Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IKRAM alias IKRAM, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 18:10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Lalimpu Kel. Mamboro Induk.Kec Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
-------- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor menuju jembatan yang terletak di Jl. Trans Sulawesi arah menuju Kebun Kopi untuk memeriksa tempat mendulang emas yang Dimana terdakwa mendapat info kalau di tempat tersebut ada orang yang mendulang emas namun sesampainya di sana terdakwa tidak menemukan tempat untuk mendulang emas tersebut sehinga terdakwa Kembali pulang, sesampainya di Kel. Mamboro terdakwa melihat ada tower PLN dan terdakwa berbelok menuju tower PLN, sesampainya di tower PLN tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya lalu terdakwa menuju bawah tower PLN untuk memeriksa pada saat memeriksa Tower PLN Tersebut terdakwa mendapati kabel tembaga yang cukup besar tertanam di dalam tanah lalu terdakwa memotong kabel tembaga menjadi empat bagian menggunakan gergaji besi yang sudah terdakwa bawa sebelumnya, kemudian terdakwa mencabut kabel tembaga yang tertanam dan membawa kabel tembaga tersebut ke tempat terdakwa memarkir motor namun belum sempat terdakwa naik motor sambil memgang kabel tembaga, terdakwa langsung di curigai oleh saksi ANDI UDIN DS yang sedang melihat ternak sapi di belakang rumahnya, saksi ANDI UDIN DS melihat terdakwa bejalan dengan membawa tas dan besi tembaga setelah itu saksi ANDI UDIN DS menanyakan dari mana kabel tembaga tersebut berasal terdakwa menjawab kalo barang tersebut di dapatkan dari TOWER SUTT milik PLN,kemudian saksi ANDI UDIN DS berserta warga mengamankan terdakwa di rumah saudara UMAR ALI selaku anggota Brimob, tidak lama kemudian pihak kepolisian dari Polsek Tawaeli datang untuk mengamankan terdakwa MUHAMMAD IKRAM alias IKRAM beserta barang bukti yakni 1 (satu) potong kabel terbaga dengan Panjang kurang lebih 280 cm, 1 (satu) kabel tembaga dengan Panjang kurang lebih 180 cm, 1 (satu) kabel tembaga dengan Panjang 90 cm, 1 (satu) kabel tembaga dengan Panjang kurang lebih 175 cm Dan 1 (satu) gergaji besi warna biru langsung di bawa ke kantor kepolisian sektor Tawaeli untuk pemeriksaan lebih lanjut----------------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp 7.390.000,- (tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu---
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |