Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Pal 1.Endang Dwi Astuti, S,H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
1.MOH. RIZKY ANDHIKA
2.AHMED DEDLY
3.YUDI PRADITYA alias YUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1991 /P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIZKY ANDHIKA[Penahanan]
2AHMED DEDLY[Penahanan]
3YUDI PRADITYA alias YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     ----------Bahwa terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY, pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 02.00  Wita atau setidak-tidaknya pada bulan 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nunumbuku Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, jika keberadaan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda No. Mesin KD11E1175388, No. Rangka MH1KD1117LK176881 tersebut telah dikuasai oleh terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI sehingga ditemukan yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda No. Mesin KD11E1175388, No. Rangka MH1KD1117LK176881 adalah terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY serta dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Warung Nasi Kuning Hot di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu serta dilakukan interogasi guna proses lebih lanjut terhadap terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY;
  • Bahwa ketika terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY berada di sebuah acara pernikahan dimana terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor sehingga terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY mengendarai sepeda motor honda genio warna hijau milik terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda No. Mesin KD11E1175388, No. Rangka MH1KD1117LK176881 terparkir di teras rumah bertempat di Jalan Nunumbuku, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kemudian terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA turun dari sepeda motor untuk memeriksa setir sepeda motor tersebut terkunci atau tidak sedangkan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY mengawasi situasi. Setelah terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA memeriksa kondisi kunci setir yang terkunci sehingga terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA mendorong keluar sepeda motor tersebut lalu terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY mendorong sepeda motor ke tempat yang aman. Sesampai di tempat yang aman lalu terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA  alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY membuka kabel soket yang terhubung dengan kunci kontak lalu terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI menyambungkan kabel yang berwarna merah dan hitam sehingga sepeda motor tersebut menyala. Setelah sepeda motor tersebut menyala dan sepeda motor dibawa ke Jalan Daeng Pawindu, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu;
  • Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana pencurian yang dialami saksi korban ARJUNA , pada hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Nunumbuku Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dimana adik dari saksi korban ARJUNA bernama saksi BUDI ASWIN memarkir sepeda motor Merk Honda No. Mesin KD11E1175388, No. Rangka MH1KD1117LK176881 milik saksi korban ARJUNA tersebut di halaman rumah. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita saksi korban ARJUNA memindahkan sepeda motor miliknya ke teras rumah pada Jum’at tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 12.05 Wita namun ketika saksi korban ARJUNA hendak masuk ke dalam rumah untuk beristrahat, saksi korban ARJUNA masih meilhat sepeda motor tersebut terparkir sehingga sekira pukul 07.00 Wita, saksi korban ARJUNA terbangun tidak mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah dan saksi korban ARJUNA juga telah mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Sehingga atas kehilangan sepeda motor tersebut, saksi korban ARJUNA melaporkan ke pihak Kepolisian;
  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda No. Mesin KD11E1175388, No. Rangka MH1KD1117LK176881 yang telah dicuri oleh terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY belum terjual dikarenakan belum ada pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut;  
  • Bahwa terdakwa I YUDI PRADITYA pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian sebanyak 1 (satu) kali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Perkara: 229/Pid.B/2023/PN Pal pada Tanggal 18 Oktober 2023 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ditahan di Rutan Kelas IIA Palu;   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MOH. RIZKY ANDHIKA dengan terdakwa II YUDI PRADITYA alias YUDI dan terdakwa III AHMED DEDLY sehingga saksi korban ARJUNA mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya