Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
MOH. RIFAI Alias PAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1211/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIFAI Alias PAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MOH. RIFAI Alias PAI, pada hari senin tanggal 24 Pebruari 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban I KOMANG HARDIKA JAYA dijalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak   diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada awalnya terdakwa dengan berjalan kaki melewati dijalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu melihat rumah milik saksi korban I KOMANG HARDIKA JAYA dalam keadaan kosong kemudian timbul niat untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan oleh terdakwa. Dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 wana orchid blue, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7, 1 (satu) unit handphopne merk Iphone 8, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6, emas seberat 11 gram dan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) didalam lemari didalam kamar dan setelah mengambil barang-barang milik saksi korban I KOMANG HARDIKA JAYA, terdakwa keluar dari jendala melalui pintu rumah yang telah dirusaknya. Kemudian terdakwa menjual emas seberat 11 gram kepada penjual emas dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit handphopne merk Iphone 8, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 kepada orang yang saksi kenal lewat facebook seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sementara untuk 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 wana orchid blue, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 rencananya akan terdakwa gunakan sendiri, kemudian berdasarkan laporan polisi saksi korban I KOMANG HARDIKA JAYA dan rekaman cctv rumah korban, anggota satreskrim polresta Palu yakni saksi RINTO SAPUTRA dan MOH. AIDIL WICAKSANA ANWAR melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tedakwa dirumahnya dijalan tombolotutu kota palu dan menemukan barang-barang milik korban ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 wana orchid blue, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 beserta 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) Cm dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut

------ bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban I KOMANG HARDIKA JAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya