INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
154/Pdt.G/2024/PN Pal | TEDDY HALIM | PT. SRIHAPAN MEGA PERSADA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.G/2024/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) yang tidak menyerahkan 1 unit bangunan ruko yang sudah dibeli oleh Penggugat tahun 2015 adalah melakukan WANPRESTASI.
3. Menyatakan pemesanan pembelian ruko dari dan antara Penggugat dan Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) tahun 2013 adalah batal dan tidak mengikat sebagai hukum.
4. Menyatakan hukum bahwa tuntutan Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) atas tunggakan angsuran Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena terjadi tidak atas kesepakatan pihak Penggugat.
5. Menghukum Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada ketika putusan perkara ini.
6. Menghukum Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) untuk membayar penggantian biaya, rugi, dan bunga oleh kerana Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) dengan perincian sebagai berikut :
a. Penggantian biaya : Penggugat menuntut kepada Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) mengembalikan uang miliknya Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diterima Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) yang diterima tahun 2015.
b. Penggantian rugi : dimaksudkan rugi karena kehilangan keuntungan dari tidak menggunakan unit bangunan ruko setiap bulan sebesar Tp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selama tahun 2015 sampai tahun 2024 atau 9 (sembilan) tahun sebesar Rp. 3.240.000.000,- (tiga milyar dua ratu empat puluh juga rupiah).
c. Kerudian dari bunga : dimaksudkan bunga 3 % (tiga persen) dari unit milik Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama tahun 2015 sampai tahun 2024 sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratu lima juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan membayar penggantian biaya rugi dan bunga kepada Penggugat pada ketika Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan sita jaminan (CB) atas 2 (dua) unit bangunan ruko masing-masing :
Blok/No : B.01 dan B.02
Luas tanah : 100 M dan 100 M
Luas bangunan : 300 M dan 300 M
Yang terletak di jalan Soekarno Hatta Palu, setempat dikenal Palu City Square adalah sah mengikat.
9. Menyatakan Putusan Hakim dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi.
10. Menghukum Tergugat (PT. Srihapan Mega Persada) untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |