Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Dengan sengaja melakukan penghinaan yang bersifat menista atau menista dengan tulisan yang dilakukan di tempat umum dengan lisan atau tulisan begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya melalui akun facebook an. DOLLY MUCHKTAR pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP.
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta /bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap tersangka an. DOLY YUDITYA Alias DOLLY MUCHTAR, Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Banjarasin 14 Desember 19878, Jenis kelamin perempuan, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan IRT, Suku Banjar, Pendidikan terakhir S1 (Tamat), Alamat Jl. Batu bata Indah Kos tembok Orange Kota Palu, patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan segaja melakukan penghinaan yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan yang dilakukan ditempat umum dengan lisan atau tulisan begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Kota Palu telah cukup unsur, Untuk itu demi kepastian hukum dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Sdr. DOLY YUDITYA Alias DOLLY MUCHTAR layak untuk dituntut dan disidangkan sesuai dengan tempat kejadian perkaranya (Locus Delicti) yaitu di wilayah hukum pengadilan negeri Palu. |