| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 375/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.MOH RIZAL Alias CEPOI 2.MOH RIFAL Alias RIFAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 375/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3033/P.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. MOH. RIZAL Alias CEPOI bersama-sama terdakwa II. MOH. RIFAL Alias RIFAL pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar Jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Blou Indah/ Tursina Kel. Donggala kodi Kec. Ulujadi kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) ekor hewan ternak jenis kambing betina warna bulu abu-abu kemerahan/ coklat yang di punggungnya berwarn hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban ALAMSYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP;----------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
