INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Ir. Tonny Satya Mangitung, MM | 1.PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu 2.PT. Watu Perkasa Abadi (WPA) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat I untuk memindahkan atau mencabut tiang listrik yang terpasang di atas tanah milik Penggugat ; -----------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu : ----------------------------------
- Kerugian Materil
Sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). ---------
- Kerugian Immateril
Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). -------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------
Atau ; Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |