Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Pal YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H RECHI RAMONA DURU bin AGUSTIAN RAMONA DURU Alias ALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2097/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RECHI RAMONA DURU bin AGUSTIAN RAMONA DURU Alias ALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

(Kesatu)

------------ Bahwa Terdakwa RECHI RAMONA DURU Bin AGUSTIAN RAMONA DURU Alias ALE pada Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi tidak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi I GEDE AGUS DARMANA dan Saksi STEVANUS JULIO WESA beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi I GEDE AGUS DARMANA dan Saksi STEVANUS JULIO WESA beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap terdakwa RECHI RAMONA DURU alias ALE   yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya melakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap terdakwa RECHI RAMONA DURU Alias ALE hingga ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7,6871 gram, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital/elektronik, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong di Ruang Tamu tergeletak di atas lantai yang dimasukan didalam 1 (satu) plastik bekas pembungkus snack tini wini biti, kemudian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A31 warna hitam,  1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam disita dari terdakwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7,6871 gram, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital/elektronik, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang dimasukan didalam 1 (satu) plastik bekas pembungkus snack tini wini biti adalah milik saksi FARIDA GALIB (dalam berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada terdakwa Rechi sebelum penangkapan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 09.00 wita sebanyak 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 25 paket dengan rincian : 14 (empat belas) paket kecil seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket sedang seharga Rp 250.000,- (dua ratus ribu lima puluh rupiah) perpaketnya, 2 (dua) paket sedang seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, dan 1 (satu) paket ukuran besar merupakan stok sabu sehingga jumlah keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket, dengan perjanjian jika telah laku uang hasil penjualannya Terdakwa Rechi akan diserahkan kepada Saksi Farida (Terdakwa berkas terpisah) secara langsung maupun transfer dan terdakwa diberikan upah serta paket narkotika jenis sabu untuk di komsumsi pribadi.

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah beberapa kali menerima paket narkotika jenis sabu dari saksi FARIDA GALIB (dalam berkas perkara terpisah) yang disaksikan oleh Saksi Hamka El Moechtar kemudian barang bukti yang diperoleh tersebut telah habis terjual  dan uang hasil penjualannya terdakwa serahkan baik tunai maupun tranfer  ke rekening Bank BRI Link atas nama Farida Galib nomor rekening : 780501004432533 dengan bukti transfer yang ditemukan di dalam Handpone milik terdakwa Rechi dengan rincian :

Tanggal 11 April 2025, sebanyak 4 (empat) kali transfer sebesar Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu).

Tanggal 12 April 2025, sebanyak 1 (satu) kali transfer sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu).

Tanggal 13 April 2025, sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Tanggal 14 April 2025, sebanyak 4 (empat) kali sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu).

Tanggal 15 April 2025, sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu).

Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 25 (dua puluh lima) paket plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat netto 7,6871 gram kemudian  diambil sampel 0,1160 gr guna untuk dilakukan Pengujian oleh Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0094 dengan kesimpulan terbukti positif mengandung Metafetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membelii, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentinagn ilmu pengertahuan atau berhubungan dengan pekerjaanya.

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

(Kedua)

---------Bahwa Terdakwa RECHI RAMONA DURU Bin AGUSTIAN RAMONA DURU Alias ALE pada Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi tidak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi I GEDE AGUS DARMANA dan Saksi STEVANUS JULIO WESA beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi I GEDE AGUS DARMANA dan Saksi STEVANUS JULIO WESA beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap terdakwa RECHI RAMONA DURU alias ALE   yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya melakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap terdakwa RECHI RAMONA DURU Alias ALE hingga ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7,6871 gram, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital/elektronik, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong di Ruang Tamu tergeletak di atas lantai yang dimasukan didalam 1 (satu) plastik bekas pembungkus snack tini wini biti, kemudian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A31 warna hitam,  1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam disita dari terdakwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7,6871 gram, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital/elektronik, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang dimasukan didalam 1 (satu) plastik bekas pembungkus snack tini wini biti adalah milik saksi FARIDA GALIB (dalam berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada terdakwa Rechi sebelum penangkapan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 09.00 wita sebanyak 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 25 paket dengan rincian : 14 (empat belas) paket kecil seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket sedang seharga Rp 250.000,- (dua ratus ribu lima puluh rupiah) perpaketnya, 2 (dua) paket sedang seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, dan 1 (satu) paket ukuran besar merupakan stok sabu sehingga jumlah keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket, untuk dijual kembali dengan perjanjian jika telah laku uang hasil penjualannya Terdakwa Rechi akan serahkan kepada Saksi Farida (Terdakwa berkas terpisah) baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI Link atas nama Farida Galib nomor rekening : 780501004432533 dan terdakwa diberikan upah serta paket narkotika jenis sabu untuk di komsumsi pribadi.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 25 (dua puluh lima) paket plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat netto 7,6871 gram kemudian  diambil sampel 0,1160 gr guna untuk dilakukan Pengujian oleh Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0094 dengan kesimpulan terbukti positif mengandung Metafetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman Jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengertahuan atau berhubungan dengan pekerjaanya.

---------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya