| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDS-04 /P.2.16/Ft.1/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD. S
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7208061107780001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kalijaga
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun / 11 Juli 1977
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun I, Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun / Kepala Desa Sausu Auma T.A 2019 s/d 2027
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
-
|
Penyidik (T-2)
|
:
|
Lapas Kelas III Parigi Moutong, sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025
|
|
|
-
|
Perpanjang PU (T-4)
|
:
|
Lapas Kelas III Parigi Moutong, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025
|
|
|
-
|
Penuntut Umum (T-7)
|
:
|
Lapas Kelas III Parigi Moutong, sejak tanggal 24 November 2025 sampai dengan tanggal 13 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD. S selaku Kepala Desa Sausu Auma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.45/2547/DPMD tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 05 Agustus 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 Angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yaitu “secara melawan hukum” telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 yang telah terealisasi, tetapi tidak melaksanakan beberapa kegiatan di Desa Sausu Auma sebagaimana mestinya, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran yang telah digunakan, tidak dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk Masyarakat, bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan",
- Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) “Pejabat yang menandatangani/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’’,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 92 “Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala desa dan Kaur Keuangan”.
- Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang PengeIolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1)“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Pasal 51 Ayat (2) "Setiap pengeluaran yang dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah", Pasal 51 Ayat (3) "Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dana tersebut
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 dan telah melakukan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022;
- Bahwa perangkat Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022 terdiri dari:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Ahmad. S
|
Kepala Desa
|
|
2.
|
I Kadek Arya Alit Arianta
|
Sekretaris Desa
|
|
3.
|
Evi Nurasiah
|
Kasi Pemerintahan
|
|
4.
|
- Nurul Aini (Januari 2022 s.d Maret 2022)
- Fitriani Mavika Sari (April 2022 s.d Desember 2022)
|
Kaur Keuangan
|
|
5.
|
Yuyanti Darise
|
Kasi Kesra
|
|
6.
|
Ismail.Ip
|
Kaur Pembangunan
|
|
7.
|
Siti Tasbikah
|
Kaur Umum
|
|
8.
|
Wasis Asmuni
|
Kepala Dusun I
|
|
9.
|
Siswanto
|
Kepala Dusun II
|
|
10.
|
Suep Gangsar Wahono
|
Kepala Dusun III
|
|
11.
|
I Gede Agus Permadhy P.
|
Kepala Dusun IV
|
- Bahwa pada tahun 2022, Desa Sausu Auma mendapatkan anggaran Desa dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp.905.013.508,00 (Sembilan Ratus Lima Juta Tiga Belas Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Sausu Auma Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 tanggal 04 Januari 2022 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sausu Auma No 2 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 tanggal 04 Januari 2022 dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
1.
|
Dana Desa
|
634.276.000,00
|
|
2.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
4.220.334,00
|
|
3.
|
Alokasi Dana Desa
|
263.606.860,00
|
|
4.
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
2.910.314,00
|
|
Total
|
905.013.508,00
|
|
5.
|
Silpa ADD tahun 2021
|
9.868.332,00
|
|
Total
|
914.881.840,00
|
|
No
|
Item Kegiatan
|
Anggaran
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1.
|
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan (Insentif Operator SIKS-NG)
|
Rp. 7.200.000,00
|
|
2.
|
Penyelengaraan Paud/TK/ TPA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa Honor, Pakaian, Dll.)
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
3.
|
Penyelengaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes/ Milik Desa (Obat, Insentif, KB, Dll.)
|
Rp. 7.876.000,00
|
|
4.
|
Penyelengaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif)
|
Rp. 29.124.000,00
|
|
5.
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
Rp. 50.746.000,00
|
|
6.
|
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
7.
|
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
Rp. 143.540.000,00
|
|
8.
|
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa (Iuran Wifi)
|
Rp. 15.000.000,00
|
|
9.
|
Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll.)
|
Rp.1.600.000,00
|
|
10.
|
Pengadaan/ Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
11.
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan, Dll.)
|
Rp. 9.000.000,00
|
|
12.
|
Pembinaan PKK
|
Rp. 8.000.000,00
|
|
13.
|
Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ Pengelolaan/ Penggilingan)
|
Rp. 77.790.000,00
|
|
14.
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana
|
Rp. 255.600.000.00
|
|
|
Jumlah Dana Desa
|
Rp. 634.276.000,00
|
- Bahwa Alokasi Dana Desa Sausu Auma T.A 2022 sejumlah Rp. 273.475.192 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, digunakan untuk sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
1.
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
|
267.475.192,00
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan Tunjangan Kades
|
40.818.492,00
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
163.989.912.00
|
|
|
Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
4.890.852,00
|
|
|
Penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, dan PPKD)
|
35.375.936,00
|
|
|
Tunjangan BPD
|
17.400.000,00
|
|
|
Penyediaan Operasional BPD
|
5.000.000,00
|
|
2.
|
Pembinaan PKK
|
4.000.000,00
|
|
3.
|
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
|
2.000.000,00
|
|
Total
|
Rp. 273.475.192,00
|
- Bahwa bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 4.220.334,00 (Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp.2.910.314,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah) sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, digunakan untuk sebagai berikut:
|
No.
|
Item
|
Anggaran
|
|
1.
|
Administrasi Pajak PBB
|
Rp. 7.130.648,00
|
- Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Susu Auma T.A 2022 sebagai berikut:
- Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa Non-BLT
- Tahap I sebesar Rp. 151.470.400,00
- Tahap II sebesar Rp. 151.470.400,00
- Tahap III sebesar Rp. 75.735.200,00
- Penyaluran BLT
- Triwulan I sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan II sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan III sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan III sebesar Rp. 63.900.000,00
-
- Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja bantuan keuangan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa
- Tahap I sebesar 40?ir pada bulan April 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00
- Tahap II sebesar 40?ir sekira awal bulan September 2022 Rp. 14.536.780,00
- Tahap III sebesar 20% awal bulan Desember 2022 Rp. 13.879.818,00
- Belanja bantuan keuangan untuk pembayaran gaji aparat desa
- Triwulan I sebesar Rp. 56.774.823,00
- Triwulan II sebesar Rp. 56.774.814,00
- Triwulan III sebesar Rp. 56.774.814,00
- Triwulan IV sebesar Rp. 56.774.805,00
- Bahwa pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Sausu Auma dengan data sebagai berikut:
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303006690 pada tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp. 75.735.200,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303005531 pada tanggal 11 November 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511302010461 pada tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp. 151.470.400,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303003414 pada tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303001895 pada tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000897 pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 151.470.400,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000896 pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Sausu Auma dengan data sebagai berikut:
- Berdasarkan SP2D Nomor: 05634/SP2D/5-02.0-00.0-00.0.0/LS/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 04528/SP2D/5-00-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 27 April 2022 sebesar Rp. 56.774.823,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 12714/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp. 56.42428,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 19732/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 56.247.735,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 19786/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 32469/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 13.879.818,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 32468/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 56.24726,00;
- Bahwa seluruh pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sausu Auma di setiap tahapannya dilakukan di Bank BPD Sulteng Cab. Tolai oleh Terdakwa dan saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) atas nama Desa Sausu Auma adapun No. Rek. 1050201003515;
- Bahwa setelah anggaran desa masuk ke rekening desa, seluruh anggaran langsung ditarik oleh Terdakwa bersama saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) secara tunai di Bank BPD Sulteng Cab. Tolai kemudian seluruh anggaran dipegang oleh Terdakwa untuk dikelola, selanjutnya untuk pembayaran gaji aparat desa, penghasilan tetap, honor kader, honor guru PAUD, honor pegawai SARA, honor pemangku adat dan honor LINMAS diberikan kepada saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) untuk dikelola, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan lainnya dikelola oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor: R28/P.2.16/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permintaan Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022, ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan melakukan perhitungan kerugian negara sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas pengelolaan keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 dari Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/INVESTIGASI/INSPEKTORAT tanggal 27 September 2025 yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa, Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) di Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sausu Auma Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, anggaran untuk Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa adalah sebesar Rp. 35.375.936,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 35.375.936,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) namun berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 040.000,00 (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) dan belanja fiktif sebesar Rp. 463.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan total Rp.1.503.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah) terhadap harga belanja oli mobil dan Spare part.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) namun terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 65.000,00 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) atas belanja 1 buah umbul-umbul/spanduk.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.50.746.000,00 (Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 147.844,00 (Tiga Juta Serratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) atas belanja Handzenitiser dan Disinfektan dan belanja fiktif sebesar Rp. 11.314.190,00 (Sebelas Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Serratus Sembilan Puluh Rupiah) atas belanja masker Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 143.540.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) namun kegiatan tidak terlaksana sehingga terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 143.540.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atas Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun II dan Dusun III.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 160.000,00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) atas belanja Baliho 2x3 Desa Sausu Auma dan belanja fiktif sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) atas 2 buah baliho.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan belanja fiktif sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) atas belanja iuran jasa internet.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan) telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp7790.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) namun terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 56.540.942,00 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) atas belanja bibit durian montong, belanja bibit pala dan belanja bibit sayuran.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025 atas pengelolaan keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022, audit pemeriksaan terhadap penggunaan APBDes Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah terdapat temuan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dengan total Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 Huruf a, b, dan c, Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Pasal 30
- Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
- Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 3
- Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAK Desa; dan
- Menyetujui SPP.
- Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
- Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 8 Ayat 2 huruf b
Kaur Keuangan melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan Mempertangungjawabkan Penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Dalam Pelaksanaan APBDes
- Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021
Pasal 13
- Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses Masyarakat Desa.
Pasal 14
- Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
- Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, dengan tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan secara benar dan tidak sesuai dengan proses pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga tujuan kegiatan tersebut tidak tercapai, Terdakwa yang pada saat itu bertindak sebagai sebagai Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akibat perbuatan dari Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong . ------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD. S selaku Kepala Desa Sausu Auma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.45/2547/DPMD tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 05 Agustus 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni selaku Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.45/2547/DPMD tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 05 Agustus 2019, telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 yang telah terealisasi, tetapi tidak melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan di Desa Sausu Auma sebagaimana mestinya, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran yang telah digunakan, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan",
- Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) “Pejabat yang menandatangani/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’’,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 92 “Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala desa dan Kaur Keuangan”.
- Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang PengeIolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1)“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Pasal 51 Ayat (2) "Setiap pengeluaran yang dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah", Pasal 51 Ayat (3) "Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dana tersebut.
Telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025 dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.45/2547/DPMD tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Masa Jabatan 20192025 tanggal 05 Agustus 2019, adapun wewenang kepala desa yakni:
• Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
• Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa.
• Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdesa.
• Menetapkan PPKD.
• Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
• Menyetujui RAK Desa
• Menyetujui SPP.
Berdasarkan Perda No. 1 tahun 2015 tentang Desa, adapun tugas Kepala Desa yakni:
• Menyelengarakan pemerintah desa
• Melaksanakan pembangunan desa
• Pembinaan Masaksirakat desa
• Pemberdayaan masyarakat Desa.
Selain tugas, kepala desa memiliki wewenang yakni:
• Memimpin penyelengaraan pemerintah desa.
• Mengangkat dan memberhentikan pemerintahan desa.
• Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
• Menetapkan peraturan desa
• Menetapkan APBDesa
• Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
• Membina dan meningkatkan perkeonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perkenomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
• Mengembangkan sumber pendapatan desa.
• Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa.
• Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
• Memanfaatkan tegnologi tepat guna
• Mewakili desa di dalam dan luar pengadilan
• Mengkoordinasikan pembangunan desa secara parsitipasi
• Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan undang-undang.
- Bahwa perangkat Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022 terdiri dari:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Ahmad. S
|
Kepala Desa
|
|
2.
|
I Kadek Arya Alit Arianta
|
Sekretaris Desa
|
|
3.
|
Evi Nurasiah
|
Kasi Pemerintahan
|
|
4.
|
- Nurul Aini (Januari 2022 s.d Maret 2022)
- Fitriani Mavika Sari (April 2022 s.d Desember 2022)
|
Kaur Keuangan
|
|
5.
|
Yuyanti Darise
|
Kasi Kesra
|
|
6.
|
Ismail.Ip
|
Kaur Pembangunan
|
|
7.
|
Siti Tasbikah
|
Kaur Umum
|
|
8.
|
Wasis Asmuni
|
Kepala Dusun I
|
|
9.
|
Siswanto
|
Kepala Dusun II
|
|
10.
|
Suep Gangsar Wahono
|
Kepala Dusun III
|
|
11.
|
I Gede Agus Permadhy P.
|
Kepala Dusun IV
|
- Bahwa pada tahun 2022, Desa Sausu Auma mendapatkan anggaran Desa dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp.905.013.508,00 (Sembilan Ratus Lima Juta Tiga Belas Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Sausu Auma Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 tanggal 04 Januari 2022 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sausu Auma No 2 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 tanggal 04 Januari 2022 dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
1.
|
Dana Desa
|
634.276.000,00
|
|
2.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
4.220.334,00
|
|
3.
|
Alokasi Dana Desa
|
263.606.860,00
|
|
4.
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
2.910.314,00
|
|
Total
|
905.013.508,00
|
|
5.
|
Silpa ADD tahun 2021
|
9.868.332,00
|
|
Total
|
914.881.840,00
|
- Bahwa anggaran Dana Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp.634.276.000,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
|
No
|
Item Kegiatan
|
Anggaran
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1.
|
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan (Insentif Operator SIKS-NG)
|
Rp. 7.200.000,00
|
|
2.
|
Penyelengaraan Paud/TK/ TPA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa Honor, Pakaian, Dll.)
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
3.
|
Penyelengaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes/ Milik Desa (Obat, Insentif, KB, Dll.)
|
Rp. 7.876.000,00
|
|
4.
|
Penyelengaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif)
|
Rp. 29.124.000,00
|
|
5.
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
Rp. 50.746.000,00
|
|
6.
|
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
7.
|
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
Rp. 143.540.000,00
|
|
8.
|
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa (Iuran Wifi)
|
Rp. 15.000.000,00
|
|
9.
|
Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll.)
|
Rp.1.600.000,00
|
|
10.
|
Pengadaan/ Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
|
Rp. 9.600.000,00
|
|
11.
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan, Dll.)
|
Rp. 9.000.000,00
|
|
12.
|
Pembinaan PKK
|
Rp. 8.000.000,00
|
|
13.
|
Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ Pengelolaan/ Penggilingan)
|
Rp. 77.790.000,00
|
|
14.
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana
|
Rp. 255.600.000.00
|
|
|
Jumlah Dana Desa
|
Rp. 634.276.000,00
|
- Bahwa Alokasi Dana Desa Sausu Auma T.A 2022 sejumlah Rp. 273.475.192 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, digunakan untuk sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
1.
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
|
267.475.192,00
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan Tunjangan Kades
|
40.818.492,00
|
|
|
Penyediaan penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
163.989.912.00
|
|
|
Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
4.890.852,00
|
|
|
Penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, dan PPKD)
|
35.375.936,00
|
|
|
Tunjangan BPD
|
17.400.000,00
|
|
|
Penyediaan Operasional BPD
|
5.000.000,00
|
|
2.
|
Pembinaan PKK
|
4.000.000,00
|
|
3.
|
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
|
2.000.000,00
|
|
Total
|
Rp. 273.475.192,00
|
- Bahwa bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 4.220.334,00 (Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp.2.910.314,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah) sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, digunakan untuk sebagai berikut:
|
No.
|
Item
|
Anggaran
|
|
1.
|
Administrasi Pajak PBB
|
Rp. 7.130.648,00
|
- Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Susu Auma T.A 2022 sebagai berikut:
- Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa Non-BLT
- Tahap I sebesar Rp. 151.470.400,00
- Tahap II sebesar Rp. 151.470.400,00
- Tahap III sebesar Rp. 75.735.200,00
- Penyaluran BLT
- Triwulan I sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan II sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan III sebesar Rp. 63.900.000,00
- Triwulan III sebesar Rp. 63.900.000,00
-
- Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja bantuan keuangan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa
- Tahap I sebesar 40?ir pada bulan April 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00
- Tahap II sebesar 40?ir sekira awal bulan September 2022 Rp. 14.536.780,00
- Tahap III sebesar 20% awal bulan Desember 2022 Rp. 13.879.818,00
- Belanja bantuan keuangan untuk pembayaran gaji aparat desa
- Triwulan I sebesar Rp. 56.774.823,00
- Triwulan II sebesar Rp. 56.774.814,00
- Triwulan III sebesar Rp. 56.774.814,00
- Triwulan IV sebesar Rp. 56.774.805,00
- Bahwa pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Sausu Auma dengan data sebagai berikut:
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303006690 pada tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp. 75.735.200,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303005531 pada tanggal 11 November 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511302010461 pada tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp. 151.470.400,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303003414 pada tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303001895 pada tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000897 pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 151.470.400,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000896 pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 63.900.000,00;
- Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Sausu Auma dengan data sebagai berikut:
- Berdasarkan SP2D Nomor: 05634/SP2D/5-02.0-00.0-00.0.0/LS/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 04528/SP2D/5-00-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 27 April 2022 sebesar Rp. 56.774.823,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 12714/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp. 56.42428,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 19732/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 56.247.735,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 19786/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 14.536.780,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 32469/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 13.879.818,00;
- Berdasarkan SP2D Nomor: 32468/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.0.0/LS/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 56.24726,00;
- Bahwa seluruh pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sausu Auma di setiap tahapannya dilakukan di Bank BPD Sulteng Cab. Tolai oleh Terdakwa dan saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) atas nama Desa Sausu Auma adapun No. Rek. 1050201003515;
- Bahwa setelah anggaran desa masuk ke rekening desa, seluruh anggaran langsung ditarik oleh Terdakwa bersama saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) secara tunai di Bank BPD Sulteng Cab. Tolai kemudian seluruh anggaran dipegang oleh Terdakwa untuk dikelola, selanjutnya untuk pembayaran gaji aparat desa, penghasilan tetap, honor kader, honor guru PAUD, honor pegawai SARA, honor pemangku adat dan honor LINMAS diberikan kepada saksi Fitriani Mavika Sari (Kaur Keuangan) untuk dikelola, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan lainnya dikelola oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor: R28/P.2.16/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permintaan Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022, ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan melakukan perhitungan kerugian negara sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas pengelolaan keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 dari Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/INVESTIGASI/INSPEKTORAT tanggal 27 September 2025 yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa, Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) di Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sausu Auma Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, anggaran untuk Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa adalah sebesar Rp. 35.375.936,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 35.375.936,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) namun berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 040.000,00 (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) dan belanja fiktif sebesar Rp. 463.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan total Rp. 1.503.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah) terhadap harga belanja oli mobil dan Spare part.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) namun terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 65.000,00 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) atas belanja 1 buah umbul-umbul/spanduk.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.50.746.000,00 (Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 147.844,00 (Tiga Juta Serratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) atas belanja Handzenitiser dan Disinfektan dan belanja fiktif sebesar Rp. 11.314.190,00 (Sebelas Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah) atas belanja masker Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 143.540.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) namun kegiatan tidak terlaksana sehingga terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 143.540.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atas Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun II dan Dusun III.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp.1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 160.000,00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) atas belanja Baliho 2x3 Desa Sausu Auma dan belanja fiktif sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) atas 2 buah baliho.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) namun terdapat pemahalan harga sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan belanja fiktif sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) atas belanja iuran jasa internet.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa, kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan) telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp7790.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) namun terdapat belanja fiktif sebesar Rp. 56.540.942,00 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) atas belanja bibit durian montong, belanja bibit pala dan belanja bibit sayuran.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025 atas pengelolaan keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022, audit pemeriksaan terhadap penggunaan APBDes Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah terdapat temuan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dengan total Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 telah menyalahgunakan kewenangannya menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 Huruf a, b, dan c, Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Pasal 30
- Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
- Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 3
- Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAK Desa; dan
- Menyetujui SPP.
- Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
- Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 8 Ayat 2 huruf b
Kaur Keuangan melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan Mempertangungjawabkan Penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Dalam Pelaksanaan APBDes
- Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021
Pasal 13
- Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses Masyarakat Desa.
Pasal 14
- Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
- Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, dengan tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan secara benar dan tidak sesuai dengan proses pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga tujuan kegiatan tersebut tidak tercapai, Terdakwa yang pada saat itu bertindak sebagai sebagai Kepala Desa Sausu Auma Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dengan sengaja telah melakukan penyalahgunaan Kewenangannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.226.470.976,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan pada Desa Sausu Auma Kecamatan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700.1.2.1/202/RHS/ INVESTIGASI/INSPEKTORAT Tanggal 29 September 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong . ------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------------------------------------- |