Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal Herman PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK MELALUI PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (RAGIONAL SULAWESI 3) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.Herman
2TRISNO R. HADIS, S.H., M.HHerman
3SITTI RAHMAWATY ABAS, S.HHerman
Tergugat
NoNama
1PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK MELALUI PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (RAGIONAL SULAWESI 3)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta  uang penggantian hak kepada Penggugat sejumlah Rp. 122.500.000,- (seratu dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak