Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat senilai Tunggakan Pokok Rp.248,300,327,- Tunggakan Bunga Rp.99,467,854,- Denda Rp.523,257,- sehingga jika di total senilai Rp.347.891.439,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah)
- Memerintahkan agar Instansi tempat bekerja Tergugat I yakni Rumah Sakit Universitas Tadulako untuk melakukan pemotongan Gaji Tergugat sesuai dengan jumlah angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp.3.877.587,- dalam rangka pelunasan pinjaman kredit pada Penggugat
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta bergerak/tidak bergerak milik para Tergugat yang disetarakan dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sah dan berharga serta bernilai secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) setiap harinya bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai keuatan hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|