Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. | Herman | 2 | TRISNO R. HADIS, S.H., M.H | Herman | 3 | SITTI RAHMAWATY ABAS, S.H | Herman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK MELALUI PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (RAGIONAL SULAWESI 3) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada Penggugat sejumlah Rp. 122.500.000,- (seratu dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |