INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G/2025/PN Pal | Andri Pratama Putra | 1.PT. Bank Centra Asia Tbk. Di Jakarta Cq. PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Palu 2.pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian keuangan republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak berdasar Hukum dan tidak sah.
3. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap lelang hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II.
4. Meletakkan sita jaminan diatas objek sengketa.
5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |