Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa HELMI AHMAD BADJEBER Als FAHMI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di gudang penyimpanan pupuk yang di sewa terdakwa beralamat di Jl. Trans Palu- Pantoloan Kel. Baiya Kec. Tawaeli, Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pupuk secara illegal di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng serta petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah kemudian mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk tersebut, selanjutnya Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng berkordinasi dengan saksi Ferianto Als Jhon yang bertugas sebagai penjaga Gudang untuk melakukan pemeriksaan apa saja isi di dalam gudang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng serta petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah ditemukan tumpukan pupuk yang terdiri dari berbagai jenis dan merek dan selanjutnya tim melakukan pendataan berbagai jenis pupuk dan jumlahnya dengan rincian sebagai berikut:
- 183 (seratus delapan puluh tiga) karung kemasan 25 kg Pupuk Sp26 PETRO : yang di produksi Petro Kimia Gresik;
- 16 (enam belas) karung Pupuk Urea Nitrea 46% : kemasan 50 kg di Produksi PT. Pupuk Indonesia;
- 68 (enam delapan) karung Pupuk NPK Phonska Plus 1515-15 kemasan 25kg Karung yang di produksi Petro Kimia Gresik;
- 608 (enam ratus delapan) karung Pupuk Bellarusia Phospate kemasan 50kg yang di produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) karung Pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan 50kg yang diproduksi oleh PT. Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur Indonesia;
- 311 (tiga ratus sebelas) karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50kg di Produksi CV. Dewi Sri Rama;
- 181(seratus delapan puluh satu) karung Pupuk Akasia ZA kemasan 50kg di Produksi oleh PT. Antariksa Nusantara Indonesia Group;
- 116 (seratus enam belas) karung Pupuk NPK Bellarusia 16 16-16 kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 36 (tiga puluh enam) karung Pupuk SP36 Mahkota Sawit kemasan 50kg yang diproduksi oleh PT. Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia;
- 34 (tiga puluh empat) karung Pupuk MKP BELLRUSS kemasan 50Kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 24 (dua puluh empat) karung Pupuk Bellarusia Dolomite kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 23 (dua puluh tiga) karung Pupuk MAHKOTA FERTILIZER Kemasan 50 kg yang di Impor oleh PT. Wilmar Chemical Indonesia Jakarta Indonesia;
- 20 (dua puluh) Karung Pupuk PHOSPATE BELLRUSS kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 3 (tiga) karung Pupuk Nt.Phonska kemasan 50kg yang di Produksi CV. Anugerah Tani Makmur;
- 80 (delapan puluh) Karung Pupuk Mahkota Fertilizer pupuk Borate kemasan 1kg yang diproduksi PT. Sentana Adidaya Pratama Medan Indonesia;
- 146 (seratus empat puluh enam) karung Pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50kg yang di Produksi PT. Cipta Makmur Pertiwi Gresik;
- 26 (dua puluh enam) karung pupuk NPK Phonska Plus 1515-15 kemasan 25 Kg yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik;
- 23 (Dua puluh tiga) karung pupuk Petro Za Plus kemasan 25 kg yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik.
- 23 (Dua puluh tiga) karung pupuk Belarusia pupuk Dolomite kemasan 50 kg yang diproduksi oleh PT.Multi Niaga Nusantara Indonesia;
- 48 (empat puluh delapan) karung pupuk Belarusia pupuk Dolomite kemasan 50 kg yang diproduksi oleh PT.Multi Niaga Nusantara Indonesia;
Sehingga Total Pupuk yang ditemukan ± 2.349 karung atau sekitar 106.03 Ton.
- Bahwa dari jenis pupuk yang ditemukan Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng dan petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah terdapat jenis pupuk Non Subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
- Bahwa terdakwa Helmi Ahmad Badjeber Als Fahmi dalam mengedarkan atau memperdagangkan jenis pupuk Non Subsidi dan Pembenah Tanah berdasarkan nomor induk berusaha (NIB) 0502240006137 an. terdakwa Helmi Ahmad Badjeber dengan alamat Jalan ganogo No. 18 Kel. Boyaoge Kec. Tatanga Kota Palu dengan kode KBLI 47763 judul KBLI yaitu perdagangan enceran pupuk dan pemberantas hama. Adapun cara terdakwa dalam memperoleh pupuk non subsidi yaitu melakukan pemesanan di beberapa perusahaan yaitu sebagai berikut:
- PT. Multi Niaga Nusantara Indonesia jenis Dolomite Bellarusia kemasan 50 kg, NPK Bellarusia 16 16 16 kemasan 50 kg, Akasia ZA Ammonium Sulphate kemasan 50 kg, Bellarusia Phospate kemasan 50 kg, Phospate Bellrus kemasan 50 kg, Bellrus MKP kemasan 50 kg;
- PT. Sentana Adidaya Pratama jenis Mahkota Fertilizer pupuk Borate Kemasan 1 kg
- Pemesanan melalui Sdr. Ridwan berupah Phonska Mahkota Sawit kemasan 50 kg, pupuk NPK prima flora kemasan 50 Kg,busur pelangi NPK 1616-16 kemasan 50 Kg, mahkota sawit SP-36 kemasan 50 Kg, Nt. Phoska warna merah dan biru kemasan 50 Kg, Cap Lang Mas kemasan 50 Kg , Mekarindo Dolomit kemasan 50 Kg dan Mitro Phoska kemasan 50 Kg.
- CV. Bunga Tani jenis Phoska Plus 15-15-15 kemasan 25 Kg, Petro ZA Plus kemasan 25 Kg, SP-26 Petro kemasan 25 Kg, Nitrea pupuk urea, 46%N kemasan 50 Kg.
- Bahwa jenis pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI yang kemudian di perjual belikan oleh terdakwa yaitu :
- Akasia ZA
- MKP Bellrus
- Phospate Bellrus
- Pupuk NPK Nt. Phoska
- Dolomit Makarindo
Dan juga terdapat jenis pupuk An-Organik dan Pembenah Tanah yang nomor izin pendaftarannya tidak sesuai dengan jenis pupuk An-Organik yang didaftarkan yaitu :
- Pupuk NPK Phonska Mahkota Sawit menggunakan izin pendaftaran pembenah Tanah (Dolomit) sementara Pupuk NPK Phonska Mahkota Sawit merupakan pupuk an-Organik
- SP-36 Mahkota sawit menggunakan nomor izin pendaftaran pembenah tanah (Dolomite) sementara pupuk SP-36 Mahkota Sawit merupakan Pupuk An- Organik
- Bahwa perbuatan terdakwa Helmi Ahmad Badjeber yang telah memperjual belikan pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 7, pasal 8, pasal 9 sampai dengan pasal 18 Peraturan Mentri Pertanian nomor : 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tentang pendaftaran pupuk An-Organik
- Keputusan Menteri Pertanian nomor: 209/kpts/SR.320/3/2018 Tentang persyaratan Teknis minimal Pupuk An-Organik
- Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian nomor: 26/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal secar Wajib
- Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian nomor: 08/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Organik Majemuk Secara Wajib.
Yang mengisyaratkan bahwa merek dan jenis pupuk an-Organik dan pembenah Tanah telah diberlakukan Standar nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib dilaksanakan.
Perbuatan terdakwa HELMI AHMAD BADJEBER Als FAHMI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 122 Jo. Pasal 73 Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistim Budidaya pertanian berkelanjutan.
A t a u
Kedua :
Bahwa terdakwa HELMI AHMAD BADJEBER Als FAHMI, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Tandar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pupuk secara illegal di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng serta petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah kemudian mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk tersebut, selanjutnya Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng berkordinasi dengan saksi Ferianto Als Jhon yang bertugas sebagai penjaga Gudang untuk melakukan pemeriksaan apa saja isi di dalam gudang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng serta petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah ditemukan tumpukan pupuk yang terdiri dari berbagai jenis dan merek dan selanjutnya tim melakukan pendataan berbagai jenis pupuk dan jumlahnya dengan rincian sebagai berikut:
- 183 (seratus delapan puluh tiga) karung kemasan 25 kg Pupuk Sp26 PETRO : yang di produksi Petro Kimia Gresik;
- 16 (enam belas) karung Pupuk Urea Nitrea 46% : kemasan 50 kg di Produksi PT. Pupuk Indonesia;
- 68 (enam delapan) karung Pupuk NPK Phonska Plus 1515-15 kemasan 25kg Karung yang di produksi Petro Kimia Gresik;
- 608 (enam ratus delapan) karung Pupuk Bellarusia Phospate kemasan 50kg yang di produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) karung Pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan 50kg yang diproduksi oleh PT. Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur Indonesia;
- 311 (tiga ratus sebelas) karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50kg di Produksi CV. Dewi Sri Rama;
- 181(seratus delapan puluh satu) karung Pupuk Akasia ZA kemasan 50kg di Produksi oleh PT. Antariksa Nusantara Indonesia Group;
- 116 (seratus enam belas) karung Pupuk NPK Bellarusia 16 16-16 kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 36 (tiga puluh enam) karung Pupuk SP36 Mahkota Sawit kemasan 50kg yang diproduksi oleh PT. Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia;
- 34 (tiga puluh empat) karung Pupuk MKP BELLRUSS kemasan 50Kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 24 (dua puluh empat) karung Pupuk Bellarusia Dolomite kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 23 (dua puluh tiga) karung Pupuk MAHKOTA FERTILIZER Kemasan 50 kg yang di Impor oleh PT. Wilmar Chemical Indonesia Jakarta Indonesia;
- 20 (dua puluh) Karung Pupuk PHOSPATE BELLRUSS kemasan 50kg yang di Produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 3 (tiga) karung Pupuk Nt.Phonska kemasan 50kg yang di Produksi CV. Anugerah Tani Makmur;
- 80 (delapan puluh) Karung Pupuk Mahkota Fertilizer pupuk Borate kemasan 1kg yang diproduksi PT. Sentana Adidaya Pratama Medan Indonesia;
- 146 (seratus empat puluh enam) karung Pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50kg yang di Produksi PT. Cipta Makmur Pertiwi Gresik;
- 26 (dua puluh enam) karung pupuk NPK Phonska Plus 1515-15 kemasan 25 Kg yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik;
- 23 (Dua puluh tiga) karung pupuk Petro Za Plus kemasan 25 kg yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik.
- 23 (Dua puluh tiga) karung pupuk Belarusia pupuk Dolomite kemasan 50 kg yang diproduksi oleh PT.Multi Niaga Nusantara Indonesia;
- 48 (empat puluh delapan) karung pupuk Belarusia pupuk Dolomite kemasan 50 kg yang diproduksi oleh PT.Multi Niaga Nusantara Indonesia;
- Sehingga Total Pupuk yang ditemukan ± 2.349 karung atau sekitar 106.03 Ton.
- Bahwa dari jenis pupuk yang ditemukan Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng dan petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah terdapat jenis pupuk Non Subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI dan memiliki standar Nasional Indonesia (SNI)
- Bahwa terdakwa Helmi Ahmad Badjeber Als Fahmi dalam mengedarkan atau memperdagangkan jenis pupuk Non Subsidi dan Pembenah Tanah berdasarkan nomor induk berusaha (NIB) 0502240006137 an. terdakwa Helmi Ahmad Badjeber dengan alamat Jalan ganogo No. 18 Kel. Boyaoge Kec. Tatanga Kota Palu dengan kode KBLI 47763 judul KBLI yaitu perdagangan enceran pupuk dan pemberantas hama. Adapun cara terdakwa dalam memperoleh pupuk non subsidi yaitu melakukan pemesanan di beberapa perusahaan yaitu sebagai berikut:
- PT. Multi Niaga Nusantara Indonesia jenis Dolomite Bellarusia kemasan 50 kg, NPK Bellarusia 16 16 16 kemasan 50 kg, Akasia ZA Ammonium Sulphate kemasan 50 kg, Bellarusia Phospate kemasan 50 kg, Phospate Bellrus kemasan 50 kg, Bellrus MKP kemasan 50 kg;
- PT. Sentana Adidaya Pratama jenis Mahkota Fertilizer pupuk Borate Kemasan 1 kg
- Pemesanan melalui Sdr. Ridwan berupah Phonska Mahkota Sawit kemasan 50 kg, pupuk NPK prima flora kemasan 50 Kg,busur pelangi NPK 1616-16 kemasan 50 Kg, mahkota sawit SP-36 kemasan 50 Kg, Nt. Phoska warna merah dan biru kemasan 50 Kg, Cap Lang Mas kemasan 50 Kg , Mekarindo Dolomit kemasan 50 Kg dan Mitro Phoska kemasan 50 Kg.
- CV. Bunga Tani jenis Phoska Plus 15-15-15 kemasan 25 Kg, Petro ZA Plus kemasan 25 Kg, SP-26 Petro kemasan 25 Kg, Nitrea pupuk urea, 46%N kemasan 50 Kg.
- Bahwa jenis pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI yang kemudian di perjual belikan oleh terdakwa yaitu :
- Akasia ZA
- MKP Bellrus
- Phospate Bellrus
- Pupuk NPK Nt. Phoska
- Dolomit Makarindo
Dan juga terdapat jenis pupuk An-Organik dan Pembenah Tanah yang nomor izin pendaftarannya tidak sesuai dengan jenis pupuk An-Organik yang didaftarkan yaitu :
- Pupuk NPK Phonska Mahkota Sawit menggunakan izin pendaftaran pembenah Tanah (Dolomit) sementara Pupuk NPK Phonska Mahkota Sawit merupakan pupuk an-Organik
- SP-36 Mahkota sawit menggunakan nomor izin pendaftaran pembenah tanah (Dolomite) sementara pupuk SP-36 Mahkota Sawit merupakan Pupuk An- Organik
- Bahwa perbuatan terdakwa Helmi Ahmad Badjeber yang telah memperjual belikan pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 7, pasal 8, pasal 9 sampai dengan pasal 18 Peraturan Mentri Pertanian nomor : 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tentang pendaftaran pupuk An-Organik
- Keputusan Menteri Pertanian nomor: 209/kpts/SR.320/3/2018 Tentang persyaratan Teknis minimal Pupuk An-Organik
- Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian nomor: 26/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal secar Wajib
- Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian nomor: 08/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Organik Majemuk Secara Wajib.
Yang mengisyaratkan bahwa merek dan jenis pupuk an-Organik dan pembenah Tanah telah diberlakukan Standar nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib dilaksanakan.
Perbuatan terdakwa HELMI AHMAD BADJEBER Als FAHMI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 133 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangan yang diubah dalam pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. |