Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Pal Andri Pratama Putra 1.PT. Bank Centra Asia Tbk. Di Jakarta Cq. PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Palu
2.pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian keuangan republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andri Pratama Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mursalihin Ode Madi, S.H.Andri Pratama Putra
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Centra Asia Tbk. Di Jakarta Cq. PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Palu
2pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian keuangan republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak berdasar Hukum dan tidak sah.
3. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap lelang hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II.
4. Meletakkan sita jaminan diatas objek sengketa.
5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak