Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
3.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
RISYANTO Alias RIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2232B/P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
3Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISYANTO Alias RIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

--------- Bahwa terdakwa RISYANTO Alias RIS pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban di Jl. Kamboja, Kel. Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa yang berjalan kaki dari rumah terdakwa di Jl. Kamboja, Kel. Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu, kemudian saat terdakwa berada di depan rumah saksi korban INDARISKIA yang tidak jauh dari rumah terdakwa, saat itu terdakwa melihat sepeda motor merk Honda warna hitam, Nomor Polisi DN 3364 VB milik saksi korban yang terparkir di teras depan rumah saksi korban, kemudian saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu kemudian saat itu terdakwa masuk ke halaman pekarangan rumah saksi korban, dan terdakwa menuju ke belakang rumah saksi korban yang mana saat itu pintu belakang rumah saksi korban tidak terkunci sehingga terdakwa langsung masuk ke rumah saksi korban, lalu kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban yang saat itu berada di atas kulkas, kemudian terdakwa keluar rumah dan mengambil sepeda motor milik saksi korban dengan cara membuka kunci setir, lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah saksi korban sekitar jarak 2 (dua) meter lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa RISYANTO Alias RIS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya