INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.G/2025/PN Pal | PT. Sion Sukses Makmur | 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Palu 2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management X/Sulawesi & Maluku 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang (KPKNL) Palu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk Seluruhnya..
2. Menyatakan PENGGUGAT selaku Debitur , yang berkantor di Jln. Emi Saelan No. 62 Keluarahan Tatura Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi.
3. Menyatakan Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menyatakan bahwa kewajiban kredit PENGGUGAT dan Debitur Kredit Macet sebagaimana diuraikan pada posita Poin nomor 5. 6 dan nomor 7 diatas, yang tidak sesuai dengan Transaksi keuangan sebagaimana tercatat dalam rekening koran atas nama PENGGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad).
4. Menyatakan Keputusan TERGUGAT III yang menyetujui permohonan penjualan /Lelang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas agunan 2(dau) objek bidang tanah masing-masing Sertifikat Hak Milik No. 2794 atas nama VILLIA CHARISSIA dan Sertifikat Hak Milik No. 2119 atas nama VILLIA CHARISSIA, yang selanjutnya TERGUGAT III melakukan Lelang agunan 2(dau) objek bidang tanah atas nama PENGGUGAT, pada tanggal 5 Maret 2025 di kantor TERGUGAT III, di Jalan Prof, Moh.Yamin No. 55 Palu tersebut tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan Hukum karena bukan merupakan milik atau aset PENGGUGAT (PT, SION SUKSES MAKMUR) maka Lelang atas 2(dau) objek bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794 atas nama VILLIA CHARISSIA dan Sertifikat Hak Milik No. 2119 pemilik atas nama VILLIA CHARISSIA, yang dimintakan oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II kepada TERGUGAT III tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) dan dinyatakan lelang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal demi hukum hasil Lelang atas agunan 2(dua) bidang tanah atas nama VILLIA CHARISSIA yang seluruhnya seluas 3.240 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) ,berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2 II, yang terletak di Jalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh TERGUGAT III pada tanggal 5 Maret 2025 di kantor TERGUGAT III, diJalan Prof, M.Yamin No. 55 Palu, karena penjualannya/Lelangnya tidak menggunakan penafsiran (appraisal) nilai harga pasaran ( Market Value), yang Nilai Harga Pasaran dilokasi tersebut,sekitar sebesar Rp. 3.000.000.- per m2 ( tiga juta rupiah per meter persegi), namun oleh TERGUGAT III hanya menjual sekitar sebesar Rp .1.076,600,- per m2 ( satu juta tujuh enam ribu enam ratus rupiah per meter ) hal tersebut sangat merugikan PENGGUGAT lebih khusus VILLIA CHARISSIA sebagai pemilik yang sah.
6. Menyatakan surat-surat/akta yang terbitkan untuk dan atas nama TERGUGAT I , dan TERGUGAT II maupun TERGUGAT III sejauh menyangkut agunan /jaminan: 2(dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2 atas nama VILLIA CHARISSIA dan Sertifikat Hak Milik No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2 atas nama VILLIA CHARISSIA, yang terletak diJalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah serta Surat -surat lain yang terbit dari hubungan Hukum apapun antara TERGUGAT I , dan TERGUGAT II maupun TERGUGAT III dengan Pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan batal Demi Hukum hasil Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT III atas agunan /jaminan, 2(dua) bidang tanah milik VILLIA CHARISSIA berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2, yang terletak di Jalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 di Kantor TERGUGAT III di Jalan Prof, Moh.Yamin No. 55 Palu tersebut, tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan Hukum atas objek agunan yang dilelang atas nama PENGGUGAT ( PT, SION SUKSES MAKMUR), hal tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan dinyatakan lelang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT lebih khusus pada VILLIA CHARISSIA ,seluruhnya sebesar Rp.10. 270..000.000,- ( sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian Materiial sebesar Rp.9.720.000.000,- ( Sembilan milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 550..000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah ).
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa ( dwang som) Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di ucapkan dan dilaksanakan
10. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad)
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III , agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum agar TERGUGAT I ,TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara ini,
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |