INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | Alanuari Ramadhan | PT.Midi Utama Indonesia/sdr.Heribertus Pandu Setia | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum
-Masa Kerja = 4 Tahun 6 bulan
-Upah bulan = Rp. 3.869.000
-Pesangon = 5 bulan x Rp.3.869.000 = Rp. 19.345.000
-Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan x Rp.3.869.000 = Rp. 7.738.000
-Pengganti hak cuti = Rp.1.857.120 = Rp. 1.857.120
Jumlah = Rp. 28.940.120
- Uang Penggantian Hak = Rp. 0
- Upah Proses = 7 bulan x Rp. 3.869.000 = Rp. 27.083.000
TOTAL = Rp.56.743.120
4.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak
5.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum Uitvoeraar bij voorraad
6.Membebankan biaya perkara menurut hukum
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |