Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Bth/2022/PN Pal PT. Smart Multi Finance Cabang Palu Danawira Asri Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Smart Multi Finance Cabang Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT. Smart Multi Finance Cabang Palu
Tergugat
NoNama
1Danawira Asri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan serta Pelawan adalah Pelawan yang baik/benar (goed opposant);
  3. Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal, Tanggal 5 Agustus 2022 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 16/BA.Pdt.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal tertanggal 12 Agustus 2022, yang mengeksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W24.00007356.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal : 28-01-2020, adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 10/Pdt.GS/2022/PN Pal tertanggal 28 April 2022 Jo. Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal
    tertanggal 3 Mei 2022 Jo. Penetapan Aanmaning Nomor :
    23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal tertanggal 19 Oktober 2022  adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) ;
  5. Menyatakan menurut hukum Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal tertanggal 19 Oktober 2022 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat;
  6. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara gugatan perlawanan ini;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara gugatan perlawanan ini.

 

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadila-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak