Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami-istri bapak Halinda dan ibu Purnama.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu untuk merubah/mengganti Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-01042015-0198 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota MAKASSAR, pada tanggal 1 April 2015. Mengenai nama orang tua Pemohon, yang semula tertulis : bahwa di TOLI-TOLI tanggal DUA PULUH TIGA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN, telah lahir: ROSMAYANTI BASRI anak Kedua, anak perempuan dari pasangan BASRI YUNUS dan RAHMATIAH, diperbaiki menjadi tertulis : bahwa di TOLI-TOLI tanggal DUA PULUH TIGA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN, telah lahir: ROSMAYANTI anak Kedua, anak perempuan dari pasangan HALINDA dan PURNAMA.
- Menetapkan dan membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|