Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
IRWAN SABUNGA Bin USMAN Als PAPA FAREL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/P.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SABUNGA Bin USMAN Als PAPA FAREL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Irwan Sabunga Bin Usman Als Papa Farel, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Palola Donggala Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 24,45 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 103/PenPid.B-SITA/2025/PN Palu tanggal 17 Februari 2025, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa dengan mengendarai mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor Polisi DN 1640 DS berangkat dari rumahnya di Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dengan tujuan Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah berada di Kota palu tepatnya di Kel. Kayumalue, terdakwa menghubungi seseorang yang berinisial XL dan kemudian diarahkan menuju rumahnya, setelah bertemu terdakwa lalu memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 25 Gram, atas permintaan terdakwa selanjutnya inisial XL menelpon sesorang yang terdakwa tidak kenal dan tidak lama kemudian seseorang laki-laki datang menemui inisial XL dan menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis sabu, melihat barangnya sudah ada terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Inisial XL namun sebelum meninggalkan tempat tersebut terdakwa disarankan oleh inisial XL untuk mencoba keaslian sabu tersebut, setelah mencobanya terdakwa kemudian membungkus sabu tersebut dengan menggunakan tisu selanjutnya terdakwa menuju ke Kota Palu, ditengah perjalanan terdakwa singgah di sebuah warung dengan maksud membeli rokok tiba -tiba datang tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Wawan Setiawan, saksi Niko Sutrisno dan saksi Asrifal Kadri yang telah melakukan pemantau akan pergerakan terdakwa kemudian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu terbungkus tissue yang disimpan di Kantong celana terdakwa dan di dalam mobil ditemukan 1 (satu) buah hand Phone merek Oppo warna silver.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dengan maksud akan dijual kembali dengan harga 1 gram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), ½ gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 0,25 gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0031 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa Irwan Sabunga Bin Usman Als Papa Farel, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                              

 

Bahwa terdakwa Irwan Sabunga Bin Usman Als Papa Farel, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu  yaitu 24,45 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 103/PenPid.B-SITA/2025/PN Palu tanggal 17 Februari 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa dengan mengendarai mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor Polisi DN 1640 DS berangkat dari rumahnya di Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dengan tujuan Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah berada di Kota palu tepatnya di Kel. Kayumalue, terdakwa menghubungi seseorang yang berinisial XL dan kemudian diarahkan menuju rumahnya, setelah bertemu terdakwa lalu memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 25 Gram, atas permintaan terdakwa selanjutnya inisial XL menelpon sesorang yang terdakwa tidak kenal dan tidak lama kemudian seseorang laki-laki datang menemui inisial XL dan menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis sabu, melihat barangnya sudah ada terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Inisial XL namun sebelum meninggalkan tempat tersebut terdakwa disarankan oleh inisial XL untuk mencoba keaslian sabu tersebut, setelah mencobanya terdakwa kemudian membungkus sabu tersebut dengan menggunakan tisu selanjutnya terdakwa menuju ke Kota Palu, ditengah perjalanan terdakwa singgah di sebuah warung dengan maksud membeli rokok tiba-tiba datang tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Wawan Setiawan, saksi Niko Sutrisno dan saksi Asrifal Kadri yang telah melakukan pemantau akan pergerakan terdakwa kemudian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu terbungkus tissue yang disimpan di Kantong celana terdakwa dan di dalam mobil ditemukan 1 (satu) buah hand Phone merek Oppo warna silver.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang dimiliki atau dikuasainya tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang.  
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0031 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

 

Perbuatan terdakwa Irwan Sabunga Bin Usman Als Papa Farel, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya