODY ALFAYER dan saksi ERWIN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA Beat warna merah, nomor rangka: MH1JM8119NK973978, Nomor Mesin : JM81E1975482 dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-----Bahwa akibat perbuatn terdakwa saksi korban MOH. FAUSAN BASALAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------- |