| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
 
 - Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
 
 - Menyatakan segala tindak hukum Termohon terhadap Pemohon adalah cacat yuridis sehingga dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
 
 - Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |