INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Bth/2025/PN Pal | Mohamad Irfandi | DR.Muh.Anwar Muthaher.K (almarhum) digantikan istrinya HJ.Erna Anwar Muthaher. K. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan bantahan/perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum, pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar.
3. Menyatakan menurut hukum, pelawan adalah pemilik sah tanah SHM. Nomor 00901 an. MOHAMAD IRFANDI yang disita oleh juru sita Pengadilan Negeri Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal luas + 5,32 M (panjang) x + 5 M (lebar dengan batas dengan batas-batas sebagai berikut :Â
- Sebelah Utara dengan tanah milik pelawan sisa tanah SHM.00901
- Sebelah Timur dengan saluran air
- Sebelah Selatan dengan sisa tanah obyek sita eksekusi nomor : 26//Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo. Putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
- Sebelah Barat dengan sisa tanah obyek sita eksekusi Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
4. Menyatakan menurut hukum atas sita eksekusi nomor : 26/Pen.Pdt.Sita Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal pelawan MOHOMAD IRFANDI mengalami kerugian kehilangan sebagian hak atas tanah SHM Nomor : 00901.
5. Menyatakan menurut hukum sita eksekusi nomor : 26/Pen.Sita Eks.Pts/2026/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal wajib untuk di angkat.
6. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
7. Menghukum pula Terlawan, turut Terlawan I, Turut Terlawan II untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |