Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal 1.Mirnawati
2.Wiwied Adiva
3.Moh. Abdillah
PT. TRIO CELEBES SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli Lamasana, SHMirnawati
2Zulkifli Lamasana, SHWiwied Adiva
3Zulkifli Lamasana, SHMoh. Abdillah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
.  Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  PARA  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari Almarhum
Risdianto M. Rahmatu; 
3.  Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa antara
Almarhum Risdianto M. Rahmatu dengan pihak pengelola SPBU 74-
943.02 Tinombo telah terjadi hubungan kerja sejak tahun 1998 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025;
4.  Menyatakan   hubungan   kerja   tersebut   demi   hukum   merupakan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5.  Menyatakan hubungan kerja Almarhum Risdianto M. Rahmatu berakhir demi hukum karena meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2025;
6.  Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang secara nyata, faktual, dan yuridis bertanggung jawab atas pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu;
7.  Menyatakan bahwa perubahan pengelolaan dan/atau badan hukum
yang mengelola SPBU 74-943.02 Tinombo tidak menghapus hubungan kerja dan tidak memutus masa kerja Almarhum (asas continuity of employment);
8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja karena meninggal dunia secara sekaligus kepada PARA PENGGUGAT hak-hak ketenagakerjaan tersebut sejumlah Rp104.940.000,00 (seratus empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
9.  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab, maka menyatakan TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT II bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu;
10. Menghukum   pihak   yang   dinyatakan   bertanggung   jawab   untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menghukum   pihak   yang   dinyatakan   bertanggung   jawab   untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak