INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G/2025/PN Pal | Anthony Yaury | 1.Ir. Ambrosius Salim 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik yang SAH atas 3(tiga) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah, dengan keseluruhan luas 5.325 m2 ( lima ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) masing-masing berdasarkan
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT yang dibeli dari SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. JUMARI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ir. MINTARTO GUMAWAN , sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 , dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. SUHARYADI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. SAIDO LATJOLAI.
c. Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998, dengan batas-batas sebagai berikut d
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. INASARUNA.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke GUNTARANO.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I yang menguasai serta tindakan membangun berupa Gudang dan atau membangun yang permanen dan merusak batas-batas bidang tanah/ pekarangan milik PENGGUGAT dan meletakan material alat-alat bangunan adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad)
4. Menyatakan Sah Demi Hukum dan berkekuatan Hukum Tetap atas Hak Milik PENGGUGAT masing-masing :
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT yang dibeli dari SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ir. MINTARTO GUNAWAN , sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998
c. Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998.
5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menjadi hak kepemlikan TERGUGAT I, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00447 tahun 2018 atas nama TERGUGAT I dan Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018 atas nama TERGUGAT I , yang diterbitkan oleh TERGUGAT II ,untuk menguasai Objek Sengketa di nyatakan TIDAK SAH dan tidak berkekuatan Hukum terhadap Objek Sengketa.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT , Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, agar menyerahkan tanah Objek Sengketa seperti semula kepada PENGGUGAT dan segera TERGUGA I atau siapapun yang menguasai Objek tanah Sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa alasan dan syarat apapun.
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.8.837.500.000,- ( delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) seecara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian Materiial sebesar Rp.7.987.500.000,- ( tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah),
8. Menyatakan Sah dan Demi Hukum sita Jaminan ( Conservation Beslag) terhadap harta TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Woodward No.10 Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur ,Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa ( dwang som) Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di Ucapkan dan dilaksanakan
10. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad )
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara ini,
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |