Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Pal HASNI AZIS 1.KEMENTERIAN BUMN REPUBLIK INDONESIA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. Pusat di JAKARTA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY WILAYAH SULAWESI & MALUKU, cq.PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. CABANG PALU
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNI AZIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN BUMN REPUBLIK INDONESIA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. Pusat di JAKARTA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY WILAYAH SULAWESI & MALUKU, cq.PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. CABANG PALU
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I bersalah melakukan penjualan lelang melalui Tergugat II tanpa ada fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri setempat;
  3. Membatalkan pelaksanaan lelang hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam pelaksanaan lelang obyek hak tanggungan milik Penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Tergugat I bersalah menolak pembayaran hutang Penggugat melalui calon pembeli tanah dengan menyarankan agar membeli lewat lelang;
  6. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji kepada Penggugat untuk melakukan penjualan dibawah tangan terhadap obyek hak tanggungan tersebut; 
  7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hutangnya kepada Tergugat I sesuai dengan pemberitahuan No.MNR.RCR/CTR.EAST.0100328/2025 tanggal 2 Januari 2025 sebesar Rp 440.486.868,27 (Empat ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah dua puluh tujuh sen);
  8. Menyatakan putusan ini ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et  bono);

 

Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas tersebut kami sampaikan, dan atas perhatian serta bantuannya diucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak