Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3462/P.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa dihubungi oleh MAS BAYU (DPO) lewat chatt di WhastApp yang mengatakan agar terdakwa pergi mengambil barang milik Sdr. RIKI yang ketinggalan di kontrakan milik MAS BAYU (DPO), kemudian terdakwa pergi ke kontrakan MAS BAYU (DPO) di Kost-kosan di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, lalu setelah bertemu, MAS BAYU (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Marlboro warna Merah kepada terdakwa sambil mengatakan ”ADA BARANGNYA DIDALAM” lalu terdakwa membuka pembungkus rokok tersebut dan melihat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok tersebut kemudian terdakwa menutup kembali bungkus rokok tersebut lalu memasukan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa membawanya pergi ke kantor tempat terdakwa bekerja, sesampainya di kantor, terdakwa menghubungi Sdr. RIKI beberapa kali lewat telpon namun tidak dijawab lalu terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp kepada Sdr. RIKI namun tidak dibalas juga, kemudian terdakwa tidur di dalam kantor, keesekon harinya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa bangun tidur dan langsung mandi lalu terdakwa menerima pesan chatt dari MAS BAYU (DPO) yang meminta tolong agar dibelikan sarapan pagi nasi kuning lalu terdakwa pergi membelikannya dan mengantarkan ke kos MAS BAYU (DPO) lalu terdakwa kembali pergi bekerja, sekitar pukul 09.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh MAS BAYU (DPO) yang mengatakan agar terdakwa membawa kembali barang yang dititipkannya tersebut kepada terdakwa, lalu sekitar pukul 09.40 wita terdakwa pergi ke kos MAS BAYU (DPO) untuk mengantar kembali barang yang dititipkannya tersebut lalu sesampainya di kos MAS BAYU (DPO) terdakwa langsung ditangkap oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palu beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Marlboro warna Merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone warna Silver merek Oppo, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya membawa terdakwa bersama semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/98/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,399 gram, Sisih Lab 0,1020 gram dan Bukti PN 0,297 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0249 tanggal 26 September 2025, Nama Sampel : 455-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0248.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Netto 0,1020 gram yang disita dari terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palu beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendapatakan informasi bahwa di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyergapan di rumah Kost-kosan di Jl. Zebra VI Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, dalam penyergagapan tersebut ditangkap seorang laki-laki yang setelah ditanya bernama CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah Kost-kosan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam Pembungkus Rokok Marlboro Merah dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID, 1 (satu) unit Hanphone Merek Oppo Warna Silver ditemukan dalam saku celana sebelah kiri terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID, 1 (satu) buah tas warna Hitam ditemukan terselempang di badan terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID, sehingga dengan ditemukannya barang bukti tersebut, terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/98/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,399 gram, Sisih Lab 0,1020 gram dan Bukti PN 0,297 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0249 tanggal 26 September 2025, Nama Sampel : 455-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0248.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Netto 0,1020 gram yang disita dari terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Zebra IV Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama-tama Narkotika jenis sabu yang berada di dalam pirek kaca yang tersambung dibong/alat hisap sabu terdakwa bakar menggunakan korek api gas sampai sabu yang berada di dalam pirek kaca tersebut mencair dan mengeluarkan asap lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung dengan bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti menghisap rokok.
  • Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi sabu sudah sekitar 4 (empat) tahun dan terdakwa merasa tidak mengantuk dan badan terasa fit dan semangat dalam melakukan pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/98/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,399 gram, Sisih Lab 0,1020 gram dan Bukti PN 0,297 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0249 tanggal 26 September 2025, Nama Sampel : 455-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0248.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Netto 0,1020 gram yang disita dari terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/394/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 24 September 2025 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
  • Bahwa Terdakwa CHALID Bin USMAN ALMAHDALIE Alias HALID tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya