Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ARIFANDI Bin SUDARMIN T Als. FANDI, pada hari senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jln. Bukit Marwah kel. Talise kec. Mantikulore Palu utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 8,8074 (delapan koma delapan nol tujuh empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025 terdakwa ARIFANDI mengajak teman-temannya sesama penambang emas di Kec. Mautong Kab. Parigi yaitu sdr. AYUB (dpo), sdr. MAMAN(dpo), RIZAL(dpo), JUMRAN (dpo) dan RAHMAT (dpo) untuk patungan membeli narkotika jenis sabu , setelah terkumpul keesokan harinya pada tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa berangkat kepalu dengan menggunakan sepeda motor merk CRF warna merah, setelah yterdakwa tiba dipalu kemudian terdakwa beristirahat di kos- kosan sepupunya di Jl. Bukit Marwah Kel. Talise Kec. Mantikulore Palu Utara Kota Palu dan sekitar pukul 22.00 wita saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM mendapatkan informasih dari informan bahwa terdakwa ARIFANDI sedang menuju ke kota Palu untuk melakukan pembelian narkotika.
- Bahwa pada hari senin tanggal 05 mei 2025 saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa ARIFANDI sedang berada di kos-kosan Jl. Bukit Marwah Kel. Talise Kec. Mantikulore Palu Utara Kota Palu. Pada pukul 11.00 wita terdakwa membeli narkotika di Kelurahan Kayumalue tepatnya disebuah pos ronda kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa kemudian diberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa simpan diatas spidometer Motor dan Kembali ke kos- kosan dan sekitar pukul 18.00 wita saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM langsung memamsuki kamar kos-kosan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ASRIFAL KADRI, melihat 1 (satu) Bungkus warna hitam diatas spidometer kemudian membuka plastic tersebut dan menemukan 9 (Sembilan) paket narkoitika, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sdr. MAMAN(dpo), RIZAL(dpo), JUMRAN (dpo) dan RAHMAT (dpo) patungan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) Rupiah sedangkan uang terdakwa ARIFANDI sendiri sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang terkumpul pada saat itu sebesar Rp. 6.500.000 (enam Juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan di belikan narkotika jenis sabu dengan harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa ARIFANDI sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), keuntungan itu dibelikan sabu kembali dan akan dijual di kampungnya di Kabupaten Parimo.
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :279/Pen.B-SITA/2025/PN Pal tgl 22 Mei 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0109 tanggal 07 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1170 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------Perbuatan Terdakwa ARIFANDI Bin SUDARMIN T Als. FANDI, tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ARIFANDI Bin SUDARMIN T Als. FANDI, pada hari senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jln. Bukit Marwah kel. Talise kec. Mantikulore Palu utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 8,8074 (delapan koma delapan nol tujuh empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 04 Mei 2025 pukul 22.00 wita saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM mendapatkan informasih dari informan bahwa terdakwa ARIFANDI sedang menuju ke kota Palu untuk melakukan pembelian narkotika yaitu pada sekitar pukul 15.00 wita dengan menggunakan sepeda motor merk CRF warna merah, setelah terdakwa tiba dipalu kemudian terdakwa beristirahat di kos- kosan sepupunya di Jl. Bukit Marwah Kel. Talise Kec. Mantikulore Palu Utara Kota Palu.
- Bahwa pada hari senin tanggal 05 mei 2025 saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa ARIFANDI sedang berada di kos-kosan Jl. Bukit Marwah Kel. Talise Kec. Mantikulore Palu Utara Kota Palu. Sekitar pukul 11.00 wita terdakwa membeli narkotika di Kelurahan Kayumalue tepatnya disebuah pos ronda kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa kemudian diberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa simpan diatas spidometer Motor dan Kembali ke kos- kosan dan sekitar pukul 18.00 wita saksi ASRIFAL KADRI , SH beserta TIM langsung memamsuki kamar kos-kosan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ASRIFAL KADRI, melihat 1 (satu) Bungkus warna hitam diatas spidometer kemudian membuka plastic tersebut dan menemukan 9 (Sembilan) paket narkoitika, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :279/Pen.B-SITA/2025/PN Pal tgl 22 Mei 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0109 tanggal 07 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1170 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------- Perbuatan Terdakwa ARIFANDI Bin SUDARMIN T Als. FANDI, tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --- |