| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 365/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.AHMAD AGENDA ARY PAHLAWAN. SN Alias ARY 2.RAHMAT SUMARDI Alias MATO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 365/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2981/P.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I AHMAD AGENDA ARY PAHLAWAN Alias ARY bersama-sama terdakwa II. RAHMAT SUMARDI Alias MATO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Jam 11.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Tanjung satu Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) sepeda motor merk YAMAHA MIO J DN 2272 HE warna hijau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban GILBERT CHRISTIAN T. PULIA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP.----------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
