Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.SULTAN ALI AL UWENI Alias SULTAN 2.ALY RAIS Alias ALY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 192/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1803/P.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I SULTAN ALI AL UWENI Alias SULTAN bersama-sama terdakwa II. ALY RAIS Alias ALY pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar Jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Datu pamusi Kel. Baru kec. Palu barat kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A38 warna emas yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NURFAHIRA Alias FAHIRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP.----------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |