Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Arbin Nu'man, S.H.
2.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
3.YEREMIA MARTIN SOALOON SIAHAAN, S.H.
4.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
5.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
6.KAHFI PARSA, S.H
7.GIAN DARMAWAN, S.H
8.ALDO NIRWAN, S.H
IMRAN D. LASAMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2070/P.2.17/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arbin Nu'man, S.H.
2ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
3YEREMIA MARTIN SOALOON SIAHAAN, S.H.
4MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
5MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
6KAHFI PARSA, S.H
7GIAN DARMAWAN, S.H
8ALDO NIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN D. LASAMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa IMRAN D. LASAMBO Selaku Kepala Desa Lamakan, Kec. Karamat Kab. Buol yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 188.04/304.48/DPMD- P3A/2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Lamakan Kec. Karamat Periode 2019 – 2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/236.32/DPMD/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor: 188.04/304.48/DPMD-P3A/2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Lamakan Kec. Karamat Periode 2019 – 2025 bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lamakan T.A. 2020 sampai dengan T.A. 2024 (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan januari Tahun 2020 sampai dengan Desember 2024, bertempat di Desa Lamakan Kec. Karamat Kab. Buol, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Lamakan T.A. 2020 sampai dengan T.A. 2024 (Yang dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzhing) beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yakni Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa Lamakan T.A. 2020 – T.A. 2024 bersama dengan Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lamakan T.A. 2020 – T.A. 2024 membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak menggunakan bukti dukung yang sah bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, Dalam kewajiban pajak tidak menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut bertentangan dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri senilai Rp597.372.090 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara senilai Rp597.372.090 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBDes T.A. 2021 pada Desa Lamakan Nomor 708/84-X/RHS/Inspektorat Tanggal 17 Oktober 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBDes T.A. 2022 pada Desa Lamakan Nomor 700.1.2.1/60.VIII/RHS/Inspektorat Tanggal 16 Juli 2024, dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap APBDes Desa Lamakan Kecamatan Keramat   T.A.   2020,   2023   dan   2024   Nomor:   LHAPKKN-700.1.2.1/84-

VIII/2025/RHS/Inspektorat Tanggal 21 Agustus 2025” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada T.A. 2020 berdasarkan Peraturan Desa Lamakan Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lamakan Tahun Anggaran 2020 Tanggal 8 Oktober 2020 Desa Lamakan memiliki APBDes sejumlah Rp1.565.203.642,28 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Delapan Sen) yang terdiri atas Dana Desa (DD) Senilai Rp854.470.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp466.883.269 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), Pajak Bagi Hasil (PBH) senilai Rp8.363.898,35 (Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Lima Sen), SiLpa senilai Rp235.486.474,93 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Sembilan Puluh Tiga Sen).
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Lamakan Kec. Karamat Kab. Buol untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Lamakan dengan SK Perorangan, sebagaimana berikut:

 

No

Nama

Jabatan

Dasar Pengangkatan

1

IRFAN, S.IP

Sekretaris Desa

Keputusan      Kepala      Desa Lamakan                        Nomor 141/01.01/Kepts-KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala      Sekretaris       Desa Lamakan                Kecamatan Karamat     Kabupaten     Buol

Tahun Anggaran 2020

2

TUBAGUS

Bendahara Desa

Keputusan Kepala Desa Lamakan Nomor 02/PM- D:/KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Lamakan Kecamatan Karamat  Kabupaten  Buol

Tahun Anggaran 2020

3

YUSPAN A. PADANG

Kaur Perencanaan

Keputusan     Kepala      Desa Lamakan                        Nomor 141/05.01/Kepts-KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Desa   Lamakan   Kecamatan Karamat     Kabupaten     Buol

Tahun Anggaran 2020

4

SUMIATI S. PAWELI

Kasi Kesejahteraan

Keputusan     Kepala       Desa Lamakan                        Nomor 141/06.01/Kepts-KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat       Desa       Lamakan Kecamatan                 Karamat Kabupaten       Buol       Tahun

Anggaran 2020

5

NUHRA A. AULIA

Kaur Umum dan TU

Keputusan     Kepala      Desa Lamakan                        Nomor 141/04.01/Kepts-KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Umum dan Tata usaha Desa Lamakan Kecamatan                 Karamat Kabupaten       Buol       Tahun

Anggaran 2020

6

SRI AYU, S. Sos

Kasi Pemerintahan

Keputusan     Kepala      Desa Lamakan                        Nomor 141/02.01/Kepts-KD/Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa   Lamakan   Kecamatan Karamat     Kabupaten     Buol

Tahun Anggaran 2020

7

SALWIA                    H.

MAR’UNA

Kasi Pelayanan

Keputusan     Kepala      Desa

Lamakan                        Nomor 141/07.01/Kepts-KD/Tahun

 

 

 

 

2020 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Lamakan Kecamatan Karamat  Kabupaten  Buol

Tahun Anggaran 2020

 

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pokoknya mengatur bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota namun Terdakwa IMRAN D. LASAMBO dalam mengangkat Perangkat Desa tersebut tanpa melakukan konsultasi dengan Camat dalam hal ini Camat Karamat, justru Terdakwa IMRAN D. LASAMBO mengangkat Saksi TUBAGUS selaku anak kandung Terdakwa menjadi Kaur Keuangan/ Bendahara Desa.
  • Selanjutnya pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Bagi Hasil, dan SiLPA terdapat kegiatan serta jumlah anggarannya sesuai dengan Peraturan Desa Lamakan Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lamakan Tahun Anggaran 2020 Tanggal 8 Oktober 2020 yaitu sebagai berikut:

NO

Uraian Kegiatan

Jumlah Anggaran

Sumber

1

2

3

4

A.

Bidang                 Penyelenggaraan

Pemerintah Desa

 

 

1

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Kepala Desa

Rp19.200.000

ADD

2

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Perangkat Desa

Rp90.240.000

ADD

3

Penyediaan                     Operasional Pemerintah   Desa    (ATK,    Honor,

PKPKD dan PPKD dll)

Rp96.878.390

ADD

4

Penyediaan Tunjangan BPD

Rp45.100.000

ADD

5

Penyediaan      Operasional      BPD

(Rapat,      ATK,      Makan     Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)

Rp15.706.329

ADD

6

Penyediaan    Insentif   Operasional

RT/RW

Rp39.600.000

ADD

7

Lain-lain  Sub  Bidang  Sitap  dan

Operasional Pemerintahan Desa

Rp12.461.551

ADD

8

Penyediaan Sarana (Aset Tetap)

Perkantoran/ Pemerintahan

Rp69.729.000

ADD

9

Terlaksananya            Pemeliharaan

Gedung Kantor Desa

Rp12.549.000

ADD

10

Lain-lain     Sub     Bidang     Sarana

Prasarana Pemerintahan Desa

Rp8.363.898,35

PBH

11

Penyelenggaraan         Musyawarah

Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Reguler)

Rp7.000.000

ADD

12

Penyusunan                        Dokumen

Perencanaan    Desa    (RPJMDesa/ RKPDesa dll)

Rp6.650.000

ADD

13

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa           (APBDes,           APBDes

Perubahan, LPJ dll)

Rp6.030.500

ADD

14

Penyusunan Laporan Kepala Desa,

LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat

Rp3.000.000

ADD

15

Dukungan            &            Sosialisasi

Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD

Rp10.000.000

ADD

B.

Bidang                          Pelaksanaan

Pembangunan Desa

 

 

1

Penyelenggaraan

PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian

dll)

Rp18.600.000

DD

2

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (Obat,

Insentif, KB, dsb)

Rp37.176.000

DD

3

Pembangunan/              Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana  Posyandu/  Polindes/

PKD

Rp33.260.000

DD

4

Pembangunan/              Rehabilitasi/ Peringkatan/     Pengerasan     Jalan

Usaha Tani (Dipilih)

Rp94.000.250

DD

5

Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan (Rehabilitasi  Penimbunan  Kantor

Desa)

Rp60.736.500

DLL

6

Pembangunan/              Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan            (Pengadaan

Tenda Terowongan)

Rp36.230.882,23

DLL

7

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa (Pengadaan Lampu Penerang

Jalan)

Rp5.025.000

DD

8

Penyelenggaraan Informasi Publik

Desa (Poster, Baliho, Dll)

Rp1.804.616

DD

9

Pembuatan       dan       Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan

Informasi Lokal Desa

Rp0

DD

C.

Bidang                             Pembinaan

Kemasyarakatan

 

 

1

Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemdes (Instentif

Linmas)

Rp49.500.000

ADD & DLL

2

Pemeliharaan    Sarana   Prasarana

Kebudayaan,    Rumah    Adat    dan Keagamaan Milik Desa

Rp28.200.000

ADD

3

Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Prasarana    Kebudayaan/    Rumah

Adat/ Keagamaan Milik Desa

Rp0

ADD

4

Pembinaan  Karang  taruna/  Klub

Kepemudaan/    Olahraga    Tingkat Desa

Rp1.370.168

DLL

5

Pembinaan Lembaga Adat

Rp12.000.000

DLL

6

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp34.600.000

DLL

7

Pembinaan PKK

Rp8.411.373,70

DLL

8

Peningkatan    Produksi    Tanaman Pangan (Pengadaan Bibit & Obat-

obatan Pertanian

Rp274.996.134

DD

9

Pembentukan BUMDes

Rp100.000.000

DD

10

Penanggulangan Bencana Covid 19

Rp270.984.000

DD

11

Penanganan  Keadaan  Mendesak

(BLT)

Rp55.800.000

DD

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Desa Lamakan Tahun 2020, Terdakwa menunjuk secara langsung Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan bidang tugas masing-masing.
  • Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Bagi Hasil (PBH) Tahun Anggaran 2020 Desa Lamakan sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lamakan, telah ditransfer dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Lamakan No. Rek Bank: 2010103000511 pada Bank Sulteng Cabang Buol.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Desa Lamakan pada Bank Sulteng Cabang Buol dengan nomor rekening 2010103000511 sejak Januari 2020 s/d Desember 2020 memiliki saldo awal Rp60.278.951,20 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Dua Puluh Sen) sedangkan jumlah mutasi kredit (Uang masuk) senilai Rp1.578.362.582,35 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) serta Mutasi Debet (Uang Keluar) senilai Rp1.638.573.844,00 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan diakhir Desember saldo dalam rekening Desa Lamakan berjumlah Rp31.639,55 (Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Lima Sen) dan terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa Lamakan bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS Selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Lamakan telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lamakan Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun 2020, serta laporan Pajak Bagi Hasil (PBH) dan Dana SiLpa 2020, Namun Faktanya, laporan pertanggungjawaban tersebut sebagian tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu:
    1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Penanganan Stunting)

Bahwa kegiatan tersebut dianggarkan senilai Rp37.176.000, (Tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dalam pelaksanaanya Terdakwa IMRAN D. LASAMBO langsung selaku Kepala Desa yang melakukan Pembelanjaan, Dana kegiatan tersebut diserahkan oleh Saksi TUBAGUS kepada Terdakwa IMRAN D. LASAMBO dan dalam pembelanjaan dilakukan kepada Penyedia, namun dalam pembelanjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yakni Susu Formula didalam RAB volume pembelanjaan sebanyak 48 Dus dengan harga per dus senilai Rp430.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) namun yang dibelanjakan hanya 8 Dus, sehingga terdapat sisa uang senilai Rp.26.376.000 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dan terhadap sisa uang tersebut oleh Terdakwa IMRAN D. LASAMBO tidak dimasukan dalam Dana SiLpa.

 

    1. Penanggulangan Bencana T.A. 2020

Bahwa kegiatan tersebut dianggarkan senilai Rp270.984.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut disusun secara gelondongan atau tidak merinci satuan harga untuk setiap kegiatan oleh Saksi TUBAGUS sebagaimana ketentuan Pasal 45 Ayat (5) Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selanjutnya dalam pelaksanaanya Saksi SUMIATI S. PAWELI selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) tidak difungsikan oleh Terdakwa IMRAN D. LASAMBO, dan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO bersama dengan Saksi TUBAGUS selaku Bendahara yang mengambil alih pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk dalam pembelanjaan dan pembayaran honor, selanjutnya terhadap kegiatan tersebut dilakukan Pembelanjaan alat Pelengkap Diri (APD), Perlengkapan Kebersihan, Penambah Daya Tahan Tubuh, dan Pembuatan Pos Gugus Tugas.

Selanjutnya Terdakwa IMRAN D. LASAMBO membentuk Tim Gugus Tugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lamakan Nomor : 443/35.04/DL/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Gugus Tugas Kesiapsiagaan menghadapi Penyakit Corona Virus Diseases (COVID-19) Desa Lamakan dengan jumlah sebanyak 25 Orang, namun saat pembayaran operasional tim gugus tugas tersebut dilakukan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO sebanyak 2 Tahap yakni Tahap I sebanyak 27 Orang dan Tahap II sebanyak 29 Orang, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan jumlah Tim sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Bahwa terhadap anggaran Kegiatan Penanggulangan Bencana T.A. 2020 terdapat dana yang dialihkan untuk Bantuan Langung Tunai (BLT) senilai Rp168.900.000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) peralihan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Terdakwa IMRAN D. LASAMBO dan Saksi TUBAGUS selaku Bendahara tanpa melalui musyawarah desa dan tidak dimuat di dalam APBDes Perubahan.

Selanjutnya Berdasarkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut, anggaran yang dipertanggungjawabkan sejumlah Rp267.186.000 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dari total Rp270.984.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga terdapat dana yang tidak pertanggungjawabkan senilai Rp3.798.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

    1. Penyertaan Modal BUMdes

Bahwa dalam APBDes Perubahan milik Desa Lamakan T.A. 2020 terdapat juga Penyertaan Modal BUMDes milik Desa Lamakan Senilai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dalam penyertaan modal tersebut Terdakwa IMRAN D. LASAMBO tidak melakukan prinsip kehati-hatian karena saat penyertaan Modal tersebut BUMDes Desa Lamakan tidak pernah mengajukan proposal terkait kebutuhan dana dan belum memiliki AD/ART terkait jenis usaha yang akan dilaksanakan dan tidak pernah memiliki rekening khusus BUMDes, namun Terdakwa IMRAN D. LASAMBO tetap memberikan penyertaan modal tersebut, Selanjutnya saat musyawarah penyusunan pengurus BUMDes Terdakwa menunjuk Saksi RADEN yang merupakan adik kandung terdakwa sebagai Ketua BUMDes Desa Lamakan dan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO memerintahkan Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan yang merupakan anak kandung Terdakwa IMRAN D. LASAMBO untuk menyerahkan Dana Penyertaan Modal tersebut kepada Saksi RADEN selaku Ketua BUMDes yang merupakan Adik Kandung Terdakwa IMRAN D. LASAMBO.

Selanjutnya Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku ex-officio Penasehat BUMDes tidak memberikan masukan dan nasihat kepada Saksi RADEN selaku Ketua BUMDes untuk penggunaan Dana Penyertaan BUMDes sehingga mengakibatkan dana Penyertaan Modal tersebut digunakan untuk usaha simpan pinjam tanpa adanya AD/ART yang mengatur jenis usaha tersebut, yang mana saat pemberian pinjaman tersebut Saksi RADEN tidak pernah melakukan pencatatan atau pembukuan apapun dan tidak pernah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pinjaman yang diberikan serta tidak pernah dibuatkan tanda terima ataupun perjanjian dengan peminjam, sehingga terhadap seluruh dana yang dipinjamkan tersebut tidak pernah dikembalikan dan habis tanpa sisa.

 

    1. Penarikan dana diluar APBDes Perubahan T.A. 2020 sebesar Rp15.866.357,72 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen.) dan saldo tunai sebesar Rp8.862.924,70 (Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Tujuh Puluh Sen) yang tidak disetor ke rekening desa.

      Bahwa terdapat dana penarikan dana diluar APBDes Perubahan T.A. 2020 sebesar Rp15.866.357,72 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen) dan saldo tunai sebesar Rp8.862.924,70 (Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Tujuh Puluh Sen) yang tidak disetor ke rekening desa.

Bahwa berdasarkan PAGU Anggaran APBDes Perubahan Desa Lamakan memiliki total pagu sebesar Rp1.565.203.642,28, (Satu miliar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga ribu enam ratus empat puluh dua rupiah dua puluh delapan sen.) namun terdakwa bersama sama dengan Saksi TUBAGUS Melakukan Penarikan dari Rekening Desa Sebesar Rp1.581.070.000,00, (Satu Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah) penarikan tersebut melebihi APBDes yang di anggarkan sebesar Rp15.866.357,72 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen) yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya berdasarkan aplikasi SISKEUDES terdapat saldo tunai sebesar Rp8.862.924,70 (Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Tujuh Puluh Sen). yang seharusnya di setorkan ke Kas Desa namun tidak dilakukan, sehingga terdapat kerugian senilai Rp24.729.282,42 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Dua Sen) dan Saksi TUBAGUS menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa IMRAN D. LASAMBO untuk kepentingan pribadi.

 

    1. Pajak belanja T.A. 2020 yang tidak disetorkan

Bahwa T.A 2020 Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan telah melakukan pemotongan pajak terhadap seluruh pengeluaran kas Desa, namun Saksi TUBAGUS selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Lamakan tidak menyertorkan Pajak tersebut Kas Negara sehingga jumlah pajak yang tidak disetorkan senilai Rp58.806.913,40 (Lima puluh delapan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus tiga belas rupiah empat puluh sen) dan terhadap uang pajak tersebut diserahkan kepada Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO.

 

  • Bahwa pada T.A. 2021 berdasarkan Peraturan Kepala Desa Lamakan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Desa Lamakan Tahun Anggaran 2021 Tanggal 4 Desember 2021 Desa Lamakan memiliki APBDes sejumlah Rp1.241.835.482,25 (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Satu juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Lima Sen) yang terdiri atas Dana Desa (DD) Senilai Rp779.782.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp447.080.967 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), Pajak Bagi Hasil (PBH) senilai Rp8.601.951 (Delapan Juta Enam Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), SiLpa senilai Rp6.370.564,25 (Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Lima Sen).
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Lamakan Kec. Karamat Kab. Buol untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa tetap menggunakan Perangkat Desa yang telah diangkat sebelumnya pada Tahun 2020.
  • Selanjutnya pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Bagi Hasil, dan SiLPA terdapat kegiatan serta jumlah anggarannya sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lamakan Nomor 02 Tahun 2021 Tanggal 4 Desember 2021 yaitu sebagai berikut:

 

NO

Uraian Kegiatan

Jumlah Anggaran

Sumber

1

2

3

4

A.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Kepala Desa

Rp 29.112.000,00

ADD

2.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Perangkat Desa

Rp 220.800.000,00

ADD

3.

Penyediaan     Jaminan     Sosial     bagi

Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp 2.856.000,00

ADD

4.

Penyediaan Operasional Pemerintah

Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK)

Rp 79.603.467,00

ADD, DLL, PBH

5.

Penyediaan Tunjangan BPD

Rp 62.200.000,00

ADD

6.

Penyediaan Operasional BPD (Rapat,

ATK, Makan Minum, Perlengkapan)

Rp 3.409.500,00

ADD

7.

Penyediaan            Insentif/Operasional

RT/RW

Rp 39.600.000,00

ADD

8.

Penyediaan     Sarana     (Aset     Tetap)

Perkantoran/Pemerintahan

Rp 11.500.000,00

ADD, DLL, PBH

9.

Penyusunan Dokumen Perencanaan

Desa (RPJMDesa/RKPDesa, dll)

Rp 6.000.000,00

DLL

10.

Penyusunan      Dokumen     Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan,

dll)

Rp 3.000.000,00

ADD

11.

Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa,     dan     Informasi    Kepada

Masyarakat

Rp 2.317.898,36

PBH

12.

Lain-Lain    Sub    Bidang    Tata    Praja

Pemerintahan,                 Perencanaan, Keuangan

Rp 1.284.052,64

PBH

B

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.

Penyelenggaraan          PAUD/TK/TPA/

TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

Rp 10.700.000,00

DDS

2.

Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan,     Kelas     Bumil,     Lansia,

Insentif)

Rp 48.800.000,00

DDS, DLL

3.

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Rp 15.000.000,00

DDS

4.

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai

Desa/Balai Kemasyarakatan

Rp 33.264.000,00

DDS

5.

Penyelenggaraan     Informasi     Publik

Desa (Poster, Baliho, dll)

Rp 2.739.484,25

DDS, DLL

          6.

Pembuatan         dan         Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi           dan

Informasi

Rp 60.000.000,00

DDS

C

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas

Tenaga Keamanan/Ketertiban

Rp 36.000.000,00

DDS

2.

Penyelenggaraan Festival Kesenian,

Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan

Rp 2.000.000,00

DDS

3.

Pemeliharaan      Sarana      Prasarana Kebudayaan,     Rumah     Adat,     dan

Keagamaan

Rp 40.000.000,00

DDS

4.

Pembinaan               Karangtaruna/Klub

Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

Rp 1.800.000,00

DDS, DLL

5.

Pembinaan Lembaga Adat

Rp 12.000.000,00

DDS

6.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp 32.160.000,00

DDS

7.

Pembinaan PKK

Rp 3.000.000,00

DDS

8.

Pelatihan        Pembinaan       Lembaga

Kemasyarakatan

Rp 17.537.000,00

DDS

D

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.

Peningkatan       Produksi       Tanaman

Pangan (Alat Produksi/ Pengelolaan)

Rp 112.000.000,00

DDS

2.

Peningkatan      Kapasitas     Perangkat

Desa

Rp 10.000.000,00

DDS

3.

Peningkatan Kapasitas BPD

Rp 5.000.000,00

DDS

4.

Lain-Lain      Kegiatan      Sub      Bidang

Dukungan Penanaman Modal

Rp 45.369.520,00

DDS

E

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

1.

Penanggulangan Bencana

Rp 230.400.000,00

DDS

2.

Penanganan Keadaan Darurat

Rp 62.382.560,00

DDS

 

 

  • Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Bagi Hasil (PBH) Tahun Anggaran 2021 Desa Lamakan sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lamakan, telah ditransfer dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Lamakan No. Rek Bank: 2010103000511 pada Bank Sulteng Cabang Buol.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Desa Lamakan pada Bank Sulteng Cabang Buol dengan nomor rekening 2010103000511 sejak Januari 2021 s/d Desember 2021 memiliki saldo awal Rp31.639.550 (Tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) sedangkan jumlah mutasi kredit (Uang masuk) senilai Rp1.238.611.350 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) serta Mutasi Debet (Uang Keluar) senilai Rp1.231.194.170 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) dan diakhir Desember 2021 saldo dalam rekening Desa Lamakan berjumlah Rp7.448.819,55 (Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah Lima Puluh Lima Sen) dan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa Lamakan bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS Selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Lamakan telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lamakan Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun 2021, serta laporan Pajak Bagi Hasil (PBH) dan Dana SiLpa Tahun 2021, Namun Faktanya, laporan pertanggungjawaban tersebut sebagian tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yaitu:
  1. Kegiatan Operasional Kantor & Operasional BPD

Bahwa terhadap kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Saksi TUBAGUS selaku Bendahara Desa, dalam perencanaan anggaran terdapat biaya yang melebihi Standar Biaya Umum atau tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yakni pada pembelanjaan Nasi Kotak yang mana dalam pembelanjaan senilai Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan volume 60 Dos sehingga total keseluruhan Rp1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan dalam Standar Biaya Umum (SBU) terhadap Nasi Kotak dibiayai senilai Rp25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)  per Dos, sehingga terhadap hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Terdapat realisasi pembelanjaan yang belum terdapat bukti dukung atau belum dipertanggungjawabkan senilai Rp17.139.280 (Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian sebagaimana berikut:
    • Belanja Baliho APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp996.720 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah) dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Saksi TUBAGUS selaku Bendahara sedangkan Pelaksana Kegiatan yakni YUSPAN A. PADANG tidak difungsikan.
    • Belanja Refocusing senilai Rp5.442.560 (Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).

Bahwa terhadap dana yang di refocusing tersebut tidak pernah ada bukti dukung atas pengeluaran dana dan tidak pernah dikembalikan kedalam SiLpa.

    • Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam daftar hadir penerima terdapat 2 nama yang tidak ditandatangani dan 1 nama kosong, namun terhadap dana kegiatan tersebut tetap dicairkan oleh Saksi TUBAGUS selaku Bendahara Desa.

    • Kegiatan PKK pada DDS Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

Bahwa terhadap kegiatan PKK tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban dan terhadap dana tersebut juga tidak pernah dimasukan kedalam SiLpa.

    • Kegiatan Pembelanjaan Susu Stunding pada DDS Tahap III Tahun 2021 senilai Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa pembelanjaan susu tersebut dilakukan oleh Saksi TUBAGUS selaku Bendahara Desa, dan terhadap pembelanjaanya tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban dan tidak pernah dikembalikan ke Dana SiLpa.

Bahwa terhadap pembelanjaan yang belum terdapat bukti dukung atau belum dipertanggungjawabkan, Terdakwa IMRAN D. LASAMBO dan Saksi TUBAGUS telah menindaklanjuti senilai Rp12.939.280 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dari total Rp17.139.280 (Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehigga terdapat selisih senilai Rp4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Pajak (PPN/PPH) atas pemebelanjaan T.A. 2021 belum dilaksanakan, Dipungut dan Disetor senilai Rp17.212.322,91 (Tujuh belas juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah sembilan puluh satu sen).

Bahwa terhadap pajak tersebut Saudara TUBAGUS telah melakukan pemotongan namun tidak disetorkan, melainkan diserahkan kepada Kepala Desa untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, adapun Pajak yang tidak disetorkan sebagaimana berikut:

    • Pajak Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I senilai Rp2.885.846,64 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Enam Puluh Empat Sen) dan Tahap II senilai Rp715.091.000 (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
    • Pajak Dana Desa senilai Rp14.326.476 (Empat Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).

 

  1. Penyertaaan Modal BUMDes

Bahwa selain daripada uraian kegiatan yang tercantum dalam APBDes Perubahan milik Desa Lamakan T.A. 2021 terdapat juga Penyertaan Modal BUMDes milik Desa Lamakan Senilai Rp45.369.350. (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) Dana tersebut diserahkan kepada Ketua BUMDes yakni Saksi RADEN.

Bahwa dalam penyertaan modal tersebut Terdakwa IMRAN D. LASAMBO tidak melakukan prinsip kehati-hatian karena penyertaan modal BUMDes T.A. 2020 sudah habis tanpa sisa akibat diberikan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman dan terhadap dana penyertaan tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Operasional BUMDes Desa Lamakan, namun bukannya Terdakwa IMRAN D. LASAMBO meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai permasalahan tersebut sebagaimana tugasnya selaku Pengawas namun Terdakwa IMRAN D. LASAMBO justru kembali menyuntikan dana dari APBDes Desa Lamakan T.A. 2021 kepada BUMDes Desa Lamakan.

Selanjutnya terhadap penyertaan modal tersebut kembali diberikan kepada Masyarakat dalam bentuk pinjaman oleh Saksi RADEN selaku Ketua BUMDes, yang mana saat pemberian pinjaman tersebut Saksi RADEN tidak pernah melakukan pencatatan atau pembukuan apapun dan tidak pernah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pinjaman yang diberikan serta tidak pernah dibuatkan tandaterima ataupun perjanjian dengan peminjam, sehingga terhadap seluruh dana yang dipinjamkan tersebut tidak pernah dikembalikan dan habis tanpa sisa.

Selanjutnya terhadap dana yang dipinjamkan tersebut pengurus BUMDes tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atau laporan keuangan lainnya dan Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku ex-officio Penasehat BUMDes tidak pernah melakukan tugas dan kewenangannya untuk memberikan masukan dan nasihat serta meminta penjelasan terhadap pengelolaan BUMDes, sehingga terhadap Dana BUMDes tersebut seluruhnya senilai Rp45.369.350  (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya.

  • Selanjutnya pada T.A. 2022 dalam APBDes Perubahan Desa Lamakan memiliki Pagu senilai Rp1.219.376.293 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp734.522.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp460.507.446 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dan Pajak Bagi Hasil senilai Rp8.204.507 (Delapan Juta Dua Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) dan SiLpa senilai Rp16.142.560 (Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa Lamakan Kec. Karamat Kab. Buol untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa tetap menggunakan Perangkat Desa yang telah diangkat sebelumnya pada Tahun 2020
  • Selanjutnya pada uraian penggunaan belanja APBDes Perubahan Desa Lamakan T.A.

2022 terdapat kegiatan serta jumlah anggarannya yaitu sebagai berikut:

 

NO

Uraian Kegiatan

Jumlah Anggaran

Sumber

1

2

3

4

A.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Kepala Desa

Rp 29.112.000,00

ADD

2.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan

Tunjangan Perangkat Desa

Rp 220.800.000,00

ADD

3.

Penyediaan     Jaminan     Sosial     bagi

Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp 2.448.000,00

ADD

4.

Penyediaan Operasional Pemerintah

Desa (ATK, Honor, PKPKD, dan PPK)

Rp 73.041.050,00

ADD, PBH

5.

Penyediaan Tunjangan BPD

Rp 64.800.000,00

ADD

6.

Penyediaan Operasional BPD (Rapat,

ATK, Makan Minum, Perlengkapan)

Rp 3.057.137,50

ADD

7.

Penyediaan            Insentif/Operasional

RT/RW

Rp 32.400.000,00

ADD

8.

Penyediaan     Sarana     (Aset     Tetap)

Perkantoran/Pemerintahan

Rp 28.329.437,50

ADD, PBH

9.

Pemeliharaan          Gedung/Prasarana

Kantor Desa

Rp 29.250.000,00

ADD, DDS

10.

Penyusunan Dokumen Perencanaan

Desa (RPJMDesa/RKPDesa, dll)

Rp 5.000.000,00

ADD

11.

Penyusunan      Dokumen     Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan,

dll)

Rp 1.000.000,00

ADD

B

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.

Penyelenggaraan          PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik

Desa

Rp 12.842.560,00

DDS, DLL

2.

Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan,     Kelas     Bumil,     Lansia,

Insentif)

Rp 46.710.840,00

DDS, DLL

3.

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Rp 32.904.400,00

DDS

4.

Penyelenggaraan     Informasi     Publik

Desa (Poster, Baliho, dll)

Rp 3.000.000,00

DDS

C

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas

Tenaga Keamanan/Ketertiban

Rp 42.000.000,00

DDS

2.

Pemeliharaan      Sarana      Prasarana

Kebudayaan,     Rumah     Adat,     dan Keagamaan

Rp 58.600.000,00

DDS

3.

Pembinaan               Karangtaruna/Klub

Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

Rp 15.945.000,00

DDS

4.

Pembinaan Lembaga Adat

Rp 13.500.000,00

DDS, DLL

5.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp 18.000.000,00

DDS

6.

Pembinaan PKK

Rp 4.700.000,00

DDS

7.

Pelatihan        Pembinaan       Lembaga

Kemasyarakatan

Rp 7.500.000,00

DDS

D

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.

Peningkatan       Produksi       Tanaman

Pangan (Alat Produksi/ Pengelolaan)

Rp 114.000.000,00

DDS

E.

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

1.

Penanggulangan Bencana

Rp 58.761.760,00

DDS

2.

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp 295.200.000,00

DDS

 

  • Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Bagi Hasil (PBH) Tahun Anggaran 2022 Desa Lamakan sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lamakan, telah di transfer dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Lamakan No. Rek Bank: 2010103000511 pada Bank Sulteng Cabang Buol.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Desa Lamakan pada Bank Sulteng Cabang Buol dengan nomor rekening 2010103000511 sejak Januari 2022 s/d Desember 2022 memiliki saldo awal Rp7.448.819,55 (Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah Lima Puluh Lima Sen) sedangkan jumlah mutasi kredit (Uang masuk) senilai Rp1.210.729.702,55 (Satu Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah Lima Puluh Lima Sen) serta Mutasi Debet (Uang Keluar) senilai Rp1.226.872.262,55 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Lima Sen) dan diakhir Desember 2022 saldo dalam rekening Desa Lamakan berjumlah Rp29.702,55 (Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah Lima Puluh Lima Sen) dan Terdakwa IMRAN D. Lasambo selaku Kepala Desa Lamakan bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS Selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Lamakan telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lamakan Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun 2022, serta laporan Pajak Bagi Hasil (PBH) dan Dana SiLpa Tahun 2022, Namun Faktanya, laporan pertanggungjawaban tersebut sebagian tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu:
  1. Terdapat Saldo Kas tunai yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp36.600.034,50 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Sen)

Bahwa terdapat dana yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp36.600.034,50 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Sen) dengan rincian sebagaimana berikut:

    • Pembinaan PKK senilai Rp4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri atas Belanja Album Besar dengan harga satuan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 25 buah dengan total Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Belanja Pulpen Snowman dengan harga satuan Rp45.000 sebanyak 2 buah dengan total Rp90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah), Belanja Mistar dengan harga satuan senilai Rp15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) sebanyak 1 buah, Pakaian Seragam Pokja dengan harga satuan Rp585.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) sebanyak 7 pcs dengan total Rp4.095.000 (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
    • Peningkatan Kapasitan Kepala Desa senilai Rp9.750.000 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Pendaftaran Peserta senilai Rp3.900.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Transport Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Sewa Penginapan senilai Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Uang harian Rp2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    • Penyediaan Operasional BPD senilai Rp940.887,50 (Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sen) dengan rincian Belanja perlengkapan alat-alat listrik senilai Rp225.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Belanja Perlengkapan alat rumah tangga dan bahan senilai Rp715.887,50 (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sen).
    • Sisa belanja yang tidak disetorkan kembali ke rekening desa senilai Rp13.742.881 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian belanja bendera senilai Rp657.344 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) Belanja jasa uang saku pelatihan senilai Rp7.150.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Belanja ATK dan Benda Pos senilai Rp341.250 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) Belanja Bendera/ Umbul-umbul sebesar Rp750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    • Saldo Awal senilai Rp7.448.819,54 (Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah Lima Puluh Empat Sen), terhadap dana tersebut sudah dilakukan penarikan oleh Saksi TUBAGUS namun tidak dilaksanakan untuk kegiatan melainkan diserahkan kepada Terdakwa dan tidak pernah disetorkan kembali ke rekening desa.

 

  1. Terdapat belanja fiktif atas belanja Barang dan Jasa sebesar Rp18.960.560 (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah)

Bahwa terdapat pembelanjaan yang tidak dilakukan namun tetap dilaporkan sebagaimana berikut:

    • Alokasi Dana Desa senilai Rp2.508.000 (Dua Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
      • Pada kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos senilai Rp60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)
      • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat senilai Rp2.448.000 (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Bahwa terhadap Dana tersebut telah dicairkan dan diserahkan oleh Saksi TUBAGUS selaku Bendahara Desa kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa IMRAN D. LASAMBO selaku Kepala Desa dan Kepala Desa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

    • SiLpa senilai Rp15.972.560 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah.)

Bahwa pembelanjaan SiLpa senilai Rp16.142.560 (Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) yang terdiri atas Belanja Khusus Pendidikan dan Perpustakaan senilai Rp5.642.560 (Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) Belanja pakaian dinas senilai Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), dan Belanja pakaian dinas/ Seragam/ Atribut senilai Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya