| DALAM PROVISI:           Membatalkan dan mengangkat  kembali Sita Eksekusi yang dijalankan Panitra/juru Sita PN.Pal. tertanggal 15 september 2020.terhadap objek  sita Eksekusi berdasarkan Perkara Perdata N0.92/Pdt-G/2013/ PN.Pal. dan Menetapkan Status Objek Eksekusi sebagai Non Eksekutable dan/ atau menunda pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan perlawanan( derden Verzet ) yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan  DALAM POKOK PERKARA: PRIMER: 
 Pelawan adalah Pelawan yang Jujur;Menyatakan PELAWAN adalah ahli waris syah dari  WA’ DAMING;Menyatakan Jual beli antara Mohammad Japi alias MOH.JAPI alias MOH.JAFI sebagai penjual dengan LAPIRE alias PIRDAUS ( pihak Wa Daming )  atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Akte Jual Beli No.260/1975 adalah syah dan mengikat bagi penjual dan Ahli warisnya/Pembeli dan Ahli warisnya;Menyatakan Pelawan adalah Pemilik bersama dengan ahli waris laiinya   atas tanah Objek Sengketa tersebut diatas berdasarkan  Surat Akte Jual Beli No.260/1975 antara MOHAMMAD JAPI alias MOH.JAPI (Suami/Ayah Terlawan  Pemohon Eksekusi)  selaku Penjual dengan LAPIRE alias PIRDAUS     (  Paman Pelawan /Pihak PELAWAN) selaku Pembeli;Menyatakan  bahwa objek sita Ekseusi adalah bagian tanah yang telah dijual oleh Mohammad Japi alias MOH. JAPI alias MOH. JAFI ( suami/Ayah Terlawan Pemohon Eksekusi) kepada LAPIRE alias PIRDAUS  (Paman/ pihak PELAWAN) berdasarkan Akte Jual Beli No.260/1975; Membatalkan Putusan Kasasi MARI No.2501/K/PDT/2015 Jo Putusan PT. Palu No.36/PDT/2014/PT.Palu Jo  putusan PN.Palu No.92/PDT.G/2013/PN.PALU dan  menyatakan putusan tersebut  tidak berkekuatan hukum;Membatalkan dan mengangkat kembali sita Eksekusi atas Objek Sengketa;Menyatakan menurut hukum bahwa  status objek sita eksekusi adalah Non Eksecutable ( eksekusi tidak bisa dijalankan );Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Hamzah ( terlawan menerbitkan sertifikat pengganti N0.01445/kamonji terhadap sertifikat N0.1445/ kamonji yang selama ini dimiliki pihak Pelawan berdasarkan jual beli adalah perbuatan melawan hukum;Memerintahkan Kepada  Pertanahan Nasional Kota Palu untuk membatalkan sertifikat SHM. No.01445 yang tidak punya dasar penerbitan dan memberlakukan/ mensyahkan kembali  sertifikat SHM.No.1445/Kamonji dan memproses balik nama keatas nama pihak Pelawan, sebagai sisa pecahan/pemisahan dari sertifikat Induk SHM.No.190/Kamonji- SHM N).1055/kamonji atas tanah objek sengketa;Memerintahkan Turut tergugat I, II, dan III untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perlawanan Pihak Ketiga /derden Verzet ini.Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uivoerbaar bijvoorraad ) meskipun timbul Verzet atau banding . Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, maka:   SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |