INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | 1.Mirnawati 2.Wiwied Adiva 3.Moh. Abdillah |
PT. TRIO CELEBES SEJAHTERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | . Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari Almarhum
Risdianto M. Rahmatu;
3. Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa antara
Almarhum Risdianto M. Rahmatu dengan pihak pengelola SPBU 74-
943.02 Tinombo telah terjadi hubungan kerja sejak tahun 1998 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025;
4. Menyatakan hubungan kerja tersebut demi hukum merupakan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menyatakan hubungan kerja Almarhum Risdianto M. Rahmatu berakhir demi hukum karena meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2025;
6. Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang secara nyata, faktual, dan yuridis bertanggung jawab atas pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu;
7. Menyatakan bahwa perubahan pengelolaan dan/atau badan hukum
yang mengelola SPBU 74-943.02 Tinombo tidak menghapus hubungan kerja dan tidak memutus masa kerja Almarhum (asas continuity of employment);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja karena meninggal dunia secara sekaligus kepada PARA PENGGUGAT hak-hak ketenagakerjaan tersebut sejumlah Rp104.940.000,00 (seratus empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab, maka menyatakan TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT II bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan Almarhum Risdianto M. Rahmatu;
10. Menghukum pihak yang dinyatakan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menghukum pihak yang dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
