Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.ASRI REZKI SAPUTRA, SH., MH.
3.Faisal Ramadhan, S.H.
4.Muhammad Apryadi
5.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU
JAEMAN R. YALISURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/P.2.19/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2ASRI REZKI SAPUTRA, SH., MH.
3Faisal Ramadhan, S.H.
4Muhammad Apryadi
5RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAEMAN R. YALISURA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JAEMAN R. YALISURA selaku Pj. Kepala Desa Tanah Harapan periode Juli 2017 sampai dengan  Agustus 2019, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo Nomor 800/405/Setcam Tentang Penunjukkan Pj Kepala Desa Tanah Harapan tertanggal 29 Juni 2017 dengan periode 2017 s/d 2019, pada suatu waktu tertentu antara tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan 03 September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa JAEMAN R. YALISURA merupakan Pj. Kepala Desa Tanah Harapan Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah periode Juli 2017 sampai dengan  Agustus 2019, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo Nomor 800/405/Setcam Tentang Penunjukkan Pj Kepala Desa Tanah Harapan tertanggal 29 Juni 2017 telah resmi dilantik dan diberi kewenangan untuk mengelola anggaran desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten.
  • Bahwa Terdakwa JAEMAN R. YALISURA selaku Pj. Kepala Desa Tanah Harapan Juli 2017 sampai dengan  Agustus 2019 memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terdiri dari sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

1

Jaeman R. Yalisura

Pj Kepala Desa

2

T. Rahnendro Supriyadi

Sekertaris Desa

3

Herman Kendek

Kasi Pemerintahan

4

Ardi Tarompa

Kasi Pembangunan

5

Permenas Rante

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesra

6

Prilmiati

Kaur Keuangan

7

Neri P. Tabangko

Kaur Umum dan Perencanaan

8

Cornelius Lome

Kepala Dusun 1

9

Sion Tantanda

Kepala Dusun 2

10

Alfrits Hendra

Operator Siskeudes

11

Halim

Pendamping Lokal Desa

  • Bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Desa Tanah Harapan menerima pendapatan desa sebesar Rp. 1.089.483.620,- (Satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
      1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 744.095.000,- (Tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
      2. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 337.426.000 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
      3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp. 7.962.620,- (Tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Kemudian tertanggal 02 Oktober 2017 dilakukan Perubahan APBDes TA 2017 dengan pendapatan desa menjadi sebesar Rp. 1.082.413.320,- (Satu miliar delapan puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

      1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 744.095.000,- (Tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
      2. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 330.355.700 (Tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
      3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp. 7.962.620,- (Tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah).

yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut: 

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBER DANA

PELAKSANA KEGIATAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

320.138.320,00

 

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

163.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa

72.348.320,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional BPD

685.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional RT/RW

14.400.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa

43.520.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa

13.985.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Pembentukan BPD

6.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa

6.200.000,00

ADD

Neri Tabangko

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

597.757.500,00

 

Pembangunan/perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin

157.650.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pembangunan/perbaikan Saluran Sanitasi Lingkungan Pemukiman

257.720.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Sarana Prasarana Lingkungan Pemukiman

134.445.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Penataan Sanitasi Lingkungan

10.100.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pembuatan Jambanisasi

15.640.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pembuatan Mandi, Cuci, Kakus (MCK)

17.202.500,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pembangunan/Penyelenggaraan Posyandu

5.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

18.180.000,00

 

Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

10.800.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

1.500.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat

5.880.000,00

ADD

Neri Tabangko

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

96.337.500,00

 

Pengelolaan Penyediaan Makanan Sehat untuk Peningkatan Gizi bagi Balita dan Anak Sekolah

960.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Bantuan Insentif Guru PAUD

7.800.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Bantuan Pemberdayaan Bidang Olahraga

1.700.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Kegiatan Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan

2.400.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian

8.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pengembangan Sistem Informasi Desa

3.500.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan

13.500.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pelatihan Teknologi Tepat Guna

50.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Pelatihan Kerja dan Ketrampilan

8.477.500,00

DDS

-

  • Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tanah Harapan kembali menerima pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 1.010.530.646 (Satu miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Dana Desa sebesar Rp. 654.138.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
    2. Alokasi Dana Desa Rp. 347.852.800,- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
    3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 8.539.846,- (Delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah)

Selanjutnya, pada tanggal 21 Oktober 2018, Pemerintah Desa Tanah Harapan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018. Dalam perubahan tersebut, pendapatan desa tetap yaitu sebesar Rp. 1.010.530.646 (satu miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian yang tidak mengalami perubahan dari ketetapan sebelumnya. Kemudian anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut: 

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBER DANA

PELAKSANA KEGIATAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

305.901.646,00

 

 

 

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

150.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa

90.311.216,00

ADD, PBH

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional BPD

3.485.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Operasional RT/RW

18.852.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa

21.428.430,00

ADD, PBH

Neri Tabangko

 

Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

18.825.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa

3.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

662.766.820,00

 

 

 

Pembangunan/Perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin

116.843.820,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Drainase Lingkungan Desa

184.025.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Gerobak Sampah/Kendaraan Pengangkut Sampah

37.500.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Jalan Poros Desa

82.501.820,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Jembatan Berskala Desa

12.910.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Gorong-gorong/Deker

18.715.180,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain sarana prasarana energi yang sesuai dengan kewenangan Desa

3.500.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Sanitasi Lingkungan

206.771.000,00

DDS

Ardi Tarompa

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

50.491.000,00

 

 

 

Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

10.800.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK

10.511.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

15.500.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat

7.680.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

6.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

67.965.000,00

 

 

 

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

3.600.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Bantuan Insentif untuk kader kesehatan masyarakat

6.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak

960.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Bantuan Insentif Guru PAUD

8.195.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Penyelenggaraan Pelatihan Kerja

3.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Bantuan Pemberdayaan Bidang Olahraga

17.060.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa

2.400.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Alat-alat Rumah Tangga

15.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Penyusunan Profil Desa/Data Desa

4.550.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Penyelenggaraan Musyawarah Desa

7.200.000,00

DDS

Ardi Tarompa

  • Demikian pula pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Tanah Harapan kembali memperoleh pendapatan desa dari sumber-sumber yang sama, yaitu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 1.085.468.877,- (Satu miliar delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Dana Desa sebesar Rp. 728.249.400,- (Tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
    2. Alokasi Dana Desa Rp. 352.142.300,- (Tiga ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
    3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 5.077.177,- (Lima juta tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Kemudian tertanggal 26 November 2019 dilakukan Perubahan APBDes TA 2019 dengan pendapatan desa menjadi sebesar Rp. 1.085.468.877,- (Satu miliar delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 728.249.400,- (Tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
  2. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 354.108.800,- (Tiga ratus lima puluh empat juta seratus delapan ribu delapan ratus rupiah)
  3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp. 4.494.942,- (Empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).

Kemudian anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut: 

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBER DANA

PELAKSANA KEGIATAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

197.914.380,06

 

 

 

Penyelenggaraan belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

173.543.000,00

 

 

 

Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

8.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

84.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)

63.543.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Penyediaan Tunjangan BPD

60.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

18.000.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

3.840.000,00

 

 

 

Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa

3.840.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

20.531.380,06

 

 

 

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes

4.860.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD

15.671.380,06

ADD, PBH

Neri Tabangko

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

641.721.900,00

 

 

 

Sub Bidang Pendidikan

13.205.000,00

 

 

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)

5.900.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan

7.305.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Sub Bidang Kesehatan

41.560.000,00

 

 

 

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

17.120.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

24.440.000,00

DDS

Neri Tabangko

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

454.666.901,00

 

 

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang

287.101.901,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)

163.865.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa

3.700.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

132.289.999,00

 

 

 

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, dll)

60.689.999,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

35.000.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

36.600.000,00

DDS

Ardi Tarompa

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

100.689.362,00

 

 

 

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

26.576.362,00

 

 

 

Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes

26.576.362,00

ADD

Neri Tabangko

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

14.070.000,00

 

 

 

Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

14.070.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

15.466.500,00

 

 

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)

15.466.500,00

ADD

Neri Tabangko

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

44.576.500,00

 

 

 

Pembinaan Lembaga Adat

5.880.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

9.900.000,00

ADD

Neri Tabangko

 

Pembinaan PKK

9.596.500,00

ADD

Neri Tabangko

 

Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

19.200.000,00

ADD

Ardi Tarompa

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

86.527.500,00

 

 

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

6.527.500,00

 

 

 

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

6.527.500,00

DDS

Permenas

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

61.100.000,00

 

 

 

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

11.200.000,00

DDS

Permenas

 

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

35.700.000,00

DDS

Permenas

 

Peningkatan Kapasitas BPD

11.200.000,00

DDS

Ardi Tarompa

 

Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

3.000.000,00

DDS

Permenas

 

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

18.900.000,00

 

 

 

Pelatihan Pengelolaan BUMDesa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemdes)

18.900.000,00

DDS

Permenas

  • Bahwa seluruh anggaran TA 2017, 2018, dan 2019 dan kegiatan sebagaimana tersebut di atas telah direalisasikan dan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa pada BPD Bank Sulteng nomor rekening 0070201001632 atasnama Rekening Kas Umum Desa Tanah Harapan berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi dengan rincian sebagai berikut:

Dana Desa (DD)

  1. DD Tahap 1 sebesar Rp. 446.457.000 berdasarkan SP2D No. 01768/SP2D-LS/PPKD/BKAD/2017 tertanggal 23 Mei 2017
  2. DD Tahap II sebesar Rp. 297.638.000 berdasarkan SP2D No. 08764/SP2D-LS/PPKD/BKAD/2017 tertanggal 24 November 2017
  3. DD Tahap I sebesar Rp. 130.827.600 berdasarkan SP2D No. 3419/SP2D-LS/PPKD/VI/BKAD/2018 tertanggal 08 Juni 2018
  4. DD Tahap II sebesar Rp. 261.655.200 berdasarkan SP2D No. 3418/SP2D-LS/PPKD/VI/BKAD/2018 tertanggal 08 Juni 2018
  5. DD Tahap III sebesar Rp. 261.655.200 berdasarkan SP2D No. 8225/SP2D-LS/PPKD/XII/BKAD/2018 tertanggal 05 Desember 2018
  6. DD Tahap I sebesar Rp. 145.649.880 berdasarkan SP2D No. 03492/SP2D-LS/PPKD/VI/BKAD/2019 tertanggal 20 Juni 2019
  7. DD Tahap II sebesar Rp. 291.299.760 berdasarkan SP2D No. 04023/SP2D-LS/PPKD/VII/BKAD/2019 tertanggal 05 Juli 2019
  8. DD Tahap III sebesar Rp. 291.299.760 berdasarkan SP2D No. 10462/SP2D-LS/PPKD/XI/BKAD/2019 tertanggal 28 November 2019

 

Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa

        1. ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahap I sebesar Rp. 210.418.220 berdasarkan SP2D No. 01580/SP2D-LS/PPKD/BKAD/2017 tertanggal 17 Mei 2017
        2. ADD Tahap II sebesar Rp. 127.900.100 berdasarkan SP2D No. 08767/SP2D-LS/PPKD/BKAD/2017 tertanggal 24 November 2017
        3. ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahap I sebesar Rp. 217.251.526 berdasarkan SP2D No. 3420/SP2D-LS/PPKD/VI/BKAD/2018 tertanggal 08 Juni 2018
        4. ADD Tahap II sebesar Rp. 139.141.120 berdasarkan SP2D No. 8155/SP2D-LS/PPKD/XII/BKAD/2018 tertanggal 04 Desember 2018
        5. ADD Tahap I sebesar Rp. 140.856.920 berdasarkan SP2D No. 03495/SP2D-LS/PPKD/VI/BKAD/2019 tertanggal 20 Juni 2019
        6. ADD Tahap II sebesar Rp. 140.856.920 berdasarkan SP2D No. 08635/SP2D-LS/PPKD/XI/BKAD/2019 tertanggal 01 November 2019
        7. ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahap III sebesar Rp. 76.889.902 berdasarkan SP2D No. 10459/SP2D-LS/PPKD/XI/BKAD/2019 tertanggal 28 November 2019

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah dilakukan penarikan tunai dengan jumlah dan waktu penarikan sebagaimana terekam dalam rekening koran BPD Sulteng nomor 0070201001632 atasnama Rekening Kas Umum Desa Tanah Harapan, sebagai berikut:

  1. Transaksi penarikan tunai oleh Marthen Tatengnge dan Prilmiati sebesar Rp. 210.252.620 tertanggal 22 Mei 2017;
  2. Transaksi penarikan tunai oleh Marthen Tatengnge dan Prilmiati sebesar Rp. 437.420.000 tertanggal 09 Juni 2017;
  3. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura dan Prilmiati sebesar Rp. 9.200.000 tertanggal 10 November 2017;
  4. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura dan Prilmiati sebesar Rp. 425.538.100 tertanggal 29 November 2017
  5. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398301) Rp. 500.000.000 tertanggal 08 Juni 2018
  6. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398302) Rp. 100.000.000 tertanggal 07 Agustus 2018
  7. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398304) Rp. 9.734.360 tertanggal 07 Agustus 2018
  8. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398305) Rp. 130.000.000 tertanggal 06 Desember 2018
  9. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398306) Rp. 261.655.200 tertanggal 10 Desember 2018
  10. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398307) Rp. 9.245.359 tertanggal 12 Maret 2019
  11. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398308) Rp. 286.000.000 tertanggal 21 Juni 2019
  12. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398309) Rp. 200.000.000 tertanggal 08 Juli 2019
  13. Transaksi penarikan tunai oleh Jaeman R. Yalisura (Cheque No C398309) Rp. 91.838.200 tertanggal 19 Agustus 2019
  14. Transaksi penarikan tunai oleh Marthen Tatengnge (Cheque No C467311) Rp. 509.000.000 tertanggal 04 Desember 2019
  • Bahwa terhadap mekanisme pencairan dana desa diatas, pada awalnya Terdakwa JAEMAN R. YALISURA memerintahkan Saksi ALFRITS HENDRA, S.Pd.K selaku Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk menyiapkan keseluruhan administrasi pendukung pencairan, setelah data pendukung siap dan pada saat akan dilakukan pencairan di BPD Sulteng, Terdakwa JAEMAN R. YALISURA memerintahkan Saksi ALFRITS HENDRA, S.Pd.K dan Saksi PRILMIATI selaku Bendahara Desa untuk mendampingi setiap proses pencairan dana, kemudian Saksi PRILMIATI diminta oleh Terdakwa JAEMAN R. YALISURA menandatangani setiap dokumen pencairan sebagai syarat pencairan dana.
  • Selanjutnya, terhadap seluruh dana yang telah dicairkan melalui transaksi penarikan tunai sebagaimana tersebut di atas, pada saat dilakukan penarikan di BPD Sulteng, Terdakwa JAEMAN R. YALISURA terlebih dahulu memisahkan sebagian pos anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji aparatur desa, untuk kemudian diserahkan kepada Saksi PRILMIATI guna dilakukan pembayaran secara langsung kepada para aparatur desa. Sedangkan terhadap sisa dana hasil pencairan tersebut, sepenuhnya dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa JAEMAN R. YALISURA
  • Bahwa pada saat kepemimpinan Terdakwa JAEMAN R. YALISURA selaku Pj Kepala Desa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan desa, dengan sengaja dan sadar, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memerintahkan pencairan, mengendalikan, serta menyetujui dan/atau mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa atas kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perbuatan Terdakwa JAEMAN R. YALISURA tersebut dilakukan dengan cara menyetujui dan mengesahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa (LPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk di antaranya berupa kegiatan fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, pengeluaran tanpa bukti yang sah, serta pencairan dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.
  • Bahwa Terdakwa JAEMAN R. YALISURA memerintahkan Saksi ALFRITS HENDRA, S.Pd.K selaku Operator Siskeudes untuk menyusun LPJ Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 yang kemudian Saksi PRILMIATI hanya menandatangani dokumen LPJ yang disodorkan oleh Saksi ALFRITS HENDRA, S.Pd.K atas perintah Terdakwa JAEMAN R. YALISURA tanpa mengetahui isi secara menyeluruh, sehingga pertanggungjawaban anggaran disusun secara administratif untuk menutupi ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan yang sesungguhnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa Terdakwa JAEMAN R. YALISURA kembali memerintahkan Saksi ALFRITS HENDRA, S.Pd.K untuk meminta tanda tangan kepada Saksi ARDI TAROMPA dan Saksi NERI TABANGKO selaku Pelaksana Kegiatan serta Saksi T. RAHNENDRO SUPRIYADI selaku Sekretaris Desa yang berwenang memverifikasi dokumen LPJ Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dengan menyampaikan kepada mereka “tandatangan saja, nanti Kepala Desa yang tanggungjawab”. Atas pernyataan tersebut, akhirnya Saksi ARDI TAROMPA, Saksi NERI TABANGKO, dan Saksi T. RAHNENDRO SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani dokumen LPJ tersebut, walaupun mereka mengetahui terdapat kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Bahwa tindakan Terdakwa JAEMAN R. YALISURA menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa yang seolah-olah sah dan sesuai ketentuan pada kenyataannya hanyalah formalitas administratif untuk menutupi adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan, kegiatan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, serta penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas tindakan tersebut, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan sepanjang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2017

  1. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Talud Desa Tahun Anggaran 2017 Total senilai Rp.14.647.250,- yaitu :

No

Uraian

Satuan

RAB

Realisasi

Selisih

Harga

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1

Batu Kali

M3

231,00

175,84

55,16

150.000

8.274.000

2

Pasir

M3

110,00

89,19

20,81

100,000

2.081.000

3

Semen

Zak

615,00

557,77

57,23

75.000

4.292.250

4

Sirtu

M3

66,00

66,00

-

100.000

-

JUMLAH

14.647.250

 

  1. Terdapat Belanja yang tidak dilaksanakan pada Aspek Pelaksanaan Pembangunan Desa (Makan Minum Musyawarah Desa) Tahun Anggaran 2017 total sebesar Rp.6.000.000,- yaitu:

Uraian

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Jumlah

(Rp)

Makan Minum MUSDes

1Ls

12.000.000

6.000.000

6.000.000

TOTAL

6.000.000

 

Tahun 2018

  1. Terdapat Kekurangan volume Pekerjaan Perbaikan Jembatan Desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.10.098.000,- yaitu :

No

Uraian

RAB

Realisasi

Selisih

Harga

Jumlah

 

1

Kayu 8/10

8 m3

8 M3

-

80.000

640.000

 

2

Paku

3 kg

3 kg

-

20.000

-

 

3

Baut

10 bh

-

10 bh

15.000

150.000

 

4

Papan

1 m3

0,096 m3

0,904 m3

2.000.000

1.808.000

 

5

Semen

2 Zak

2 Zak

-

105.000

-

 

6

Pekerja

75 OH

-

75 Oh

100.000

7.500.000

 

Total

10.098.000

                 

 

  1. Terdapat Belanja Kegiatan Honorarium/Insentif Tahun Anggaran 2018 yang Tidak Sesuai Ketentuan Total Sebesar Rp.59.310.400,- sebagai berikut:
  • Kelebihan Pembayaran Tunjangan

No

Nama

Jabatan

Standar Perdes

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Selisih

(Rp)

Bulan

Jumlah

(Rp)

1

Herman K

KAUR

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

2

Ardi Tarompa

KASI

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

3

Permenas

KASI

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

4

Neri T

KASI

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

5

Kornelius

KADUS

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

6

Sion Tatanda

KADUS

750.000

1.000.000

250.000

12

3.000.000

7

Samuel Tatori

Anggota BPD

800.000

1.000.000

200.000

12

2.400.000

8

Orpa Palong

Anggota BPD

800.000

1.000.000

200.000

12

2.400.000

TOTAL

22.800.000

 

  • Kelebihan Pembayaran Panitia Pelatihan Kerja

No

Nama

Jabatan

Realisasi

(Rp)

Standar Perdes

(Rp)

Selisih

(Rp)

Pihak Dipublikasikan Ya