Petitum |
PRIMAR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.0030001432 tanggal 25 september 2020, perjanjian kredit No.0030001471 tanggal 16 oktober 2020 dan perjanjian kredit No.0030001484 tanggal 26 oktober 2020;
- Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian sbb :
- Perjanjian Kredit No.0030001432 tanggal 25 september 2020:
- Pokok : Rp.50.000.000,-
- Bunga : Rp.40.000.000,- (terhitung sampai bulan april 2022)
- Jumlah : Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No.0030001471 tanggal 16 oktober 2020 :
- Pokok : Rp.50.000.000,-
- Bunga : Rp.40.00.000,- (terhitung sampai bulan april 2022)
- Jumlah : Rp.90.00.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No.0030001484 tanggal 26 oktober 2020 :
- Pokok : Rp.100.000.000,-
- Bunga : Rp. 80.000.000,- (terhitung sampai bulan april 2022)
- Jumlah : Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menyatakan Sah sita dan lelang terhadap jaminan tergugat yang diikat dalam surat perjanjian kredit dan surat kuasa menjual yang telah ditanda tangani untuk melunasi utang tergugat, yaitu :
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor 46 tanggal 22 november 2002, atas sebidang tanah pertanian, yang terletak di Desa Tuladenggi, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 11.081mpersegi atas nama Troy Irawan T.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER :
Atau majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|