Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Pal Rahman Hadi Saputra PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Palu Cq. Kepala Cabang PT Adira Finance Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB kendaraan Toyota Kijang Inova No. Polisi B 1521 CKP kepada Penggugat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan;
3. Melarang Tergugat untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau menahan kembali BPKB tersebut dalam bentuk apa pun;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp20.000.000,-;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat membayar total ganti rugi sebesar Rp70 .000.000,-;
7. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
9. Bahwa Bila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak