Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. RIVALDI Alias ALDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2065 /P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI Alias ALDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I RIVALDI Alias ALDI Bersama Lk. ECA (DPO), pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 05.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda Pancasila Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membonceng Lk. ECA menggunakan motor milik Lk. ECA melintas di jalan Prof. Moh Yamin dan melihat saksi REMEYTA PALULLU mengendarai motor dengan menggandeng tas di bahu kanan melintas di jalan Anoa, melihat itu Lk. ECA memiliki niat untuk menjambret dengan mengajak terdakwa dan mengatakan “itu ada target”, terdakwa menyetujuinya dan melajukan motornya ke arah jalan Anoa kemudian terdakwa menyuruh Lk. ECA untuk menunggu di salah satu pos yang ada di jalan Anoa dan terdakwa kemudian melajukan sepeda motornya kearah saksi REMEYTA PALULLU dan mengikuti saksi REMEYTA PALULLU, saat saksi REMEYTA PALULLU berbelok ke jalan Pemuda Pancasila terdakwa lalu memepetkan motornya ke motor saksi REMEYTA PALULLU dan menarik paksa tas hingga terlepas dari bahu saksi REMEYTA PALULLU yang menyebabkan saksi REMEYTA PALULLU terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah mendapat tas tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi REMEYTA PALULLU untuk menjemput Lk. ECA, sesampainya ditempat Lk. ECA terdakwa menyerahkan tas milik saksi REMEYTA PALULLU yang berhasil diambil, kemudian Lk. ECA memeriksa isi tas tersebut yang berisi 2 (dua) unit handphone masing-masing Handphone merk Oppo A60 warna biru ombak dan hanphone merk Redmi 13 C warna midnight Black, 1 (satu) buah Alkitab, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), KTP, kartu asuransi, dan kartu ATM, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan Lk. ECA mengambil uang dan dompet warna coklat beserta isinya, kemudian Lk. ECA mengantar terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan saksi REMEYTA PALULLU anggota Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi dari Informen bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan bernama RIVALDI Alias ALDI beralamat di jalan kijang raya no. 42 Kel. Birobuli selatan kec. Palu selatan Kota Palu, kemudian pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 terdakwa beserta barang bukti berupa Handphone merk Oppo A60 warna biru ombak dan hanphone merk Redmi 13 C warna midnight Black diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Palu yakni saksi INDAN KUSNADI dan saksi ILHAM SETIADY Alias ILANG, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban REMEYTA PALULLU mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya