| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ASRAN SALINDU merupakan Kepala Desa Rarampadende Periode Tahun 2022 sampai dengan 2028, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 140-582 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kaluku Tinggu, Kepala Desa Pewunu, Kepala Desa Kaleke, Kepala Desa Rarampadende, Kepala Desa Balumpewa, Kepala Desa Bobo, Kepala Desa Balaroa Pewunu, dan Kepala Desa Luku Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Periode 2022 s/d 2028 tertanggal 28 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan, pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.331.633.700,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor 700.1.2.1/PKN.IRSUS/0549/C-07/RHS/ITKAB/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa Rarampadende Periode Tahun 2022 sampai dengan 2028, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 140-582 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kaluku Tinggu, Kepala Desa Pewunu, Kepala Desa Kaleke, Kepala Desa Rarampadende, Kepala Desa Balumpewa, Kepala Desa Bobo, Kepala Desa Balaroa Pewunu, dan Kepala Desa Luku Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Periode 2022 s/d 2028 tertanggal 28 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan desa termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten.
- Bahwa terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa Rarampadende memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagai berikut:
Pada Tahun 2023
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
1
|
Arzan
|
Sekertaris Desa
|
|
2
|
Luksin
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
|
3
|
Sadrin
|
Kepala Seksi Kesra
|
|
4
|
Fadrin, S.Pd
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
|
5
|
Marwiyah, S.Ak.
|
Kepala Urusan Keuangan
|
|
6
|
Erwinsyah
|
Kepala Urusan TU dan Umum
|
|
7
|
Abdul Afin, S.Kom
|
Kepala urusan Perencanaan
|
|
8
|
Adlan
|
Kepala Dusun I
|
|
9
|
Sahrizal
|
Kepala Dusun II
|
|
10
|
Tahkim
|
Kepala Dusun III
|
|
11
|
Iskan
|
Kepala Dusun IV
|
Keseluruhan perangkat desa diatas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rarampadende Nomor 814/001/Setdes Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rarampadende tanggal 02 Januari 2023.
Pada Tahun 2024
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
1
|
Fadrin, S.Pd
|
Sekertaris Desa
|
|
2
|
Dolfin
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
|
3
|
Sadrin
|
Kepala Seksi Kesra
|
|
4
|
Erwinsyah
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
|
5
|
Marwiyah, S.Ak.
|
Kepala Urusan Keuangan
|
|
6
|
Luksin
|
Kepala Urusan TU dan Umum
|
|
7
|
Abdul Afin, S.Kom
|
Kepala urusan Perencanaan
|
|
8
|
Adlan
|
Kepala Dusun I
|
|
9
|
Sahrizal
|
Kepala Dusun II
|
|
10
|
Tahkim
|
Kepala Dusun III
|
|
11
|
Iskan
|
Kepala Dusun IV
|
Keseluruhan perangkat desa diatas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rarampadende Nomor 814/001/Setdes Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rarampadende tanggal 02 Januari 2024.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Rarampadende, Terdakwa ASRAN SALINDU tidak sepenuhnya melibatkan perangkat desa yang telah diangkat secara resmi sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut. Faktanya, Terdakwa ASRAN SALINDU justru melibatkan anak kandungnya, yaitu Saksi FADEL MUHAMMAD NUR, yang secara jabatan bukan merupakan perangkat desa, untuk turut serta dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, khususnya dalam pengoperasian dan pengelolaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) pada Tahun Anggaran 2023. Keterlibatan Saksi FADEL MUHAMMAD NUR dalam pengelolaan aplikasi SISKEUDES tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Terdakwa ASRAN SALINDU, dengan alasan karena Saksi FADEL MUHAMMAD NUR memiliki pengalaman sebelumnya sebagai perangkat desa dan dianggap memahami sistem administrasi keuangan desa. Dalam pelaksanaannya, Saksi FADEL MUHAMMAD NUR turut membantu dalam proses penginputan data dan penyusunan anggaran yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi SISKEUDES Tahun Anggaran 2023. Meskipun demikian, Pemerintah Desa Rarampadende tetap melaksanakan proses pengelolaan anggaran desa sebagaimana diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
-
- Bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan Desa sebesar Rp. 1.029.808.208,11 (satu miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu dua ratus delapan rupiah koma sebelas) dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 770.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 248.353.371,- (Dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 11.454.837,- (Sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Kemudian tertanggal 28 November 2023 dilakukan perubahan APBDes TA 2023 dengan pendapatan desa menjadi sebesar Rp. 1.287.022.156,98,- (Satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah koma sembilan puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 898.005.000,- (Delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ribu rupiah);
- Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 374.760.033,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga puluh tiga rupiah);
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 14.257.123,98,- (Empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan)
Yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Anggaran
|
Sumber Dana
|
Pelaksana
Kegiatan
|
|
Awal
|
Perubahan
|
|
1
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
270.853.371,00
|
364.012.319,87
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan belanja Siltap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa
|
270.853.371,00
|
321.705.657,87
|
|
|
|
|
Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
21.600.000,00
|
24.300.000,00
|
ADD
|
Luksin
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
96.000.000,00
|
111.000.000,00
|
ADD
|
Arzan
|
|
|
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
1.650.000,00
|
1.650.000,00
|
ADD
|
Marwiah, S.Ak
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)
|
31.303.371,00
|
47.570.657,87
|
ADD, PBH
|
Luksin
|
|
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
67.200.000,00
|
77.700.000,00
|
ADD
|
Arzan
|
|
|
Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)
|
-
|
3.385.000,00
|
ADD, PBH
|
Luksin
|
|
|
Penyediaan Insentif/operasional RT/RW
|
30.000.000,00
|
33.000.000,00
|
ADD
|
Arzan
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
|
23.100.000,00
|
23.100.000,00
|
DD
|
Luksin
|
|
|
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
|
-
|
42.306.662,00
|
|
|
|
|
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
|
-
|
41.156.662,00
|
ADD
|
Luksin
|
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
|
-
|
1.150.000,00
|
ADD
|
Abdul Afin
|
|
2
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
322.960.000,00
|
449.385.000,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Pendidikan
|
146.400.000,00
|
147.900.000,00
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (honor, pakaian, dll)
|
146.400.000,00
|
147.900.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Sub Bidang Kesehatan
|
120.150.000,00
|
124.050.000,00
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa(obat,insentif,KB,dsb)
|
53.700.000,00
|
57.600.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Penyelenggaraan Posyandu(makan tambahan, kls bumil,lansia,Insentif)
|
56.400.000,00
|
56.400.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)
|
10.050.000,00
|
10.050.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
10.160.000,00
|
51.764.000,00
|
|
|
|
|
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)
|
-
|
41.604.000,00
|
DDS
|
Abdul Afin
|
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
10.160.000,00
|
10.160.000,00
|
DDS
|
Sadrin
|
|
|
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
|
46.250.000,00
|
125.671.000,00
|
|
|
|
|
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll)
|
2.160.000,00
|
31.136.000,00
|
DDS
|
Luksin
|
|
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
26.500.000,00
|
28.595.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
|
17.590.000,00
|
65.940.000,00
|
DDS
|
Erwinsyah
|
|
3
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
37.524.837,11
|
73.574.837,11
|
|
|
|
|
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
9.000.000,00
|
12.000.000,00
|
|
|
|
|
Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa
|
9.000.000,00
|
12.000.000,00
|
ADD
|
Luksin
|
|
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
-
|
14.750.000,00
|
|
|
|
|
Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot)
|
-
|
2.550.000,00
|
ADD
|
Luksin
|
|
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
|
-
|
12.200.000,00
|
ADD, PBH
|
Luksin
|
|
|
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
|
3.054.837,11
|
21.354.837,11
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa
|
3.054.837,11
|
21.354.837,11
|
ADD, PBH
|
Fadrin
|
|
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
25.470.000,00
|
25.470.000,00
|
|
|
|
|
Pembinaan PKK
|
25.470.000,00
|
25.470.000,00
|
DDS
|
Marwiah, S.Ak
|
|
4
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
154.250.000,00
|
154.250.000,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
|
154.250.000,00
|
154.250.000,00
|
|
|
|
|
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
|
154.250.000,00
|
154.250.000,00
|
DDS
|
Sadrin
|
|
5
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
|
190.800.000,00
|
190.800.000,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
190.800.000,00
|
190.800.000,00
|
|
|
|
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
190.800.000,00
|
190.800.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
6
|
Pembiayaan
|
53.420.000,00
|
55.000.000,00
|
|
|
|
Total
|
1.029.808.208,11
|
1.287.022.156,98
|
|
|
-
-
- Selanjutnya, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa Rarampadende kembali menerima pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 1.409.239.197,41,- (Satu miliar empat ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh satu sen), dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 999.063.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 395.805.427,96,- (Tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh enam sen);
c. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 14.370.769,45,- (Empat belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah empat puluh lima sen)
selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2024, Pemerintah Desa Rarampadende menetapkan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024. Dalam perubahan tersebut pendapatan desa tetap yaitu sebesar Rp. 1.409.239.197,41,- (Satu miliar empat ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh satu sen), dengan rincian yang tidak mengalami perubahan dari ketetapan sebelumnya. Kemudian anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
SUMBER DANA
|
PELAKSANA
KEGIATAN
|
|
Awal
|
Perubahan
|
|
1
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
439.321.697,41
|
431.121.697,41
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan belanja Siltap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa
|
395.095.727,96
|
386.895.727,96
|
|
|
|
|
Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
27.000.000,00
|
24.000.000,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
138.000.000,00
|
142.400.000,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)
|
70.302.327,96
|
66.702.327,96
|
ADD, DDS, DLU
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
85.800.000,00
|
85.200.000,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan Insentif/operasional RT/RW
|
48.000.000,00
|
42.600.000,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
|
25.993.400,00
|
25.993.400,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
|
3.453.200,00
|
3.453.200,00
|
|
|
|
|
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
|
3.453.200,00
|
3.453.200,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
|
26.402.000,00
|
26.402.000,00
|
|
|
|
|
Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa
|
26.402.000,00
|
26.402.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Sub Bidang Pertanahan
|
14.370.769,45
|
14.370.769,45
|
|
|
|
|
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
14.370.769,45
|
14.370.769,45
|
PBH
|
Fadrin
|
|
2
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
470.092.500,00
|
430.092.500,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Pendidikan
|
216.400.000,00
|
218.400.000,00
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (honor, pakaian, dll)
|
206.400.000,00
|
206.400.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ
|
10.000.000,00
|
12.000.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Sub Bidang Kesehatan
|
164.492.500,00
|
164.492.500,00
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa(obat,insentif,KB,dsb)
|
49.200.000,00
|
49.200.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Penyelenggaraan Posyandu(makan tambahan, kls bumil,lansia,Insentif)
|
103.770.000,00
|
103.770.000,00
|
DDS
|
Erwinsyah
|
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)
|
11.522.500,00
|
11.522.500,00
|
DDS
|
Erwinsyah
|
|
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
80.000.000,00
|
-
|
|
|
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman
|
80.000.000,00
|
-
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
|
9.200.000,00
|
47.200.000,00
|
|
|
|
|
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll)
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
DDS
|
Fadrin
|
|
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
3.200.000,00
|
41.200.000,00
|
DDS
|
Erwinsyah
|
|
3
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
44.787.600,00
|
105.875.100,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
30.000.000,00
|
28.800.000,00
|
|
|
|
|
Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
|
30.000.000,00
|
28.800.000,00
|
ADD
|
Arzan
|
|
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
-
|
9.400.000,00
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
|
-
|
9.400.000,00
|
ADD
|
Fadrin
|
|
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
14.787.600,00
|
67.675.100,00
|
|
|
|
|
Pembinaan PKK
|
-
|
29.000.000,00
|
DDS
|
Dolfin
|
|
|
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
|
14.787.600,00
|
38.675.100,00
|
DDS
|
Marwiyah, S.Ak
|
|
4
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
206.637.500,00
|
193.750.000,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
|
193.750.000,00
|
193.750.000,00
|
|
|
|
|
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
|
193.750.000,00
|
193.750.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
|
12.887.500,00
|
-
|
|
|
|
|
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
12.887.500,00
|
-
|
DDS
|
Fadrin
|
|
5
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
|
248.400.000,00
|
248.400.000,00
|
|
|
|
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
248.400.000,00
|
248.400.000,00
|
|
|
|
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
248.400.000,00
|
248.400.000,00
|
DDS
|
Sadri
|
|
Total
|
1.409.239.297,41
|
1.409.239.297,41
|
|
|
-
-
- Meskipun demikian, Terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa Rarampadende dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa TA 2023 dan TA 2024 tidak sepenuhnya melibatkan pelaksana kegiatan (TPK) maupun perangkat desa lainnya sebagaimana telah ditetapkan secara formal dalam struktur organisasi pemerintahan desa dan tercantum dalam dokumen APBDes. Bahwa meskipun nama-nama pelaksana kegiatan telah dicantumkan dalam dokumen APBDes TA 2023 dan TA 2024, penetapan tersebut hanya bersifat formalitas administratif semata, karena pada kenyataannya para pelaksana kegiatan yang tercantum dalam APBDes tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa. Seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa sepenuhnya dikendalikan dan dilaksanakan oleh Saksi Marwiyah, S.Ak. selaku Bendahara Desa atas perintah langsung dari Terdakwa ASRAN SALINDU, di mana setiap pencairan, pembayaran, maupun pengeluaran dana desa dilakukan berdasarkan instruksi lisan dari Terdakwa ASRAN SALINDU tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang telah ditetapkan.
- Selanjutnya, meskipun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa dikendalikan sepenuhnya oleh Terdakwa ASRAN SALINDU melalui Saksi Marwiyah, S.Ak., namun secara administratif proses penyaluran dan pencairan dana desa tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh anggaran pada TA 2023 dan TA 2024 telah direalisasikan dan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa Rarampadende, masing-masing pada:
- BNI Cabang Palu Nomor Rekening 1298720248 untuk TA 2023; dan
- Bank Sulteng Cabang Sigi Nomor Rekening 0070103001791 untuk TA 2024
Kemudian proses pencairan anggaran tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
Dana Desa (APBN)
Tahun 2023
- Tahap 1 sebesar Rp. 231.000.300,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303001494 tertanggal 12 April 2023;
- Tahap 1 (BLT Bulan 1) sebesar Rp. 47.700.000,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303001495 tertanggal 12 April 2023;
- Tahap 1 (BLT Bulan 2) sebesar Rp. 47.700.000,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303003370 tertanggal 25 Juli 2023;
- Tahap 1 (BLT Bulan 3) sebesar Rp. 47.700.000,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303004186 tertanggal 08 September 2023;
- Tahap 1 (BLT Bulan 4) sebesar Rp. 47.700.000,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303006278 tertanggal 07 Desember 2023;
- Tahap 2 sebesar Rp. 231.000.300,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303003369 tertanggal 25 Juli 2023;
- Tahap 3 (Tambahan) sebesar Rp. 128.005.000,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303006375 tertanggal 08 Desember 2023;
- Tahap 3 (Tambahan) sebesar Rp. 117.200.400,- berdasarkan SP2D Nomor 230511303006375 tertanggal 15 Desember 2023;
Tahun 2024
- Tahap 1 (Reguler) sebesar Rp. 272.724.000,- berdasarkan SP2D Nomor 240511301008783 tertanggal 13 Mei 2024;
- Tahap 1 (Earmark) sebesar Rp. 326.713.800,- berdasarkan SP2D Nomor 240511301008784 tertanggal 13 Mei 2024;
- Tahap 2 (Reguler) sebesar Rp. 181.816.000,- berdasarkan SP2D Nomor 240511301019132 tertanggal 13 September 2024;
- Tahap 2 (Earmark) sebesar Rp. 217.809.200,- berdasarkan SP2D Nomor 240511301019132 tertanggal 13 September 2024;
Alokasi Dana Desa (APBD)
Tahun 2023
- Tahap 1 sebesar Rp. 99.341.348,- berdasarkan SP2D Nomor 18.11/04.0/000132/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.01/4/2023 tertanggal 13 April 2023;
- Tahap 2 sebesar Rp. 99.341.348,- berdasarkan SP2D Nomor 18.11/04.0/000436/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.04/7/2023 tertanggal 26 Juli 2023;
- Tahap 3 sebesar Rp. 176.077.377,- berdasarkan SP2D Nomor 18.11/04.0/000896/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.05/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023;
Tahun 2024
- Tahap 1 sebesar Rp. 158.322.171,- berdasarkan SP2D Nomor 72.10/04.0/000138/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/4/2024 tertanggal 02 April 2024;
- Tahap 2 sebesar Rp. 158.322.171,- berdasarkan SP2D Nomor 72.10/04.0/000795/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000P.3/8/2024 tertanggal 13 Agustus 2024;
- Tahap 3 sebesar Rp. 79.161.086,- berdasarkan SP2D Nomor 72.10/04.0/0001275/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tertanggal 14 Desember 2024;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (APBD)
- Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 14.257.124,- berdasarkan SP2D Nomor 18.11/04.0/001180/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.05/12/ 2023 tertanggal 18 Desember 2023
- Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sebesar Rp. 14.370.769,- berdasarkan SP2D Nomor 72.10/04.0/000313/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/4/2024 tertanggal 29 April 2024
-
- Setelah seluruh Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Daerah sebagaimana tersebut di atas ditransfer ke rekening kas Desa Rarampadende, Terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa Rarampadende bersama dengan Saksi Marwiyah, S.Ak. selaku Bendahara Desa melakukan penarikan uang di bank . Uang tersebut kemudian dipegang dan dikuasai oleh Saksi Marwiyah, S.Ak. selaku Bendahara Desa dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa ASRAN SALINDU. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa ASRAN SALINDU memerintahkan kepada Saksi Marwiyah, S.Ak. agar uang yang telah ditarik digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan dalam APBDes sesuai dengan pos-pos anggaran yang telah ditetapkan.
- Dengan berjalannya waktu, dalam pelaksanaan penggunaan dana tersebut, Terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa tidak sepenuhnya menyalurkan dan mengelola anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pengelolaan keuangan desa kerap dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, di mana Terdakwa ASRAN SALINDU sering memberikan perintah secara langsung kepada Bendahara Desa tanpa dasar pertanggungjawaban yang jelas. Lebih lanjut, Saksi Marwiyah, S.Ak. selaku Bendahara Desa sering diperintah oleh Terdakwa ASRAN SALINDU untuk mencarikan pos anggaran dari APBDes Rarampadende Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 guna digunakan terlebih dahulu oleh Terdakwa ASRAN SALINDU dengan dalih “meminjam sementara” dana tersebut. Bahkan, Saksi Marwiyah, S.Ak juga pernah diperintahkan oleh Terdakwa ASRAN SALINDU untuk meminjam uang kepada masyarakat Desa Rarampadende dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan desa, namun pada kenyataannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ASRAN SALINDU selaku Kepala Desa. Berdasarkan catatan pembukuan yang dimiliki oleh Saksi Marwiyah, S.Ak. ditemukan adanya sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Rarampadende TA 2023 dan TA 2024 yang oleh Saksi Marwiyah, S.Ak. digunakan membayar untuk kepentingan pribadi Terdakwa ASRAN SALINDU, dengan rincian sebagai berikut:
- 26 April 2023 : Uang perbaikan HP dan pembelian memori HP Kepala Desa sebesar Rp665.000,00.
- 26 April 2023 : Bensin Kepala Desa sebesar Rp100.000,00.
- 28 April 2023 : Kas bon Kepala Desa untuk MAMA ARI (Adik Kandung Kepala Desa) untuk uang saku menjadi TKW sebesar Rp2.000.000,00.
- 02 Mei 2023 : Hutang Kades untuk keperluan pribadi Rp8.200.000,00 + uang bensin Rp200.000,00 + Uang untuk Acara Haul & uang makan Rp1.380.000,00.
- 03 Mei 2023 : Uang pembelian sepatu Bapak dan Ibu Kades Rp280.000,00.
- 03 Mei 2023 : Kebutuhan dapur Bu Kades berupa beras, gula, sabun dengan total Rp600.000,00.
- 07 Mei 2023 : Pinjaman pribadi Kepala Desa Rp6.000.000,00 diserahkan secara tunai kepada Pak Kades.
- 07 Mei 2023 : Pembelian ban mobil pribadi Kepala Desa Rp940.000,00.
- 18 Mei 2023 : Kebutuhan pribadi Keluarga Desa Rp1.000.000,00.
- 28 Juli 2023 : Ditarik tunai oleh Kepala Desa Rp1.000.000,00.
- Bulan Juli 2023 : Pembayaran kain kafan ayah dari Kepala Desa Rp600.000,00.
- 2023 : Keperluan pribadi dan uang Rokok Kepala Desa Rp230.000,00.
- 2023 : Peminjaman Kepala Desa untuk berkunjung ke pamannya di Lalundu (Sulawesi Barat) Rp3.000.000,00.
- 2023 : Pemberian insentif tambahan untuk an.AZLAN Rp.700.000,00.
- 18 Juli 2023 : DP sekavling tanah Kades Rp2.500.000,00.
- 2023 : Rokok dan kopi Kepala Desa Rp200.000,00.
- 2023 : Pemasangan Acu Mobil Pribadi Kades Rp300.000,00 + pemasangan klakson mobil Rp175.000,00.
- 19 Agustus 2023 : Peminjaman uang untuk keperluan pribadi Kades Rp200.000,00.
- 20 Agustus 2023 : Biaya keperluan pribadi Kades Rp1.000.000,00.
- 21 Agustus 2023 : Peminjaman uang oleh Kades Rp2.000.000,00.
- Agustus 2023 : Pembayaran hutang Bu Kades Rp175.000,00 + pelunasan hutang Bu kades Rp1.400.000,00.
- 2023 : Pelunasan Hutang Bu Kades Rp2.000.000,00.
- 05 September 2023 : Keperluan Pribadi Kepala Desa Rp400.000,00.
- 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades Rp380.000,00.
- 2023 : Perbaikan motor kades Rp407.000,00 dibengkel Sdra UNO.
- 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades Rp800.000,00.
- 2023 : Pembelian kincir air untuk kebun Kades Rp1.500.000,00.
- 2023 : Pembayaran Hutang Kades di Desa BEKA Rp10.000.000,00
- 2023 : Pemberian uang tunai Rp25.000.000,00 kepada Kepala Desa atas permintaan Kepala Desa untuk keperluan pribadinya membayar hutang, yang mana diambilkan dari anggaran Rehab Irigasi Dusun III (disaksikan Bu Kades).
- 11 September 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades Rp500.000,00.
- 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades Rp800.000,00.
- 2023 : penggunaan uang Dusun III untuk keperluan pribadi Kades Rp1.400.000,00.
- 12 Desember 2023 : Pembayaran hutang Kades kepada Pemilik Toko Tani Rp4.200.000,00.
- 12 Mei 2023 : Pembayaran cicilan mobil lebih dari Rp.3.000.000,00.
- 01 Agustus 2023 : Peminjaman Kades untuk MAMA PARMAN Rp2.500.000,00.
- 04 Agustus 2023 : Pembelian Mukenah Ibu Kades Rp250.000,00.
- 10 Agustus 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades Rp6.00.000,00.
- 19 Agustus 2023 : Pemberian kepada PAPA DEDI (pengelola kebun Kades) Rp100.000,00.
- 31 Agustus 2023 : Peminjaman untuk keperluan pribadi Kades untuk persiapan lahan Rp1.000.000,00.
- 05 September 2023 : Penambahan pipa air keperluan Kades Rp1.000.000,00.
- 2023 : Peminjaman atas perintah Kades untuk Ketua BPD Rp5.000.000,00 sebanyak 2 kali + Rp2.000.000,00 + Rp500.000,00 + Rp250.000,00.
- 2023 : Pembayaran pengelolaan kebun Kades Rp300.000,00.
- 2024 : Pembayaran Hutang Kades kepada H. IRWAN Rp8.000.000,00.
- 2024 : Pembayaran Hutang Kades kepada H. TOHA Rp25.000.000,00.
- 2024 : Pembayaran Hutang Kades kepada PAPA FAIGA Rp800.000,00.
- 2024 : Pembayaran Hutang Kades untuk Rokok, Nasi kuning dll Rp500.000,00.
- 2024 : Pembayaran Hutang Kades ke Makassar (Pengusaha timbang jagung) Rp8.000.000,00 + Rp4.000.000,00.
- 2024 : Pembelian HP Kades Rp1.800.000.
-
- Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa ASRAN SALINDU yang menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya sebagaimana tersebut di atas, laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Rarampadende TA 2023 dan TA 2024 disusun seolah-olah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah, padahal pada kenyataannya terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
- Bahkan sejak Saksi Marwiyah, S.Ak. menjabat sebagai Bendahara Desa Rarampadende pada Tahun 2023, telah ditemukan berbagai pengeluaran yang tidak semestinya dilakukan dan tidak tercantum dalam dokumen APBDes. Pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat oleh Saksi Marwiyah, S.Ak. di dalam buku catatan pribadinya, karena tidak dapat dimasukkan ke dalam Aplikasi Siskeudes mengingat tidak tersedianya pos anggaran dimaksud. Selain itu, pada tahun 2023 Saksi Marwiyah, S.Ak juga pernah mendapatkan arahan dari Saksi Fadel Muhammad Nur atas perintah dan sepengetahuan Terdakwa ASRAN SALINDU untuk menarik dana desa guna menutupi biaya tak terduga yang tidak tercantum dalam APBDes yang bersumber dari anggaran biaya scan APBDes, biaya scan realisasi APBDes, biaya perjalanan dinas, pengadaan susu stunting, makanan tambahan posyandu, insentif stunting selama dua bulan, bibit PKK, serta kegiatan bola, dengan total pengeluaran sebesar Rp30.160.000,00 (tiga puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Dana tersebut digunakan atas sepengetahuan Terdakwa ASRAN SALINDU untuk menutupi pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam APBDes, namun kenyataannya digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai ketentuan, antara lain:
- pembayaran insentif operator;
- pelunasan hutang pribadi Kepala Desa;
- pembayaran tagihan listrik;
- penambahan dana kegiatan keagamaan;
- pembelian seragam pelantikan Kepala Desa;
- pembiayaan kegiatan olahraga; dan
- perbaikan aset dan fasilitas desa.
Seluruh pengeluaran tersebut tidak dicatat dalam Aplikasi Siskeudes, melainkan hanya dalam buku catatan pribadi Bendahara Desa, kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Rarampadende seolah-olah merupakan kegiatan sah sesuai dengan APBDes, tindakan Saksi Marwiyah, S.Ak tersebut atas perintah langsung dari Terdakwa ASRAN SALINDU dengan bantuan Saksi Fadel Muhammad Nur. Atas tindakan tersebut, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Rarampadende TA 2023 dan TA 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023
- Terdapat kemahalan harga pada kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 12.550.000,-
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
dengan anggaran Rp. 154.250.000,-
|
No
|
Uraian
|
Realisasi
|
Hasil Pemeriksaan
|
Selisih
(Rp)
|
|
Vol
|
Satuan
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
Harga Satuan Penyedia + Pajak
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1
|
Alat Semprot
|
20
|
Unit
|
650.000
|
13.000.000
|
582.500
|
11.650.000
|
1.350.000
|
|
2
|
Pestisida
|
80
|
Botol
|
200.000
|
16.000.000
|
60.000
|
4.800.000
|
11.200.000
|
|
3
|
Pupuk Organik
|
80
|
Dos
|
350.000
|
28.000.000
|
250.000
|
20.000.000
|
8.000.000
|
|
|
Total
|
|
57.000.000
|
|
36.450.000
|
20.550.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selanjutnya telah ditindak lanjuti terhadap temuan kemahalan harga pada belanja pupuk Organik sesuai rekomendasi LHP nomor 700.1.2/PDTT.IRSUS/014/C-07/RHS/ITKAB/I/2025, tanggal 24 Januari 2025 telah disetor ke Kas Desa Rarampadende sebesar Rp.8.000.000,00 pada tanggal 19 Mei 2025. Sehingga terkait kemahalan harga kegiatan ketahanan pangan yang belum ditindak lanjuti sebesar Rp.12.550.000,-
- Terdapat Biaya Penanganan Stunting Tidak Sesuai Ketentuan Total Sebesar Rp.18.300.000,-
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
dengan anggaran Rp. 56.400.000,-
|
Kode
|
Uraian
|
Realisasi
|
Hasil Pemeriksaan
(Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
|
Vol
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
|
5
|
Belanja
|
|
|
|
|
|
|
|
01. Pencegahan Stunting
|
|
|
56.400.000
|
|
|
|
5.2.7
|
Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan Kepada Masyarakat
|
|
|
56.400.000
|
|
|
|
5.2.7.09
|
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat lainnya
|
|
|
56.400.000
|
|
|
|
|
01 Pengadaan susu Stunting
|
120 Dos
|
270.000
|
32.400.000
|
27.700.000
|
4.700.000
|
|
|
02 Makanan tambahan bayi dan balita Pos 1
|
12 Kali
|
1.000.000
|
12.000.000
|
5.200.000
|
6.800.000
|
|
|
03 Makanan tambahan bayi dan balita Pos 2
|
12 Kali
|
1.000.000
|
12.000.000
|
5.200.000
|
6.800.000
|
|
Jumlah
|
56.400.000
|
38.100.000
|
18.300.000
|
- Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik TA 2023 Total Sebesar Rp.18.982.500,-
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah dengan
nilai anggaran Rp. 65.940.000,-
|
No
|
Uraian
|
Realisasi
|
Hasil Pemeriksaan
|
Nilai Selisih
|
|
Vol
|
Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
Vol
|
Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
(Rp)
|
|
1
|
Papan Kegiatan
|
1 bh
|
200.000
|
200.000
|
1 Ls
|
200.000
|
200.000
|
-
|
|
2
|
Survei Pengukuran awal dan akhir
|
1 keg
|
750.000
|
750.000
|
1 Ls
|
750.000
|
750.000
|
-
|
|
3
|
Mobilisasi/Demobilisasi
|
1 keg
|
6.110.000
|
6.110.000
|
1 Ls
|
6.100.000
|
6.100.000
|
10.000
|
|
4
|
Sewa Alat Berat (Exavator)
|
115,28 jam
|
500.000
|
57.640.000
|
80 Jam
|
500.000
|
40.000.000
|
17.640.000
|
|
5
|
Mandor
|
2 HOK
|
120.000
|
240.000
|
-
|
-
|
-
|
240.000
|
|
Jumlah
|
65.940.000
|
|
|
48.350.000
|
17.890.000
|
Kegiatan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
(Mata Air, Penampungan Air, Sumur Bor, dll) dengan nilai anggaran Rp. 31.136.000,-
|
No
|
Uraian
|
Realisasi
|
Hasil Pemeriksaan
|
Nilai Reasilasi
(Rp)
|
|
Vol
|
Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
Vol
|
Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
1
|
Pipa PVC 2 inc
|
40
|
95.000
|
3.800.000
|
28,5
|
95.000
|
2.707.500
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|