Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
DELON SYAPUTRA Bin JULKIFLI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELON SYAPUTRA Bin JULKIFLI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa DELON SYAHPUTRA Bin JULKIFLI, pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,1962 gram, perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Berawal dari saksi JUNAID Bin EFENDI (diajukan berkas terpisah) menerima 4 (empat) paket sabu dari Lk. RIFAL (DPO) untuk dijual dan kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu oleh saksi JUNAID Bin EFENDI diberikan kepada saksi DELON SYAHPUTRA Bin JULKIFLI lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan menyimpan sabu tersebut disamping pintu kamar. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati saksi JUNAID Bin EFENDI dan saksi ADI SAPUTRA yang berada didalam rumah dan terdakwa yang berada didalam kamar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu disamping pintu kamar, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang diberikan oleh saksi JUNAID Bin EFENDI dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa, terdakwa, saksi JUNAID Bin EFENDI dan saksi ADI SAPUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.  Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,1962 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1026 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,0936 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0077 tanggal 23 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa JUNAID Bin EFENDI, pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,1962 gram, perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

-------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah yang berada dibantaran sungai Palu di jalan I Gusti Ngurarai Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati saksi DELON SYAHPUTRA Bin JULKIFLI, saksi ADI SAPUTRA yang berada didalam rumah dan terdakwa yang berada didalam kamar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu disamping pintu kamar, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang diberikan oleh saksi JUNAID Bin EFENDI dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa, terdakwa, saksi JUNAID Bin EFENDI dan saksi ADI SAPUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.  Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,1962 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1026 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,0936 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0077 tanggal 23 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya