INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.CHANDRA SIAHAJA 2.SELVI |
2.ROBBY SIAHAYA 3.BUDI SETIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. MENGABULKAN gugatan Perbuatan melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT I,PENGGUGAT II,serta TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan anak kandung yang sah dari Pernikahan Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dengan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah);
4. Menyatakan PENGGUGAT I,PENGGUGAT II,serta TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Ahli Waris yang sah dari Harta Peninggalan/Harta Warisan dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dengan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah);
5. Menyatakan AKTA KETERANGAN WARIS Nomor 28 tanggal 27-08-2021 Cacat Hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM;
6. Menyatakan Bahwa harta berikut :
1. Sebidang tanah seluas + 1.367 M2 (seribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) Dengan Surat Ukur tanggal 18-8-1990 Nomor 1531/1990 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1735/Birobuli tertanggal 18 Agustus 1990 menjadi Sertifikat Hak milik Nomor 02824/Birobuli selatan,tanggal 13 Agustus 2019 atas nama WELLEM SIAHAYA (merupakan pendaftaran sisa dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1635/Birobuli, tertanggal 20 Juni 1990 atas nama WILLEM SIAHAYA terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Chandra Siahaya/Sdr. Robby Siahaya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dewi sartika;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
2. Sebidang tanah seluas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi)dengan Surat Ukur Tanggal 18-8-1990 Nomor 1530/1990 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1734/Birobuli. tertanggal 18 Agustus 1990 atas nama CHANDRA S (Penggugat 1) (merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1635/Birobuli tertanggal 20 Juni 1990 atas nama WILLIAM SIAHAYA yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Olman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dewi Sartika;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Wellem Siahaya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Robby Siahaya;
3. Sebidang tanah seluas 482 M2 (empat ratus delapan puluh dua meter persegi) Dengan Surat Ukur Tanggal 18-8-1990 Nomor 1529/1990 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1733/Birobuli. tertanggal 18 Agustus 1990 atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) (merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1635/Birobuli, tertanggal 20 Juni 1990 atas nama WILLIAM SIAHAYA terletak di jalan Dewi Sartika,Kelurahan Birobuli Selatan,Kecamatan Palu selatan,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Mohamad:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Olman/Sdr. Chandra Siahaya:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Wellem Siahaya:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
4. Sebidang tanah seluas + 1.990 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh persegi) Surat Ukur Tanggal 03-12-1987 Nomor 4299/1987 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1152/Birobuli, tertanggal 13 April 1987, atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) yang terletak di Jalan Banteng. Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tanggul/Saluran Pengamanan Tanggul.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Rookiman.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah.
5. Sebidang tanah seluas : 660 M2 (enam ratus enam puluh meter persegi) dengan Surat Ukur tangga 03-08-2004 Nomor 663/Birobuli Selatan/2004 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 655/Birobuli Selatan, tertanggal 09 Agustus 2004, atas nama WILLIAM SIAHAYA, yang tertetak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawest Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagal berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Willem S/Jalan:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Sunuji;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Fredi Lumeno:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dew Sartika/ Saluran air:
6. Sebidang tanah seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan surat ukur Tanggal 15-11-1999 Nomor 24/Lolu Utara/1999 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 46/Lolu Utara, tertanggal 15 November 1999. atas nama FLORA HERLIM, yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cut Nyak Dien/Saluran air:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Homona Howarta:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sar. Sie Rustan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Rahimin Harianto:
7. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan.
Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang teleh dijual oleh Para Tergugat kepada Turut Tergugat X, dimana Jual Beli tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat XI;
8. 1 (satu) unit kendaran Mobil Suzuki APV, warna merah marun, dengan No. Pol. : DN 1107 AO;
9. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Daihatsu Luxio, warna abu-abu, dengan No. Pol.: DD 1851 RN;
10. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Hyundai, warna putih, dengan No. Pol. : DD 1107 RB;
11. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Toyota Open Cup Hilux, warna abu-abu muda, dengan No.Pol. : DN 8982 NE;
12. 1 (satu) unit Mobil Panther, wama hitam, dengan No. Pol.: DN 8017 YD:
13. 1 (satu) unit Mobil Truk Box, warna hijau, dengan No. Pol. : DN 8803 AO:
Adalah merupakan Harta Peninggalan/ Harta Warisan dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dengan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah);
7. Menyatakan Bahwa seluruh Harta Peninggalan /Harta warisan dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dengan Ny.FLORA HERLIM (almarhum) dibagi sama rata sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada seluruh ahli waris;
8. Menyatakan Bahwa SURAT PERNYATAAN yang di buat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT I dan di WAARMERKING Nomor 35/Waar/2005, oleh ANAND UMAR ADNAN,SH.,M.H., atau TURUT TERGUGAT XI sebagai Protokol Notaris tentang Sertifikat Hak Milik Nomor: 1152/Birobuli, tertanggal 13 April 1987, atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 03 Januari 2005 adalah pemberian kepada TERGUGAT I hanya sebagai untuk Jaminan Bank dan tidak dapat menjual atau menyewakan serta bukan sebagai pemberian atau pembagian warisan dari kedua orang tua (Tuan WILLIAM SIAHAYA dan Ny.FLORA HERLIM) adalah BENAR dan SAH dihadapan Hukum;
9. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II,TERGUGAT I,TERGUGAT II mempunyai/memiliki bagian yang sama terhadap harta peninggalan/harta warisan dari Tuan WILLIAM SIAHAYA dan Ny.FLORA HERLIM;
10. Menyatakan secara Hukum Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat kepemilikan PENGGUGAT I,PENGGUGAT II,TERGUGAT I,TERGUGAT II atas Harta Peninggalan/Harta Warisan dari Tuan WILLIAM SIAHAYA(almarhum) dengan FLORA HERLIM (almarhumah) sebagai Harta Peninggalan / Harta Warisan;
11. Menyatakan Secara Hukum tindakan PARA TERGUGAT yang telah menerima pembayaran uang sewa lahan tanah dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII diatas tanah Peninggalan/tanah warisan Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah)yang terletak dijalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan,Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah tanpa melibatkan dan membagi Uang Sewa kepada PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II yang merupakan anak kandung/ahli waris dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dan Ny.FLORA HERLIm (almarhumah) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
12. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 28 yang dilakukan antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT VIII tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang telah membuat Perjanjian Sewa Menyewa dengan Turut Tergugat VIII (selaku pihak yang menerima sewa atau pihak penyewa) atas sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1152/Birobuli seluas 1.990 M2 (seribu sembilan ratus semblan puluh meter persegi) terdaftar atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) yang merupakan harta peninggalan/harta warisan dari Tuan WILLIAM SHIAHAYA(almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM(almarhumah) . terletak di Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat XII dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 28 tertanggal 14 Desember 2022. tanpa melibatkan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku ahli waris almarhum WILLIAM SHIAHAYA dan almarhumah FLORA HERLIM adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
13. Menyatakan bahwa atas Perjanjian Sewa Menyewa nomor 28 tanggal 14 Desember 2022 TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menerima Uang Sewa dari TURUT TERGUGAT VIII tanpa membagikan uang sewa tersebut kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang merupakan Ahli waris dari Tuan WILLIAM SIAHAYA(almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM(almarhumah) hal tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
14. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 yang Dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT XIV atas sebidang tanah yang merupakan Harta Peninggalan / Harta Warisan berdasarkan:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02824 yang diterbitkan di Palu pada tanggal 18 Agustus 1990, atas nama Almarhum WILLIAM SHIAHAYA. dengan luas tanah yang disewa oleh Turut Tergugat IX adalah ± 722.52 m2 (dari total luas tanah keseluruhan adalah 1.367 m2); dan
b. Surat Keterangan Kepemilikan seluas ± 261,62 m2 tertanggal 09 Juli 2021 Nomor: 593/188/PS/VIl/2021 atas nama Almarhum WILLIAM SHIAHAYA yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah:
Tanpa melibatkan PENGGUGAT I sebagai salah satu ahli waris dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
15. Menyatakan bahwa atas Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT XIV atas sebidang tanah yang merupakan Harta Peninggalan /Harta Warisan Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah) TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menerima Uang Sewa Menyewa tanpa Melibatkan dan Membagikan Uang sewa tersebut kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang merupakan ahli waris dari Tuan WILLIAM SIAHAYA (almarhum) dan Ny.FLORA HERLIM (almarhumah) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
16. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT Tergugat X sebagai Pembeli yang melangsungkan Pengikatan JUAL BELI dihadapan TURUT TERGUGAT XI tanpa melibatkan dan Membagikan Hasil Penjualan Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum
17. MENYATAKAN sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang merupakan harta Peninggalan/harta warisan yang sudah dialihkan atau sudah atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta harta Peninggalan/harta warisan yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu :
1. Sebidang tanah seluas + 1.367 M2 (seribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) Dengan Surat Ukur tanggal 18-8-1990 Nomor 1531/1990 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1735/Birobuli, tertanggal 18 Agustus 1990 menjadi Sertifikat Hak Milik nomor 02824/Birobuli Selatan atas nama WILLIAM SIAHAYA (merupakan pendaftaran sisa dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1635/Birobuli, tertanggal 20 Juni 1990 atas nama WILLIAM SIAHAYA terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Chandra Siahaya/Sdr. Robby Siahaya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dewi sartika;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
2. Sebidang tanah seluas 482 M2 (empat ratus delapan puluh dua meter persegi) Dengan Surat Ukur Tanggal 18-8-1990 Nomor 1529/1990 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1733/Birobuli. tertanggal 18 Agustus 1990 atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) (merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1635/Birobuli, tertanggal 20 Juni 1990 atas nama WILLIM SIAHAYA terletak di jalan Dewi Sartika,Kelurahan Birobuli Selatan,Kecamatan Palu selatan,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Mohamad:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Olman/Sdr. Chandra Siahaya:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Wellem Siahaya:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
3. Sebidang tanah seluas + 1.990 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh persegi) Surat Ukur Tanggal 03-12-1987 Nomor 4299/1987 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1152/Birobuli, tertanggal 13 April 1987, atas nama ROBBY SIAHAYA (Tergugat 1) yang terletak di Jalan Banteng. Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tanggul/Saluran Pengamanan Tanggul.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Rookiman.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah.
4. Sebidang tanah seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan surat ukur Tanggal 15-11-1999 Nomor 24/Lolu Utara/1999 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 46/Lolu Utara, tertanggal 15 November 1999. atas nama FLORA HERLIM, yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cut Nyak Dien/Saluran air:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Homona Howarta:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Sie Rustan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Rahimin Harianto:
5. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang teleh dijual oleh Para Tergugat kepada Turut Tergugat X, dimana Jual Beli tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat XI;
6. 1 (satu) unit kendaran Mobil Suzuki APV, warna merah marun, dengan No. Pol. : DN 1107 AO;
7. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Daihatsu Luxio, warna abu-abu, dengan No. Pol.: DD 1851 RN;
8. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Hyundai, warna putih, dengan No. Pol. : DD 1107 RB;
9. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Toyota Open Cup Hilux, warna abu-abu muda, dengan No.Pol. : DN 8982 NE;
10. 1 (satu) unit Mobil Panther, wama hitam, dengan No. Pol.: DN 8017 YD:
11. 1 (satu) unit Mobil Truk Box, warna hijau, dengan No. Pol. : DN 8803 AO:
18. MENYATAKAN sebagai hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat atas putusan Pengadilan dalam perkara perdata aquo;
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar : Rp. 1.186.000.000,- ( satu miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah);
20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang dibayarkan secara langsung ,tunai dan sekaligus secara rtanggung renteng kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
21. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya setiap kali Para TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada Para PENGGUGAT;
22. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Verzet, banding ataupun kasasi dari PARA TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGAT;
23. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau;
24. Apabila yang mulia dan terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |