Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2022/PN Pal PT BANK SULTENG 1.ZULKIPLI
2.NURUL UYUN
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2022/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK SULTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKIPLI
2NURUL UYUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.891.439,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan  para  Tergugat Wanprestasi  kepada Penggugat;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat senilai Tunggakan Pokok Rp.248,300,327,- Tunggakan Bunga                   Rp.99,467,854,- Denda Rp.523,257,- sehingga jika di total senilai                 Rp.347.891.439,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah)
  4. Memerintahkan agar Instansi tempat bekerja Tergugat I yakni Rumah Sakit Universitas Tadulako untuk melakukan pemotongan Gaji Tergugat sesuai dengan jumlah angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp.3.877.587,- dalam rangka pelunasan pinjaman kredit pada Penggugat
  5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta bergerak/tidak bergerak milik para Tergugat yang disetarakan dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sah dan berharga serta bernilai secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) setiap harinya bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai keuatan hukum
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak