Dakwaan |
 KESATU :
------ Bahwa mereka, terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Bin ABDUL TALIB alias ACO, terdakwa II RIFAN Bin JASMAN dan Lk. DANI (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Kampung Nelayan Jl. Teluk Raya Palu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 24,659 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Bin ABDUL TALIB alias ACO dan terdakwa II RIFAN Bin JASMAN, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
-
-
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa saudara DANI (daftar pencarian orang/DPO) sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Palu sehingga atas informasi tersebut Tim Resnarkoba POLDA SULTENG melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/278/IX/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 06 September 2024 pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saksi KADEK ROI bersama tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan penyamaran dengan melakukan pembelian terselubung (under cober buy) Narkotika jenis Sabu dari orang yang bernama DANI (dpo) tersebut sehingga pada saat itu saksi KADEK ROI menghubungi DANI melalui telpon berpura-pura mau membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Bal atau sekitar 50 Gram dengan harga harga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wita saudara DANI (DPO) menghubungi terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA untuk mencarikan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi Kadek ROI (pembeli terselubung) tersebut, setelah itu DANI (DPO) janjian bertemu di sebuah warnet di JI. Yosudarso Palu,sekitar pukul 16.00 Wita setelah bertemu diwarnet tersebut kemudian DANI (DPO) menghubungi saksi KADEK ROI untuk bertemu depan rumah sakit Undata Palu dengan tujuan untuk mengecek uang yang akan digunakan untuk membeli narkotika yang dipesan sebelumnya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat nomor polisi DN 6594 terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan DANI (DPO) sampai didepan rumah sakit Undata namun saat itu saksi Kadek ROI tidak datang ke tempat. Terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA lalu menelpon terdakwa II RIFAN Bin JASMAN dengan tujuan menanyakan apakah la bisa mencarikan atau menyidiakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu)Bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram dan terdakwa II RIFAN pada saat itu menyuruh terdakwa I untuk menunggu info selanjutnya dari terdakwa II, setelah itu Terdakwa II langsung menghubungi RX (daftar pencarian Orang/ DPO) melalui telfon dan mengatakan kepada RX kalau ada teman yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 gram, namun saat itu RX (DPO) mengatakan kepada terdakwa II RIFAN bahwa Narkotika jenis Sabu yang ada hanya ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan terdakwa II mengatakan kepada RX kalau akan di sampaikan dulu kepada teman yang memesan Narkotika jenis Sabu tersebut, tidak lama kemudian terdakwa II Kembali menghubungi terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan mengatakan kepadanya bahwa Narkotika jenis Sabu yang tersedia hanya ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram saja dengan harga Rp. 18.500.000 dan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA mengiyakan hal tersebut yaitu ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram itu saja, selanjutnya terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan sdr. DANI (DPO) menuju ke pantai Kampung Nelayan Kel. Talise Palu untuk menunggu terdakwa II RIFAN mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang dipesannya.
- Bahwa beberapa saat kemudian RX (DPO) menghubungi Kembali terdakwa II RIFAN dan mengarahkan terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di sekitar kuburan di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam di dekat tiang kayu tempat jualan Nasi kuning, terdakwa II pun langsung pergi ke tempat yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa II langsung pergi bertemu dengan terdakwa I di sekitar kampung Nelayan tepatnya di Jl. Teluk Raya Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna coklat cream untuk menyerahkan/mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, setelah sabu tersebut diserahkan terdakwa II RIFAN kepada terdakwa I MOH ARISTA kemudian terdakwa I menyuruh DANI (DPO) untuk menghubungi calon pembeli bahwa Narkotika jenis Sabu yang di pesan sudah siap ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram dengan harga Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah). Terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, DANI (Dpo) dan terdakwa II RIFAN kemudian menunggu kedatangan calon pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut di sekitar Pantai Kampung Nelayan, Tidak lama kemudian datang saksi kadek Roi dan saksi MARTINUS sebagai pembeli terselubung pada saat itu menghampiri terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, Terdakwa II RIFAN dan DANI (dpo), kemudian terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kantongan plastik hitam kepada saksi Kadek ROI dan setelah memastikan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu BRIPTU KADEK ROI langsung mengamankan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA sedangkan saksi MARTINUS hendak mengamankan Terdakwa II RIFAN BIN JASMAN sedangkan LK. DANI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian membawa keduanya beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- bahwa keuntungan yang akan peroleh MOH. ARISTA PRATAMA Bin ABDUL TALIB alias ACO dan terdakwa II RIFAN Bin JASMAN masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila transaksi jual beli narkotika jenis Sabu tersebut berhasil dilakukan yang mana RX memberikan harga kepada terdakwa II RIFAN Bin JASMAN sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa II RIFAN Bin JASMAN memberikan harga kepada terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Alias ACO sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Alias ACO memberikan harga kepada saudara DANI (dpo) sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 24,659 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Pengujian pemeriksaan Laboratorium Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0199 tanggal 11 September 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu;oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih, S.Farm.Apt.
 --------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----
Â
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa mereka, terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Bin ABDUL TALIB alias ACO, terdakwa II RIFAN Bin JASMAN dan Lk. DANI (DPO), hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Kampung Nelayan Jl. Teluk Raya Palu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 24,659 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA Bin ABDUL TALIB alias ACO dan terdakwa II RIFAN Bin JASMAN, dengan cara sebagai berikut -----------------------------
-
-
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang ada orang yang bernama saudara DANI (daftar pencarian orang/DPO) yang sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Palu sehingga pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saksi KADEK ROI bersama tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan melakukan pembelian terselubung (under cober buy) Narkotika jenis Sabu dari orang yang bernama DANI (dpo) tersebut sehingga pada saat itu saksi KADEK ROI menghubungi DANI melalui telpon berpura-pura mau membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Bal atau sekitar 50 Gram dengan harga harga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wita saudara DANI (DPO) menghubungi terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA untuk mencarikan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi Kadek ROI (pembeli terselung) tersebut, setelah itu DANI (DPO) janjian bertemu di sebuah warnet di JI. Yosudarso Palu,sekitar pukul 16.00 Wita setelah bertemu diwarnet tersebut kemudian DANI (DPO) menghubungi saksi KADEK ROI untuk bertemu depan rumah sakit Undata Palu dengan tujuan untuk mengecek uang yang akan digunakan untuk membeli narkotika yang dipesan sebelumnya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 6594 terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan DANI (DPO) sampai didepan rumah sakit Undata namun saat itu saksi Kadek ROI sebagai calon pembeli terselubung tidak datang ke tempat .Terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA lalu menghubungi melalui telepon terdakwa II RIFAN Bin JASMAN dengan tujuan menanyakan apakah la bisa mencarikan atau menyidiakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu)Bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram dan terdakwa II RIFAN menyuruh terdakwa I untuk menunggu info selanjutnya dari terdakwa II, setelah itu Terdakwa II langsung menghubungi RX (daftar pencarian Orang/ DPO) melalui telfon dan mengatakan kepada RX kalau ada teman yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 gram, namun saat itu RX (DPO) mengatakan kepada terdakwa II RIFAN bahwa Narkotika jenis Sabu yang ada hanya ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan terdakwa II mengatakan kepada RX kalau akan di sampaikan dulu kepada teman yang memesan Narkotika jenis Sabu tersebut, tidak lama kemudian terdakwa II Kembali menghubungi terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan mengatakan kepadanya bahwa Narkotika jenis Sabu yang tersedia hanya ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram saja dengan harga Rp. 18.500.000 dan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA mengiyakan hal tersebut yaitu ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram itu saja, selanjutnya terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA dan sdr. DANI (DPO) menuju ke pantai Kampung Nelayan Kel. Talise Palu untuk menunggu terdakwa II RIFAN disana mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan sebelumnya.
- Bahwa beberapa saat kemudian RX (DPO) menghubungi Kembali terdakwa II RIFAN dan mengarahkan terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di sekitar kuburan di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam di dekat tiang kayu tempat jualan Nasi kuning, terdakwa II pun langsung pergi ke tempat yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa II langsung pergi bertemu dengan terdakwa I di sekitar kampung Nelayan tepatnya di Jl. Teluk Raya Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna coklat cream untuk menyerahkan/mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, setelah sabu tersebut diserahkan terdakwa II RIFAN kepada terdakwa I MOH ARISTA kemudian terdakwa I menyuruh DANI (DPO) untuk menghubungi calon pembeli bahwa Narkotika jenis Sabu yang di pesan sudah siap ½ (setengah) bal atau sekitar 25 gram dengan harga Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah). Terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, DANI (Dpo) dan terdakwa II RIFAN kemudian menunggu kedatangan calon pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut di sekitar Pantai Kampung Nelayan, Tidak lama kemudian datang saksi kadek Roi dan saksi MARTINUS sebagai pembeli terselubung pada saat itu menghampiri terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA, Terdakwa II RIFAN dan DANI (dpo), kemudian terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kantongan plastik hitam kepada saksi Kadek ROI dan setelah memastikan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu BRIPTU KADEK ROI langsung mengamankan terdakwa I MOH. ARISTA PRATAMA sedangkan saksi MARTINUS hendak mengamankan Terdakwa II RIFAN BIN JASMAN sedangkan LK. DANI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian membawa keduanya beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 24,659 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Pengujian pemeriksaan Laboratorium Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0199 tanggal 11 September 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu;oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih, S.Farm.Apt.
- Bahwa tindakan terdakwa I MOH ARISTA PRATAMA BIN ABDUL THALIB Alias ACO dan terdakwa II RIFAN BIN JASMAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----- |