Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Pal NURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula bernama NURYANI dirubah/ditambah menjadi FLEUR NURYANI;
  3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu untuk mencatatkan pergantian nama/perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta kedalam Akta Kelahiran, KK, KTP yang semula bernama NURYANI diganti menjadi FLEUR NURYANI;
  4. Memerintahkan/memberi ijin kepada Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palu untuk mencatatkan pergantian nama/perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta kedalam Paspor yang semula bernama NURYANI diganti menjadi FLEUR NURYANI;
  5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak