Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan serta Pelawan adalah Pelawan yang baik/benar (goed opposant);
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal, Tanggal 5 Agustus 2022 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 16/BA.Pdt.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal tertanggal 12 Agustus 2022, yang mengeksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W24.00007356.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal : 28-01-2020, adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 10/Pdt.GS/2022/PN Pal tertanggal 28 April 2022 Jo. Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal
tertanggal 3 Mei 2022 Jo. Penetapan Aanmaning Nomor :
23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal tertanggal 19 Oktober 2022 adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) ;
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal tertanggal 19 Oktober 2022 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara gugatan perlawanan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara gugatan perlawanan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadila-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
|