Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2024/PN Pal NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H. EDWINSYAH Alias EWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2908/P.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWINSYAH Alias EWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Edwinsyah Alias Ewin, pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika saksi Iswahyudi P. dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah mendapat informasi bahwa terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah), Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) dan Amir Alias Ami (berkas terpisah) terkait pengedaran Narkotika jenis sabu, sehingga para saksi mendatangi rumah kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Tempat tinggal terdakwa, yang sebelumnya telah mereka lakukan pemantauwan akan kebenaran keterangan tersebut ;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh petugas Tim BNNP Sulteng, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan bersama dengan Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), yang mana pada saat itu ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam paket dos yang tersimpan didalam rumah kost terdakwa yang rencana akan dikirim kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli, sedangkan 1 (satu) paket sabu tersimpan di dalam saku celana milik terdakwa, untuk 1 (satu) unit HP Merk. Samsung A13 warna Persik No. Sim Card 0822921529 Milik Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), 1 (satu) unit HP Merk. Oppo A76 warna biru/Silver No. 082396159187 Milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan peredaran Narkotika jenis sabu sabu ;
  • Bahwa pada saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa ia dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) bekerja sebagai supir rental jurusan Palu, Toli-toli dan Buol, sedangkan Nurhayati (berkas terpisah) merupakan istri terdakwa, dimana terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sebelumnya telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu dari Bifin (Dpo) yang tinggal di Kayumaluwe pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun sebelum terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bifin (Dpo) terdakwa dapat mencoba Sabu tersebut dengan gratis, dimana kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada Bifin (Dpo) yang mana sabu pesanan terdakwa akan diantar Bifin (Dpo) menggunakan kurir Maxim kerumah terdakwa ;
  • Bahwa harga per gramnya terdakwa beli dari Bifin (Dpo) sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana pesanan terdakwa langsung Bifin (Dpo) bagi menjadi 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu, dimana paket tersebut dikemas dengan menggunakan kotak kecil dibungkus dengan plastic berwarna hitam yang kemudian Bifin (Dpo) mengirimnya dengan menggunakan kurir Maxim kealamat rumah milik terdakwa yang berada di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng, yang pada saat itu diketahui oleh Nurhayati (berkas terpisah), sehingga pada saat itu juga mereka berdua membawa paket sabu tersebut kedalam kamar agar terdakwa bisa memeriksa paketan tersebut sesuai dengan pesanan mereka kemudian terdakwa merapikan kemasannya tersebut untuk segera terdakwa berikan kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) agar segera dapat di kirimkan ke Kabupaten Toli-toli dengan tujuan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang sebelumnya telah memesan sabu-sabu tersebut, sedangkan 1 (satu) paket sabu sisa dari pemakaian terdakwa di simpan pada saku celana yang dikenakan sebelumnya ;
  • Bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu dirumah Bifin (Dpo) yang berada di wilayah Kayumalue, dimana kemudian terdakwa mengirimnya ke Kabupaten Toli-toli melalui menggunakan rental yang dikemudikan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dimana Nurhayati (berkas terpisah) menjualnya di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah), dimana keuntungan terdakwa atas penjualan narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya ;
  • Bahwa Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apa bila berhasil menyerahkan paket sabu-sabu tersebut kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) atas perintah terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), Amir Alias Ami (berkas terpisah) langsung mengedarkannya di wilayah kabupaten Toli-toli, dimana terdakwa menjual sabu-sabu tersebut Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disetiap gramnya, dimana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah lama terdakwa lakukan, dimana uang hasil penjualan sabu tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa Edwinsyah Alias Ewin, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                  

Bahwa ia terdakwa Edwinsyah Alias Ewin, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat dimana telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan 1 bukan tanaman, sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika saksi Iswahyudi P. dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah mendapat informasi bahwa terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah), Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) dan Amir Alias Ami (berkas terpisah) terkait pengedaran Narkotika jenis sabu, sehingga para saksi mendatangi rumah kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Tempat tinggal terdakwa, yang sebelumnya telah mereka lakukan pemantauwan akan kebenaran keterangan tersebut ;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh petugas Tim BNNP Sulteng, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan bersama dengan Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), yang mana pada saat itu ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam paket dos yang tersimpan didalam rumah kost terdakwa yang rencana akan dikirim kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli, sedangkan 1 (satu) paket sabu tersimpan di dalam saku celana milik terdakwa, untuk 1 (satu) unit HP Merk. Samsung A13 warna Persik No. Sim Card 0822921529 Milik Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), 1 (satu) unit HP Merk. Oppo A76 warna biru/Silver No. 082396159187 Milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan peredaran Narkotika jenis sabu sabu ;
  • Bahwa pada saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa ia dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) bekerja sebagai supir rental jurusan Palu, Toli-toli dan Buol, sedangkan Nurhayati (berkas terpisah) merupakan istri terdakwa, dimana terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sebelumnya telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu dari Bifin (Dpo) yang tinggal di Kayumaluwe pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun sebelum terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bifin (Dpo) terdakwa dapat mencoba Sabu tersebut dengan gratis, dimana kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada Bifin (Dpo) yang mana sabu pesanan terdakwa akan diantar Bifin (Dpo) menggunakan kurir Maxim kerumah terdakwa ;
  • Bahwa harga per gramnya terdakwa beli dari Bifin (Dpo) sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana pesanan terdakwa langsung Bifin (Dpo) bagi menjadi 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu, dimana paket tersebut dikemas dengan menggunakan kotak kecil dibungkus dengan plastic berwarna hitam yang kemudian Bifin (Dpo) mengirimnya dengan menggunakan kurir Maxim kealamat rumah milik terdakwa yang berada di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng, yang pada saat itu diketahui oleh Nurhayati (berkas terpisah), sehingga pada saat itu juga mereka berdua membawa paket sabu tersebut kedalam kamar agar terdakwa bisa memeriksa paketan tersebut sesuai dengan pesanan mereka kemudian terdakwa merapikan kemasannya tersebut untuk segera terdakwa berikan kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) agar segera dapat di kirimkan ke Kabupaten Toli-toli dengan tujuan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang sebelumnya telah memesan sabu-sabu tersebut, sedangkan 1 (satu) paket sabu sisa dari pemakaian terdakwa di simpan pada saku celana yang dikenakan sebelumnya ;
  • Bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu dirumah Bifin (Dpo) yang berada di wilayah Kayumalue, dimana kemudian terdakwa mengirimnya ke Kabupaten Toli-toli melalui menggunakan rental yang dikemudikan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dimana Nurhayati (berkas terpisah) menjualnya di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah), dimana keuntungan terdakwa atas penjualan narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya ;
  • Bahwa Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apa bila berhasil menyerahkan paket sabu-sabu tersebut kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) atas perintah terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), Amir Alias Ami (berkas terpisah) langsung mengedarkannya di wilayah kabupaten Toli-toli, dimana terdakwa menjual sabu-sabu tersebut Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disetiap gramnya, dimana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah lama terdakwa lakukan, dimana uang hasil penjualan sabu tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

      

Perbuatan terdakwa Edwinsyah Alias Ewin, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya