-------- Bahwa terdakwa HAIKAL pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dr. Sam Ratulangi Lrg. II Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa HAIKAL yang sedang bermain handphone kemudian melihat sebuah postingan di Facebook "cari motor kemampuan 2 juta", dan setelah melihat postingan tersebut, terdakwa langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor milik saksi korban ARIL yang merupakan tetangganya sedang terparkir di depan jalan dekat pagar tempat tinggal saksi korban. Kemudian terdakwa yang melihat situasi saat itu dalam sepi langsung mendekati sepeda motor milik korban yang tidak dalam keadaan terkunci stirnya selanjutnya terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah No. rangka: MH35E88AO3J070876, No. Mesin: E3R2E-2356556 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel kunci kontak setelah itu membawa sepeda motor ke daerah pertokoan dan bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak dikenal lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARIL mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |