INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 232/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.waisa 2.harni |
2.Fitran 3.mariana 4.mariati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 232/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah tanah yang diolah langsung oleh Almarhum Palila dan Wanuri semasa hidupnya.
3. Menyatakan tanah sengketa adalah harta budel peninggalan Almarhum Palila dan Wanuri.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Palila dan Wanuri.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat memasuki lokasi tanah milik Penggugat melakukan kegiatan Menebang kayu, membersihkan dan membakar sampah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum para Tergugat membayar biaya yamg timbul dalam perkara ini, |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
