Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDS-02/Touna /10/ 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
DAFID
|
Nomor Identitas
|
:
|
7209012211880001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Wakai
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 22 November 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lembanya, Kec. Una una, Kab. Tojo Una una
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
D1 (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terdakwa
1.
|
Penangkapan
|
:
|
18 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Penyidik
- Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una
- Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu
|
:
:
:
:
|
20 Juli 2025 s/d 08 Agustus 2025 di Rutan Polres Tojo Una Una
09 Agustus 2025 s/d 17 September 2025 di Rutan Polres Tojo Una Una
16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Ampana
06 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 di Lapas Kelas IIB Ampana
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa DAFID selaku Kaur Keuangan Desa pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Tanjung Pude, Kec. Una Una, Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2017 s.d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pj. Kepala Desa Nomor : 188.45/25/D-TP tanggal 21 April 2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Pude, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2); “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi
bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, telah melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa DAFID Kaur Kuangan Desa Tanjung Pude selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan sengaja dam melawan hukum telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Annggaran 2021 yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat, serta penangulangan bencana, untuk kepentingan pribadi, penggunaan dana desa oleh tersebut mengakibatkan kegiatan-kegiatan fisik maupun non-fisik tidak terlaksana, namun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya oleh Terdakwa, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp 362.316.347,03 (Tiga ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ribu Empat Puluh Tujuh rupiah Tiga Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspekto
rat Daerah Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 700.1.2.3/08/RHS/ITDA/IX/2024 tanggal 02 Sempember 2024, perbuatan mana oleh terdakwa DAFID dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa Jumlah dana yang dikelola Desa Tanjung Pude Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una TA 2021 yakni :
Tahun 2021 sebesar Rp. 1.090.746.386,-, (satu miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) bersumber dari:
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 408.890.000,00
- Dana Desa (DD) Rp. 674.895.000,00
- Bagi hasil pajak retribusi Rp. 6.961.386,00
- SILPA 2020 Rp. 325.244.855,03
- Bahwa peruntukan anggaran yang di terima oleh Desa Tanjung Pude, kec. Una Una Kab. Tojo Una Una TA 2021 yakni :
- Peruntukan anggaran tahun 2021 senilai Rp. 1.090.746.386,- :
- Bidang penyelengaraan Pemerintah Desa Rp. 418.783.013,55
- Bidang pelaksanaan pembangunan Desa Rp. 497.395.000,00
- Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 33.000.000,00
- Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 62.500.000,00
- Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp. 82.000.000,00.
- Bahwa Total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 yaitu:
- Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 436.114.000,-
- Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 785.727.000,-
- Bagi Hasil Pajak & Retribusi Sejumlah Rp. 8.121.374,- .
- Bahwa berdasarkan Laporan realisasi, Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 mendapatkan Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut pada tahun 2021 sebanyak 3 (Tiga) kali tahapan Penyaluran ke Rekening Desa yaitu :
- Tahap Pertama Sejumlah Rp.311.290.800,-
- Tahap Kedua Sejumlah Rp.311.290.800,-
- Tahap Ketiga Sejumlah Rp.163.145.400,-
Total Jumlah Dana Desa yang di Salurkan Ke Rekening Kas Desa Sejumlah Rp. 785.727.000,-
Adapun Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak & Retribusi tiga (3) kali tahapan Penyaluran ke Rekening Desa di tahun 2021 yaitu:
Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-
Bagi Hasil Pajak & Retribusi Sejumlah Rp. 8.121.374,-
Total Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang di Salurkan Ke Rekening Kas Desa Sejumlah Rp. 436.114.000,- sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak & Retribusi sebesar Rp 8.121.374,-.
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
- Penghasilan tetap perangkat desa;
- BPJS Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa dan Anggota BPD;
- Rekening Air;
- Spanduk Kantor Desa 1 buah;
- Tunjangan BPD;
- Atk BPD;
- Bidang Pelaksana Pembangunan Desa :
- Pendidikan keagamaan;
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan;
- Rekening Listrik Posyandu;
- Rekening Air posyandu;
- PMT Balita Lansia dan Bumil;
- AtK sekertariat Satgas Covid 19;
- Vitamin Satgas Covid 19;
- Snack Petugas Covid 19;
- Kegiatan Olah Raga tingkat Desa;
- Pembangunan tanggul penahan ombak;
- Pemutakhiran data kemiskinan dan profil Desa;
- Jamban keluarga 2 buah;
- Baliho Transparansi 3 buah;
- Laptop 1 unit;
- Lampu jalan Desa;
- Honor pegawai Sara;
- Pupuk Nilam 30 botol;
- Biaya Konstribusi pelatihan perangkat Desa;
- Peningkatan Kapasitas BPD;
- Belanja Emergency;
- Selisih belanja bahan bangunan jamban;
- Kegiatan Stunting dan pemberian makanan tambahan;
- Pembayaran perjalanan Dinas;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :
- Honor Pegawai Sara;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
- Pupuk Nilam 30 Botol;
- Biaya Kontribusi pelatihan perangkat Desa;
- Peningkatan Kapasitas BPD;
- Perjalanan Dinas perangkat Desa;
- Pajak yang belum di setor;
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa :
- Belanja Emergency;
- Bahwa jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 telah disalurkan secara keseluruhan namun sebagian belum terlaksana dan tidak dikerjakan.
- Bahwa terdakwa DAFID selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tanjung Pude dalam melaksanakan kegiatannya telah melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya oleh Terdakwa DAFID Dimana dalam daftar realisasi register kwitansi SISKAUDES APBDes tahun anggaran 2021 tidak adanya terealisasi Belanja dan pembayaran terhadap beberapa kegiatan namun tidak ada juga saldo tunai, yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA sehingga didapatkan kondisi bahwa Anggaran Desa digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 325.244.855,03 terdiri dari:
- Anggaran Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp 33.000.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 30.500.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 2.500.000,-
- Anggaran penghasilan tetap Perangkat Desa sebesar Rp. 288.600.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 256.750.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 31.850.000,-
- Anggaran BPJS Jaminan Ketenagakerjaan perangkat Desa dan Anggota BPD sebesar Rp. 2.250.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Rekening Air sebesar Rp. 420.000,- pada tanggal 09 Juni 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 210.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 210.000,-
- Anggaran Spanduk Kantor Desa 1 buah Besar sebesar Rp.119.597,03 tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran tunjangan BPD sebesar Rp.67.800.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.57.459.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.350.000,-
- Anggaran ATK BPD sebesar Rp.630.000,- tidak diralisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Pendidikan Keagamaan bagi Masyarakat (Halal bi halal) sebesar Rp.10.300.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Penyelenggaraan Pos Kesehatan sebesar Rp.485.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Pembayaran Pulsa Listrik pada Gedung Posyandu Desa Tanjung Pude sebesar Rp.1.000.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.800.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.200.000,-
- Anggaran Pembayaran Air pada Gedung Posyandu Desa Tanjung Pude sebesar Rp.420.000,- pada tanggal 09 Juni 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.393.506,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.26.494,-
- Anggaran PMT Balita Lansia dan Bumil sebesar Rp.23.170.000,- telah direalisasikan sebesar Rp.12.828.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.342.000,-
- Anggaran ATK secretariat SATGAS COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.3.920.000,- pada tanggal 19 Juli 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.695.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.225.000,-
- Anggaran Vitamin SATGAS COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.3.920.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Snack petugas COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.500.000,- tidak diralisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Kegiatan Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp.14.850.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Pembangunan Tanggul Penahan Ombak sebesar Rp.149.177.670,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.9.124.350,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.140.053.320,-
- Anggaran ATK Pemutakhiran data Kemiskinan dan Profil Desa sebesar Rp.48.752.330,- telah direalisasikan sebesar Rp.31.748.886,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.003.444,-
- Anggaran Jamban Keluarga sebesar Rp.35.000.000,-telah direalisasikan sebesar Rp.25.000.000, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.000.000,-
- Anggaran Baliho trsanparansi sebesar Rp.3.300.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran 1 Unit Laptop sebesar Rp.10.200.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Lampu Jalan Desa sebesai Rp.18.000.000 tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Honor pegawai Sara’ Desa Tanjung Pude sebesar Rp.33.000.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.29.200.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.800.000,-
- Anggaran pupuk Nilam 30 Botol sebesar Rp.7.500.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggara biaya Kontribusi Pelatihan Kepala Desa sebesar Rp.4.500.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Biaya kontribusi Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp.4.000.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
- Anggaran Peningkatan Kapasitas BPD Desa Tanjung Pude sebesar Rp.9.300.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.6.200.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.100.000,-
- Emergency sebesar Rp.10.000.000,-telah direalisasikan sebesar Rp.4.000.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.6.000.000,-
- Anggaran Belanja Bantuan Langsung Tunai tahun 2021 sebesar Rp.72.000.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.66.000.000,-, sehingga terdapat Sil+PA sebesar Rp.5.400.000,-
Hal ini merupakan tanggungjawab Bendahara Desa Terdakwa DAFID yang telah menggunakan sisa anggaran/SilPA untuk kepentingan pribadi senilai Rp.325.244.855,03
- Bahwa pada tahun 2021 Desa Tanjung Pude memperoleh anggaran dan Realisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.090.746.386 (satu miliar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
URAIAN
|
ANGGARAN (Rp)
|
REALISASI (Rp)
|
LEBIH/KURANG (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
Pendapatan Transfer
|
1,087,958,390.00
|
1,087,958,390.00
|
0.00
|
Dana Desa
|
674,895,000.00
|
674,895,000.00
|
0.00
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
6,961,386.00
|
6,961,386.00
|
0.00
|
Alokasi Dana Desa
|
406, 102,004.00
|
406,102,004.00
|
0.00
|
Pendapatan Lain-lain
|
488,611.00
|
488,611.00
|
0.00
|
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Bunga Bank
|
488,611.00
|
488,611.00
|
0.00
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
1,088,447,001.00
|
1,088,447,001.00
|
0.00
|
BELANJA
|
|
|
|
Bidang penyelenggraan Pemerintah Desa
|
418,783,013.55
|
371,054,502.00
|
47,728,511.55
|
Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan
|
407, 133,013.55
|
359,404,502.00
|
47,728,511.55
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
33,000,000.00
|
30,500,000.00
|
2,500,000.00
|
Belanja Pegawai
|
33,000,000.00
|
30,500,000.00
|
2,500,000.00
|
Penghailan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
33,000,000.00
|
30,500,000.00
|
2,500,000.00
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa
|
21,000,000.00
|
18,500,000.00
|
2,500,000.00
|
Tunjangan Kepala Desa
|
12,000,000.00
|
12,000,000.00
|
0.00
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
288,600,000.00
|
256,750,000.00
|
31,850,000.00
|
Belanja Pegawai
|
288,600,000.00
|
256,750,000.00
|
31,850,000.00
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
288, 600,000.00
|
256,750,000.00
|
31,850,000.00
|
Penghasilan Tetap Perangkat Desa
|
288,600,000.00
|
256,750,000.00
|
31,850,000.00
|
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
4,737,996.00
|
2,487,996.00
|
2,250,000.00
|
Belanja Pegawai
|
4,737,996.00
|
2,487,996.00
|
2,250,000.00
|
Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
4,737,996.00
|
2,487,996.00
|
2,250,000.00
|
Jaminan Kesehatan Perangkat Desa
|
2,487,996.00
|
2,487,996.00
|
0.00
|
Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa
|
2,250,000.00
|
0.00
|
2,250,000.00|
|
Penyedian Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan
|
12,365,017.55
|
12,216,506.00
|
148,511.55
|
Belanja Barang dan Jasa
|
12,365,017.55
|
12,218,926.52
|
146,091.03
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
4,443,903.55
|
4,324,306.52
|
119,597.03
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
2,824,306.52
|
2,824,306.52
|
0.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
1,500,000.00
|
1,500,000.00
|
0.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
119,597.03
|
0.00
|
119,597.03
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
6,200,000.00
|
6,200, 000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota
|
6,200,000.00
|
6,200,000.00
|
0.00
|
Belanja Operasional Perkantoran lainnya
|
1,721,114.00
|
1,694, 620.00
|
26,494.00
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
1,301, 114.00
|
1,301,114.00
|
0.00
|
Belanja Pegawai
|
420,000.00
|
393,506.00
|
26,494.00
|
Tunjangan BPD
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Tunjangan Kedudukan BPD
|
67,800,000.00
|
57,450,000.00
|
10,350,000.00
|
Penyedia Operasional BPD
|
67,800,000.00
|
57,450,000.00
|
10,350,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
630,000.00
|
0.00
|
630,000.00
|
Belanja Barang dan Perlengkapan
|
630,000.00
|
0.00
|
630,000.00
|
Belanja Alat tulis kantor dan benda Pos
|
630,000.00
|
0.00
|
630,000.00
|
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja jasa Honorarium
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja jasa Honorarium/insentif Pelayanan Desa
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan
|
11,650,000.00
|
11,650,000.00
|
0.00
|
Dukungan Pelaksanaa & Sosialisasi Pilkades, Penyaringan, dan Penjaringan Perangkat Desa
|
11.650,000.00
|
11,650,000.00|
|
0.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
11,650,000.00
|
11,650,000.00
|
0.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
5,100,000.00
|
5,100,000.00
|
0.00
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
410,000.00
|
410,000.00
|
0.00
|
Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
|
1,090,000.00
|
1,090,000.00
|
0.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
1,800,000.00
|
1,800,000.00
|
0.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
300.000.00
|
300,000.00
|
0.00
|
Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
|
1,500,000.00
|
1,500,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honoranium
|
5,000, 000.00
|
5,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
4,350,000.00
|
4,350,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
650,000.00
|
650,000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
1,550,000.00
|
1,550,000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
1,550,000.00
|
1.550,000.00
|
0.00
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
497,395,000.00
|
254,167,716.00
|
243.227.284.00
|
Sub Bidang Pendidikan
|
10,300,000.00
|
0.00
|
10,300,000.00
|
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat
|
10,300,000.00
|
0.00
|
10,300,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
10,300,000.00
|
0.00
|
10,300,000.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
5,600,000.00
|
0.00
|
5,600,000.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
4,500,000.00
|
0,00
|
4,500,000.00
|
Belanja Bahan Material
|
500,000.00
|
0.00
|
500,000.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
600,000.00
|
0.00
|
600,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
4,700,000.00
|
0.00
|
4,700,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
3,600,000.00
|
0.00
|
3,600,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
500,000.00
|
0.00
|
500,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
600,000.00
|
0.00
|
600,000.00
|
Sub Bidang Kesehatan
|
152,415,000.00
|
118,051,180.00
|
34,363,820.00
|
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)
|
47,405,000.00
|
46,510,000.00
|
895,000.00l
|
Belanja Barang dan Jasa
|
42,405,000.00
|
41,510,000.00
|
895,000.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
10,985,000.00
|
10,500,000.00
|
485,000.00|
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
185,000.00
|
0.00
|
185,000.00
|
Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
|
300,000.00
|
0.00
|
300,000.00/
|
Belanja Bahan Obat-obatan
|
10,500,000.00
|
10,500,000.00|
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
30,000,000.00
|
30,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
30,000,000.00
|
30.000,000.00
|
0.00
|
Belanja Operasional Perkantoran
|
1,420,000.00
|
1,010,000.00
|
410,000.00
|
Belanja Jasa Langganan Listrik
|
1,000,000.00
|
800.000.00
|
200,000.00
|
Belanja Jasa Langganan Air Bersih
|
420,000.00
|
210,000.00
|
210,000.00
|
Belanja Modal
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
|
5,000,000.00
|
5,000, 000.00
|
0.00
|
Belanja Modal Peralatan Alat Ukur
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
0.00
|
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
|
56,170,000.00|
|
45,828,000.00
|
10,342,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
56,170,000.00
|
45,828,000.00
|
10,342,000.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
23,170,000.00
|
12,828,000.00
|
10,342,000.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
23,170,000.00
|
12,828,000.00
|
10,342,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
33,000,000.00
|
33,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahii/Profesi/Konsultar/Narasumber
|
33,000,000.00
|
33,000,000.00
|
0.00
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
33,990,000.00
|
25,715,000.00
|
8,275,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
33,990,000.00
|
25.715.000.00
|
8,275,000.00
|
Belanja Barang Pertengkapan
|
12,390,000.00
|
4,115,000.00
|
8,275,000.00
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
3,920,000.00
|
695.000.00
|
3,225,000.00
|
Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan
|
2,220,000.00
|
2,220,000.00
|
0.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
500,000.00
|
0.00
|
500,000.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
1,200,000.00
|
1,200,000.00
|
0.00
|
Belarja Bahan Obat-obatan
|
4,550,000.00
|
0.00
|
4,550,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
21,600,000.00
|
21,600,000.00
|
0.00
|
Belarja Jasa Honorarium Petugas
|
21,600,000.00
|
21,600,000.00
|
0.00
|
Pembinaan dan Pengavasan Upaya Kesehalan Tradsional
|
14,850,000.00
|
0.00
|
14,850,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
14,850,000.00
|
0.00
|
14,850,000.00
|
Belanje Barang Periengk apan
|
2,950,000.00
|
0.00
|
2,950,000.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
2,650,000.00
|
0.00
|
2,650,000.00
|
Belarja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
300,000.00
|
0.00
|
300,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
5,100,000.00
|
0.00
|
5,100,000.00
|
Belarja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
3,600,000.00
|
0.00
|
3,600,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga All/Profesi/Konsulla/Naras umber
|
1,500,000.00|
|
0.00
|
1,500,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diseranken kepada Masyarakat
|
6,800,000.00
|
0.00
|
6,800,000.00
|
Belanja Bahan Periengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat
|
6,800,000.00
|
0.00
|
6,800,000.00
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
247,180,000.00
|
90,123,236.00
|
157,056,764.00
|
Pembangunar/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selok an di)
|
149,177,670.00
|
9,124,350.00
|
140,053,320.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
19,648,670.00
|
9,124,350.00
|
10,524,320.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
724,320.00
|
0.00
|
724,320.00
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
574,320.00
|
0.00
|
574,320.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
150,000.00
|
0.00
|
150,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
12,724,350.00
|
9,124,350.00
|
3,600,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
3,600,000.00
|
0.00
|
3,600,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
9,124,350.00
|
9,124,350.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
6,200,000.00
|
0.00
|
6,200,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
6,200,000.00
|
0.00
|
6,200,000.00
|
Belanja Modal
|
129,529,000.00
|
0.00
|
129,529,000.00
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
|
129,529,000.00
|
0.00
|
129,529,000.00
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga Kerja
|
29,250,000.00
|
0.00
|
29,250,000.00
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material
|
100,279,000.00
|
0.00
|
100,279,000.00
|
Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa (Dipilih)
|
48,752,330.00
|
31,748,886.00
|
17,003,444.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
48,752,330.00
|
31,748,886.00
|
17,003,444.00
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
7,660,000.00
|
4,358,886.00
|
3,301,114.00
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
960,000.00
|
960,000.00
|
0.00l
|
Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
|
1,950,000.00
|
1,950,000.00
|
0.00l
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
4,750,000.00
|
1,448,886.00
|
3,301, 114.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
16,150,000.00
|
2,450,000.00
|
13,700,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
|
12,000,000.00
|
0.00
|
12,000,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
2,450,000.00
|
2,450,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
1,700,000.00
|
0.00
|
1,700,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
24,250,000.00
|
24,250,000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota
|
24,250,000.00
|
24,250,000.00
|
0.00
|
Belanja Operasional Perkantoran
|
692,330.00
|
690,000.00
|
2,330.00
|
Belanja Jasa Langganan Internet
|
692,330.00
|
690,000.00
|
2,330.000
|
Penyusunan Dokumen perencanaan Tata Ruang Desa
|
49,250,000.00
|
49,250,000.00
|
0.00l
|
Belanja Barang dan Jasa
|
49,250,000.00
|
49,250,000.00
|
0.00
|
Belanja barang Perlengkapan
|
6,950,000.00
|
6,950,000.00
|
0.00
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
3,050,000.00
|
3,050,000.00|
|
0.00
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
3,900,000.00
|
3,900,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
14,400,000.00
|
14,400,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium dan Tim Pelaksana Kegiatan
|
2,400,000.00
|
2,400,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
|
12.000,000.00
|
12,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
27,900, 000.00
|
27,900,000.00
|
0.00
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
27,900,000.00
|
27,900,000.00
|
0.00
|
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
|
41,000,000.00
|
31,000,000.00
|
10,000,000.00
|
Pameliharaan Faslitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan,
|
6,000,000.00
|
6,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
6,000,000.00
|
6,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
6,000,000.00
|
6,000,000.00
|
0.00
|
Belarja Jasa Honorarium Petugas
|
6,000,000.00
|
6,000,000.00
|
0.00
|
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dil (Dipilih)
|
35,000,000.00
|
25,000,000.00/
|
10,000,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
35,000,000.00
|
25,000,000.00
|
10,000,000.00
|
Belanja Berang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
35,000,000.00
|
25,000,000.00
|
10,000,000.00
|
Belanja Bantuan Bangunan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat
|
35,000,000.00
|
25.000.000.00
|
10,000,000.00
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
|
28,500,000.00
|
15,000,000.00
|
13,500,000.00
|
Penyelenggaraan Informasi Pubik Desa (Poster, Baliho DIl)
|
3,300,000.00
|
0.00
|
3,300,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
3,300,000.00
|
0.00
|
3,300,000.00
|
Belanja Barang Periengkapan
|
3,300,000.00
|
0.00
|
3,300,000.00
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
3,300,000.00
|
0.00
|
3,300,000.00
|
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
|
25,200,000.00
|
15,000,000.00
|
10,200,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
15,000,000.00
|
15,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Operasional Perkantoran
|
15,000,000.00
|
15,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Jasa Langganan Intemet
|
15,000,000.00
|
15,000,000.00
|
0.00
|
Belanja Modal
|
10,200,000.00
|
0.00
|
10,200,000.00
|
Belanja Modal Pengedaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
|
10,200,000.00
|
0.00
|
10,200,000.00
|
Belanja Modal Peralatan Komputer
|
10,200,000.00
|
0,00
|
10,200,000.00
|
Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
|
18,000,000.00
|
0.00
|
18,000,000.00
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Altematif Desa
|
18,000,000.00
|
0.00
|
18,000,000.00
|
Belanja Modal
|
18,000,000.00
|
0.00
|
18,000,000.00
|
Belanja Modal Jaringan/Instalasi
|
18,000,000.00
|
0.00
|
18,000,000.00
|
Belanja Modal Jaringar/Instalasi - Bahan Baku/Material
|
18,000,000.00
|
0.00
|
18,000,000.00
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
Insentif Penelenggaraan Keagamaan (Pegawai Syarah, Petugas Gereja, Petugas Pura DLL)
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
33,000,000.00
|
29,200,000.00
|
3,800,000.00
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
62,500,000.00
|
43,400,000.00
|
19,100,000.00
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
|
7,500,000.00
|
0.00
|
7,500.000.00
|
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produks/pengelolaan/pengilingan)
|
7,500,000.00
|
0.00
|
7,500,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
7,500,000.00
|
0.00
|
7,500,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
7,500,000.00|
|
0.00
|
7,500,000.00
|
Belarja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat
|
7,500,000.00
|
0.00
|
7,500,000.00
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
|
55,000,000.00
|
43,400,000.00
|
11,600.000.00
|
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
|
18,450,000.00
|
13,950,000.00
|
4,500,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
18,450,000.00
|
13,950,000.00
|
4,500,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
18,450,000.00
|
13,950,000.00
|
4,500,000.00
|
Belarja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
13,950,000.00
|
13,950,000.00
|
0.00
|
Belarja Kursus Pelatihan
|
4,500,000.00
|
0.00
|
4,500,000.00
|
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa
|
27,250,000.00
|
23,250,000.00
|
4,000,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
27,250,000.00
|
23,250,000.00
|
4,000,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
27,250,000.00
|
23.250.000.00
|
4,000,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
23.250,000.00
|
23.250,000.00
|
0.00
|
Belanja Kursus Pelatihan
|
4,000,000.00
|
0.00
|
4,000,000.00
|
Peningkatan Kapasitas BPD
|
9,300,000.00
|
6,200,000.00
|
3,100,000.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
9,300,000.00
|
6,200,000.00
|
3,100,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
9,300, 000.00
|
6, 200,000.00
|
3,100,000.00
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
|
9,300,000.00
|
6,200,000.00
|
3,100,000.00
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
82,000,000.00
|
70,600,000.00
|
11,400,000.00
|
Sub Bidang Penanggulangan Bencana
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Penanggulanan Bencana
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
Sub Bidang Keadaan Darurat
|
10,000,000.00
|
4,000,000.00
|
6,000,000.00
|
Penanganan Keadaan Darurat
|
10,000,000.00
|
4,000,000.00
|
6,000,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
10,000,000.00
|
4,000,000.00
|
6,000,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
10,000,000.00
|
4,000,000.00
|
6,000,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
10,000,000.00
|
4,000,000.00
|
6,000,000.00
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
72,000,000.00
|
66,600,000.00
|
5,400,000.00
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
72,000,000.00
|
66,600,000.00
|
5,400,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
72,000,000.00
|
66,600,000.00
|
5,400,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
72,000,000.00
|
66,600,000.00
|
5,400,000.00
|
Belanja Tidak Terduga
|
72,000,000.00
|
66,600,000.00
|
5,400,000.00
|
JUMLAH BELANJA
|
1,093,678,013.55
|
768,422,218.00
|
325,255,795.55
|
SURPLUS / (DEFISIT)
|
(5,231,012.55)
|
320,024,783.00
|
(325,255,795.55)
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
2,931,627.55
|
2,931,627.55
|
0.00
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya ADD JUMLAH PEMBIAYAAN
|
2,931,627.55
|
2,931,627.55
|
0.00
|
SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN
|
2,931,627.55
|
2,931,627.55
|
0.00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
(2,299,385.00)
|
322,956,410.55
|
(325,255,795.55)
|
- Bahwa Realisasi penerimaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
-
- BELANJA
- Realisasi penerimaan dan pengeluaran :
|